Senin, 14 Mei 2012

CONTOH BERITA ACARA

BERITA  ACARA

Nomor      /Pid.B/2003/PN.Mdn

Persidangan umum Pengadilan Negeri BANJARMASIN, yang mengadili perkara pidana menurut acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, berlangsung digedung yang dipergunakan untuk itu di Jalan Pengadilan No.B pada hari BANJARMASIN.    RABU tanggal 19 Maret 2003 , dalam perkara para terdakwa :

I. LUMBANG  LONONG

        II. LUNTANG LANTUNG   dst.



            SUSUNAN PERSIDANGAN :
SURIANTO DAULAY,SH    …………………………………..      HAKIM KETUA;
HARI IRAWAN SH. MHum                                                            …………………………………..      HAKIM ANGGOTA;
RAHAYU,SH.MH                 …………………………………..      HAKIM ANGGOTA;
HAMONANGAN RAMBE, SH.MH  ………………………….    Panitera Pengganti ;
SURYA NELLI, SH              …………………………………..      Penuntut Umum ;

            Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka§ untuk umum oleh Hakim Ketua, lalu Hakim Ketua memerintahkan agar menghadapkan para terdakwa dan kemudian Penuntut Umum menghadapkan para terdakwa kedalam ruangan persidangan dalam keadaan bebas akan tetapi dengan penjagaan yang baik, lalu para terdakwa duduk di kursi pemeriksan, dan atas pertanyaan Hakim Ketua, para terdakwa menjawab sebagai berikut :

(§: ganti dengan kata "tertutup", bila Terdakwanya anak-anak atau mengenai masalah    kesusilan )


        I.  Nama Lengkap                        : LUMBANG LONONG
            Tempat lahir                            :
            Umur  atau Tanggal Lahir       :
            Jenis Kelamin                          :
            Kebangsaan                             :
            Tempat tinggal                        :
            Agama                                     :
            Pekerjaan                                 :


      II.  Nama Lengkap                        : LUNTANG LANTUNG
           Tempat lahir                             :
           Umur  atau Tanggal Lahir        :
           Jenis Kelamin                           :
           Kebangsaan                              :
           Tempat tinggal                         :          
           Agama                                      :
           Pekerjaan                                  : Wiraswasta.
           
            ª.1).: apabila terdakwa tidak ditahan, kalimatnya sebagai berikut :
           
            ª.1).Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka§ untuk umum oleh Hakim Ketua, lalu Hakim Ketua memerintahkan agar menghadapkan para terdakwa dan kemudian Penuntut Umum memanggil para terdakwa dan datang menghadap kedalam ruangan persidangan, lalu duduk di kursi pemeriksan, dan atas pertanyaan Hakim Ketua, para terdakwa menjawab sebagai berikut :    
         
            I.  Nama Lengkap                   : LUMBANG LONONG
                 Tempat lahir                       :
                 Umur  atau Tanggal Lahir :
                 Jenis Kelamin                     :
                 Kebangsaan                        :
                 Tempat tinggal                   :
                 Agama                                :
                 Pekerjaan                            :


         II.   Nama Lengkap                    : LUNTANG LANTUNG
                Tempat lahir        dst.    dst.           



            ª2).: gunakan kalau terdakwa ketika sidang tidak hadir, kalimatnya   sebagai berikut :

            ª2).: Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum  oleh Hakim Ketua, lalu Hakim Ketua memerintahkan agar menghadapkan para terdakwa ;

            Kemudian Penuntut Umum menerangkan bahwa ……..(misalkan : para terdakwa tidak hadir dalam persidangan hari ini karena sakit dst, atau salah satu Terdakwa tidak hadir agar kalimatnya disesuaikan menurut kebutuhan)…………..
dan oleh karena itu ia mohon agar persidangan hari ini ditunda dan ia akan memanggil kembali para terdakwa atau Terdakwa I (sesuaikan dengan keadaan), agar supaya mereka dapat hadir pada persidangan yang akan datang ;

            Berhubung dengan itu, Majelis Hakim lalu menunda persidangan ini dan selanjutnya menetapkan persidangan yang akan datang pada hari K A M I S, tanggal 27 J U L I  DUA RIBU DELAPAN.dipanggil lagi untuk dihadapkan pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan itu ;

            Setelah Hakim Ketua mengumumkan penundaan persidangan tersebut, sidang lalu ditutup ;

            Ddemikianlah dibuat berita acara persidangan ini yang ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti ;

            Panitera Pengganti,                                              Hakim Ketua,   



     (SUSANTRI,SH.)                              (SURIANTO DAULAY,SH )





 

BERITA  ACARA

(sambungan ke-  â)

            Persidangan umum Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang mengadili perkara pidana menurut acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, berlangsung digedung yang dipergunakan untuk itu di Jalan Pengadilan No.8 Banjarmasin, pada hari K A M I S,  tanggal 27 JULI 2008 , dalam perkara para terdakwa :

I. LUMBANG  LONONG

               II. LUNTANG LANTUNG  tersebut ;


            SUSUNAN PERSIDANGAN :
…………………………….  dst.

Catatan : â sambungan ke-1 berarti sidang ke-2 dalam perkara itu.

____________           
            Para terdakwa tidak ditahan ;ª
            (ª : gunakan kalau Terdakwa ditahan )
           
            Terdakwa I dan terdakwa II ditangkap berdasarkan perintah dari Kepolisian RI ……………. Tanggal ………… No. ……… pada tanggal ……..  ;

            Terdakwa I dan II ditahan dengan jenis penahanan Rutan/Rumah/Kota masing-masing oleh :
1.      Penyidik Polri sejak tanggal ……………… sampai dengan tanggal …………..    berdasarkan surat perintah penahanan tanggal …………  No. ……………… ;
2.      Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak  tanggal ………………… sampai dengan tanggal …………………berdasarkan surat tanggal ………… No. …………… ;
3.      Penuntut Umum sejak tanggal ………………  sampai dengan tanggal ………………… No. ………………… ;
4.      Perpanjangan Penahanan oleh Pengadilan Negeri Medan sejak tanggal ……………… sampai dengan tanggal ………………… berdasarkan surat penetapan tanggal ………………… No. ………………… ;
5.      Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan sejak tanggal ……………… sampai dengan tanggal …………… berdasarkan surat penetapan tanggal………… No. ……………… ;
6.      Dst.


            Terdakwa dialihkan/ditangguhkan penahanan ……….berdasarkan surat ……………tanggal ………………No…………terhitung sejak tanggal ……… ;ª
            (ª: gunakan kalau ditangguhkan penahanannya)


____________           
            Atas pertanyaan Hakim Ketua, para terdakwa menerangkan  mereka dalam keadaan sehat dan bersedia diperiksa perkaranya pada hari ini ;


            Selanjutnya Hakim Ketua memberitahukan kepada para terdakwa akan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum ;ª
           
(ª:  apabila tidak didampingi Penasihat Hukum agar dilanjutkan dengan                       kalimat :
            Para terdakwa menerangkan bahwa mereka tidak hendak didampingi oleh Penasihat Hukum karena akan menghadapi sendiri persidangan perkara ini ;

(ª: apabila mau didampingi akan tetapi tidak mampu membayar Penasihat                Hukum sedangkan pasal yang didakwakan ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun maka tulis dengan kalimat :
           
            Para terdakwa menerangkan bahwa mereka dalam keadaan tidak mampu akan tetapi ingin didampingi oleh Penasihat Hukum ;
           
            Kemudian Pengadilan Negeri menunjuk Penasihat Hukum bagi mereka yaitu : PANDE PARDOMOAN, SH, Pengacara Praktek, berkantor di Jalan Bukit Siguntang Nomor 10 Medan, berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan tertanggal 12 Oktober 2003 Nomor 312 /Pid.B/2003/PN.Mdn, surat penetapan mana setelah dibacakan oleh Hakim Ketua lalu dilampirkan dalam berkas perkara ini.

(ª: apabila Terdakwa ingin didampingi dan Penasehat hukumnya sudah siap dibawa sendiri oleh Terdakwa, maka tulis dengan kalimat :
           
            Para terdakwa menerangkan bahwa mereka akan didampingi oleh Penasihat Hukum dan sudah siap pada persidangan ini, yaitu sdr. PANDE PARDOMOAN, SH, Pengacara Praktek, berkantor di Jalan Bukit Siguntang Nomor 10 Medan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 Oktober 2003, surat kuasa khusus mana setelah diteliti oleh Hakim Ketua lalu perlihatkan kepada Penuntut Umum selanjutnya dilampirkan dalam berkas perkara ini ;


-_____________________________________
           
            Setelah itu Hakim Ketua memberitahukan kepada para terdakwa  agar supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang ;

            Selanjutnya atas permintaan Hakim Ketua, Penuntut Umum membacakan surat dakwaan tertanggal ………………… No. …………… yang selengkapnya terlampir dalam berkas perkara ini ;

            Atas pertanyaan Hakim Ketua, para terdakwa menerangkan bahwa mereka sudah benar-benar mengerti dakwaan itu ;ª
< 

           
          (ª : apabila para terdakwa tidak mengerti akan isi dakwaan, maka gunakan kalimat ini :

            Atas pertanyaan Hakim Ketua, para terdakwa menerangkan bahwa mereka tidak mengerti akan isi dakwaan itu ;

            Selanjutnya atas permintaan Hakim Ketua, Penuntut Umum memberikan penjelasan kepada para terdakwa tentang isi dakwaan tersebut, sehingga para terdakwa sudah benar-benar mengerti akan isi dakwaan itu ; 


            Atas pertanyaan Hakim Ketua selanjutnya para terdakwa/Penasehat Hukum menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;ª

            (ª: apabila ada keberatan dari terdakwa/Penasihat Hukum, dan keberatan itu telah siap maka kalimatnya :

            Atas pertanyaan Hakim Ketua selanjutnya para terdakwa/Penasehat Hukum menyatakan akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, dalam kesempatan yang diberikan para terdakwa/Penasihat Hukum mengajukan keberatan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :  --------------

kalau tertulis, lampirkan
---------------------------------------------------------------------------------------------------
           
            Kemudian atas keberatan para terdakwa/Penasehat Hukum tersebut diatas Penuntut Umum menyatakan pada pokoknya adalah sebagai berikut : ---------------

lampirkan sesuai petunjuk
---------------------------------------------------------------------------------------------------

            Selanjutnya setelah Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya, lalu menjatuhkan putusan/putusan sela yang amarnya adalah sebagai berikut :



tulis amar putusan Majelis Hakim.




            Setelah Hakim Ketua membacakan putusan tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum, sidang lalu ditutup.

            Demikianlah dibuat berita acara persidangan ini yang ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.


            Panitera Pengganti,                                                     Hakim Ketua,


            (SUSANTRI,SH)                                                  (SURIANTO DAULAY.SH)


            Catatan : apabila baik keberatan para terdakwa/Penasihat hukum ataupun tanggapan Penuntut Umum belum siap, agar berita acaranya mengacu kepada model penundaan hari sidang diatas (lihat model terdakwa yang tidak hadir, dengan penyesuaian seperlunya ).

_____________
            Selanjutnya persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, yang atas pertanyaan Hakim Ketua, Penuntut Umum menerangkan bahwa saksi-saksi dalam perkara ini telah hadir dan siap untuk didengar keterangannya pada hari ini ;
            Kemudian Hakim Ketua memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi-saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan dipersidangan ;

            Setelah itu Hakim Ketua memerintahkan para terdakwa pindah duduk dari kursi pemeriksaan  ke tempat yang telah disediakan.           

            Selanjutnya  Hakim Ketua memanggil saksi, kemudian datang menghadap ke dalam ruangan persidangan saksi ke-1(satu), lalu ia duduk dikursi pemeriksaan, yang atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menerangkan bahwa ia bernama :

HORJA bin SANGABU, tempat lahir Medan, umur 24 tahun, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal di Jalan Pegadaian No.17 Medan, Agama Islam, pekerjaan dagang ;ª 

(ª: apabila saksi tidak hadir, gunakan kalimat berikut : )

            Selanjutnya persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, yang atas pertanyaan Hakim Ketua, Penuntut Umum menerangkan bahwa saksi-saksi dalam perkara ini belum hadir, meskipun telah dipanggilnya sesuai dengan surat panggilan tanggal  ……….. No. ………, oleh karena itu ia mohon agar persidangan ini ditunda untuk memanggil para saksi pada hari persidangan yang akan datang ;

            Berhubung dengan itu, Majelis Hakim lalu menunda persidangan ini dan selanjutnya menetapkan persidangan yang akan datang pada hari K A M I S, tanggal 27 J U L I  DUA RIBU DELAPAN, jam 09.00 WIB (Pagi), di BANJARMASIN, memerintahkan agar para terdakwa /Terdakwa I dipanggil lagi untuk dihadapkan pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan itu ;

            Setelah Hakim Ketua mengumumkan penundaan persidangan tersebut, sidang lalu ditutup ;

            Ddemikianlah dibuat berita acara persidangan ini yang ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti ;

            Panitera Pengganti,                                              Hakim Ketua,   



     (_SUSANTRI,SH._)                               (SURIANTO DAULAY,SH)


______________

            Atas pertanyaan Hakim Ketua,  saksi menerangkan bahwa ia kenal/tidak kenal dengan para terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan para terdakwa ;

            Lalu saksi mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya ;ª

            (ª: gunakan kalimat ini apabila saksi menolak bersumpah/berjanji :)
            Atas pertanyaan Hakim Ketua,  saksi menerangkan bahwa ia kenal/tidak kenal dengan para terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan para terdakwa ;

            Selanjutnya saksi menyatakan bahwa ia menolak untuk bersumpah/berjanji, yang oleh karena itu Hakim Ketua lalu mengingatkan saksi akan kewajibannya seperti yang telah diatur oleh undang-undang sebelum memberikan keterangan, akan tetapi saksi tetap menolak untuk bersumpah/berjanji tanpa alasan yang sah.

            Berhubung dengan itu, Majelis Hakim dengan surat penetapan tanggal ………. No. ……….. lalu memerintahkan agar saksi ALI GHUFRON tersebut disandera ditempat rumah tahanan negara (RUTAN) di Banjarmasin paling lama 14 (empat belas) hari ;

            Atas pertanyaan yang diajukan oleh Hakim Ketua saksi menjawab sebagai berikut : ………………… dst


            (ª: apabila saksi mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa akan tetapi saksi bersedia disumpah/janji atas persetujuan terdakwa : )

            Atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menerangkan bahwa ia kenal dengan para terdakwa, dan mempunyai hubungan keluarga yaitu ( misalnya : adik kandung terdakwa, dll ) ;

            Hakim Ketua lalu mengingatkan saksi akan haknya untuk mengundurkan diri dan tidak didengar keterangannya dalam perkara ini, akan tetapi saksi tetap menghendaki memberikan keterangan dan baik Penuntut Umum maupun terdakwa secara tegas menyetujui agar saksi memberikan keterangan dibawah sumpah ;

            Lalu saksi mengucapkan sumpah/janji menurut cara agamanya, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenarnya ;

            Atas pertanyaan Hakim Ketua selanjutnya, saksi menjawab sebagai berikut : ------------ dst.           
           

              (ª: apabila saksi mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa atau salah seorang terdakwa, karenanya saksi didengarkan keterangannya dengan tidak disumpah/janji , gunakan kalimat berikut : )
           
            Atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menerangkan bahwa ia kenal dengan para terdakwa, dan mempunyai hubungan keluarga yaitu ( misalnya : adik kandung terdakwa, dll ) ;

            Atas pertanyaan Hakim Ketua selanjutnya, saksi menerangkan bahwa ia bersedia memberikan keterangan akan tetapi dengan tidak disumpah/janji ;

            Selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menjawab sebagai berikut :------------ dst.

              (ª: apabila saksi belum berumur 15 tahun dan belum pernah kawin atau sakit ingatan/jiwa meskipun kadang2 baik, karenanya saksi didengarkan keterangannya dengan tidak disumpah/janji, gunakan kalimat berikut : )
           
              Saksi menerangkan bahwa ia kenal/tidak kenal dengan para terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan para terdakwa ;

            Setelah itu Hakim Ketua menjelaskan bahwa oleh karena saksi adalah anak yang umurnya belum cukup 15 (lima belas) tahun dan belum pernah kawin atau karena sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali, maka terhadap saksi didengar keterangannya tanpa disumpah ;

            Atas pertanyaan Hakim Ketua ……………. dst.

_______________
            Atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menjawaban sebagai berikut :
Coba saudara terangkan apa yang
Saudara ketahui dalam perkara ini  ?
                                                                  Ketika saya pulang dari luar kota, saya dapati pintu rumah saya sudah rusak, dan barang-barang di dalam  rumah berantakan ….
            Selanjutnya Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada para Hakim Anggota untuk mengajukan pertanyaan kepada  saksi, yang dalam kesempatan itu Hakim Anggota ABID SALEH MENDROFA, SH mengajukan pertanyaan kepada saksi dan saksi memberikan jawaban sebagai berikut :

            Coba sdr sebutkan barang-
barang  yang hilang dari rumah
saudara !
                                                                  Barang-barang yang hilang adalah 1 kulkas kecil merk Sharp, 1 TV merk Toshiba 21 inchi…. dst.

            Dalam kesempatan selanjutnya Hakim Anggota ANWAR ZAHRI, SH menerangkan tidak akan mengajukan pertanyaan kepada saksi dan menyatakan telah cukup dengan pertanyaan terdahulu ;

            Kemudian Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, yang dalam kesempatan itu melalui Hakim Ketua, lalu Penuntut Umum mengajukan pertanyaan kepada saksi yang oleh saksi dijawab sebagai berikut :
            -----------------------------------------
--------------------------- ?
                                                                          --------------------------------------------
                                    (sesuai dengan kebutuhan)


            Selanjutnya oleh Hakim Ketua  memperlihatkan kepada saksi barang bukti berupa : ……………., yang dikenal / tidak dikenal oleh saksi sebagai alat yang digunakan oleh terdakwa ……………………….. dst (misalnya).

            Atas pertanyaan Hakim Ketua, para terdakwa menyatakan bahwa  mereka berkeberatan / tidak berkeberatan atas keterangan saksi tersebut.

            Kemudian  Hakim Ketua memerintahkan saksi tersebut pindah duduk dari kursi pemeriksaan ke tempat yang telah disediakan, setelah itu Hakim Ketua memanggil saksi berikutnya dan datang menghadap ke dalam ruangan persidangan Saksi ke-2 (dua) lalu duduk dikursi pemeriksaan, yang atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menerangkan bahwa ia bernama lengkap :

J

KARTIJO bin KROMO REJO,  tempat lahir Medan, umur 26 tahun, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal di Jalan Sei Selayang No.17 Medan, Agama Islam, pekerjaan buruh ;

            Atas pertanyaan Hakim Ketua,  saksi menerangkan bahwa ia kenal/tidak kenal dengan para terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan para terdakwa ;

            Lalu saksi mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya, bahwa ia akan memberikan keteragan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya ;

            Atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi memberikan jawaban sebagai berikut :
Coba saudara terangkan apa yang
           
(sesuaikan dengan pemeriksaan saksi ke-1 di atas) ª

           (ª: apabila perkara tidak banding dengan persetujuan Majelis Hakim ybs,  untuk memudahkan minutasi perkara tersebut, tanya jawab tidak perlu ditulis, cukup dengan menunjuk keterangan saksi dalam pemeriksaan penyidik, maka kalimatnya adalah sebagai berikut : )

            Selanjutnya baik atas pertanyaan Hakim Ketua, para Hakim Anggota, Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum terdakwa, saksi tersebut memberikan keterangan  yang pada pokoknya bersesuaian dengan keterangannya yang diberikan dihadapan Penyidik Polri bernama …………………. Pangkat ………….NRP …………………. tanggal ………………. seperti yang tertera dalam dalam berkas terdakwa tersebut ;

Catatan :   apabila ada yang berbeda keterangannya, tambahkan kalimat : dengan tambahan keterangan :

                  -  bahwa …………………………… dst.           

            Terhadap keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan bahwa  mereka berkeberatan / tidak berkeberatan atas keterangan saksi tersebut.


_______________
            Kemudian Hakim Ketua memerintahkan saksi tersebut pindah duduk dari kursi pemeriksaan ke tempat yang telah disediakan, dan terdakwa diperintahkan duduk kembali di kursi pemeriksaan ;ª

            (ª : apabila masih ada saksi yang telah dipanggil oleh Penuntut Umum, akan tetapi tidak hadir, baik Penuntut Umum maupun terdakwa setuju dibacakan keterangan saksi tersebut dipersidangan, hal tersebut berlaku pula apabila saksi tersebut sudah diambil sumpahnya ditingkat penyidikan, gunakan kalimat berikut )
           
Atas pertanyaan Hakim Ketua, Penuntut Umum menerangkan ( misalkan saksi Mr. x  telah meninggal dunia pada hari …….. tanggal …………sesuai surat keterangan dari Kepala Desa Tanjung Katung  atau tempat tinggal saksi jauh letaknya atau telah berkali-kali dipanggil tidak datang dsb ) yang atas keterangan Penuntut Umum tersebut, para terdakwa menyatakan tidak berkeberatan apabila keterangan saksi Mr. x  tersebut dibacakan ;

            Selanjutnya dibacakan keterangan saksi Mr. x tersebut, sesuai berikut acara penyidik Polri yang dibuat oleh ……………………..NRP ………………..Pangkat ……………………..Polsek/Polres ………………. pada hari ………………. tanggal ………………..Nomor …………………., yang atas keterangan tersebut para terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;


         (ª : apabila ada saksi yang masih akan dipanggil oleh Penuntut Umum, gunakan kalimat berikut : )

            Atas pertanyaan Hakim Ketua, Penuntut Umum menerangkan bahwa saksi-saksi lainnya belum hadir pada persidangan hari ini meskipun telah dipanggilnya. oleh karena itu ia mohon agar persidangan ini ditunda dan ia akan memenggil kembali saksi-saksi tersebut untuk dihadapkan pada sidan yang akan datang ;

            Lalu Hakim Ketua mempersilahkan para terdakwa/terdakwa untuk kembali duduk dikursi pemeriksaan ;

            Berhubung dengan itu, ………………dst (lihat contoh munduran sidang )


___________________                     

            Setelah mana oleh Majelis Hakim lalu dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti (misalnya, linggis ………. dst) kemudian diperlihatkan kepada terdakwa/Penasehat Hukum, yang atas pertanyaan Hakim Ketua saksi dan terdakwa menerangkan …………

            Setelah selesai acara pemeriksaan terhadap barang bukti, lalu dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa.

            Atas pertanyaan Hakim Ketua, terdakwa I LUMBANG LONONG menjawab sebagai berikut :
           
      Coba sebutkan kapan dan dimana
Sdr melakukan pemukulan sehingga Sdr.
menjadi terdakwa dalam perkara ini ?                       
                                                                         Hari dan tanggalnya saya tidak ingat lagi namun sekitar bulan Desember 2002, malam dan tempatnya di Jl.Antah Berantah 52 Medan
       Apa sebab Sdr. melakukan
pemukulan itu ?                                  
                                                                         Saya khilap sehabis minum tuak diwarung datang  istri saya hendak melahirkan …….   dst.

            Kemudian Hakim Ketua memberi kesempatan kepada para Hakim Anggota untuk ………. ………… (pedomani model tanya jawab saksi ).

            Selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua, terdakwa II LUNTANG LANTUNG menjawab sebagai berikut :

(ikuti model diatas )

            Atas pertanyaan Hakim Ketua, baik Penuntut Umum maupun para terdakwa/Penasehat Hukum menyatakan tidak ada lagi hal-hal yang hendak mereka ajukan dalam perkara ini, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan dalam perkara ini telah cukup dan dinyatakan selesai ;

            Selanjutnya  atas kesempatan  yang diberikan oleh Hakim Ketua, Penuntut Umum lalu mengajukan tuntutan pidana yang isinya adalah sebagai berikut :

( masukkan tuntutan dan diberi halaman sehingga menjadi bagian berita    acara).

            Setelah Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana tersebut, lalu ia segera menyerahkan kepada Hakim Ketua dan turunannya kepada terdakwa/Penasehat Hukum ;

            Kemudian Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada para terdakwa/ Penasehat Hukum untuk mengajukan pembelaan, yang atas kesempatan itu para terdakwa/Penasehat Hukum lalu mengajukan pembelaannya yang berbunyi sebagai berikut :
                       

            (Apabila tertulis masukkan menjadi bagian berita acara akan tetapi kalau     lisan dicatat kesimpulan yang pokok saja).

           
            Setelah para terdakwa/Penasehat Hukum membacakan pembelaan tersebut lalu menyerahkan aslinya kepada Hakim Ketua dan turunannya kepada Penuntut Umum.

            Dalam kesempatan berikutnya baik Penuntut Umum maupun para terdakwa/Penasehat Hukum menerangkan bahwa mereka tidak mengajukan replik maupun duplik, namun menyatakan tetap pada pendirian semula ;

            Setelah acara tersebut selesai, selanjutnya Hakim Ketua menyatakan bahwa pemeriksaan dalam perkara  ini ditutup ;

            Kemudian Hakim Ketua menyatakan sidang di skors selama + 15 menit, untuk mengadakan musyawarah guna mengambil putusan dalam perkara ini dan para terdakwa/Penasehat Hukum, saksi-saksi dan Penuntut Umum serta hadirin meninggalkan ruangan persidangan ;

            Setelah Penuntut Umum menghadapkan para terdakwa kedalam ruangan persidangan dalam keadaan bebas akan tetapi dengan penjagaan yang baik, lalu duduk dikursi pemeriksaan. ª

            (ª : apabila terdakwa tidak ditahan, gunakan kalimat : )

            Selanjutnya Penuntut Umum memanggil para terdakwa kedalam ruangan persidangan, lalu duduk dikursi pemeriksaan ;
             
            Setelah Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam perkara ini, lalu menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

M E N G A D I L I  :


…………………………………… samakan persis dengan diktum putusan.
 





                       
 


            Setelah putusan tersebut diucapkan, Hakim Ketua lalu memberitahukan kepada para terdakwa tentang segala apa yang menjadi haknya/mereka  yaitu :
           
a.       Segera  menerima atau menolak putusan.
b.      Mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak        putusan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari.
c.       Meminta penangguhan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu 14             (empat belas) hari untuk mengajukan grasi.
d.      Minta diperiksa perkaranya pada tingkat banding dalam tenggang waktu 7       (tujuh) hari.
e.       Mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari.
            Kemudian persidangan ditutup oleh Hakim Ketua.
           
            Demikianlah dibuat berita acara ini yang ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.


             Panitera Pengganti,                                        Hakim Ketua,
                                                                 
           


(S U S A N T T R I,SH )       ( S U R I A N T O DAULAY,SH)  




           
Catatan :ª

(ª :  dalam hal tuntutan pidana Penuntut Umum, atau Pembelaan Penasihat Hukum/terdakwa belum siap demikian pula putusan, gunakan model berikut ini : ) 


            Selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua, Penuntut Umum menerangkan bahwa tuntutan pidananya dalam perkara ini belum siap untuk diajukan pada persidangan hari ini, karena ia masih akan menyusunnya terlebih dahulu secara tertulis dan oleh sebab itu ia mohon agar persidangan ini dapat ditunda dan ia akan mengajukan tuntutan pidananya itu pada sidang yang akan datang ;

            Berhubung dengan itu, Majelis Hakim lalu menunda persidangan ini dan selanjutnya menetapkan persidangan yang akan datang pada hari R A B U, tanggal
27 NOPEMBER DUA RIBUDELAPAN, jam 09.00 WIB (Pagi), di M e d a n, memerintahkan agar menghadapkan kembali para terdakwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan itu ;₪


            Catatan :( ₪  apabila terdakwa tidak ditahan, gunakan kalimat :)

              Berhubung dengan itu, Majelis Hakim lalu menunda persidangan ini dan selanjutnya menetapkan persidangan yang akan datang pada hari R A B U, tanggal
27 NOPEMBER DUA RIBU DELAPAN,jam 09.00 WIB (Pagi), diBANJARMASIN, memberitahukan penundaan ini kepada para terdakwa dipersidangan agar mereka datang pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan itu dengan tidak dipanggil lagi, karena pemberitahuan ini merupakan panggilan resmi ;

            Setelah Hakim Ketua mengumumkan penundaan persidangan tersebut, sidang lalu ditutup ;

            Demikianlah dibuat berita acara persidangan ini yang ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.-


            Panitera Pengganti,                                        Hakim Ketua,




(_S U S A N T R I,SH._)                       (_SURIANTO DAULAY,SH)                 


            Perhatian :
  1. Terhadap “ pembelaan “ yang belum siap agar kata-kata “tuntutan pidana” diganti dengan “pembelaan” demikian pula kata-kata “Penuntut Umum” diganti dengan “Penasihat Hukum”.
  2. Apabila putusan yang belum siap disesuaikan saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar