BERITA ACARA
Nomor /Pid.B/2003/PN.Mdn
Persidangan umum Pengadilan Negeri BANJARMASIN, yang mengadili
perkara pidana menurut acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama,
berlangsung digedung yang dipergunakan untuk itu di Jalan Pengadilan No.B
pada hari BANJARMASIN. RABU tanggal 19 Maret 2003
, dalam perkara para terdakwa :
I. LUMBANG LONONG
II. LUNTANG LANTUNG dst.
SUSUNAN
PERSIDANGAN :
SURIANTO DAULAY,SH ………………………………….. HAKIM KETUA;
HARI IRAWAN SH. MHum ………………………………….. HAKIM ANGGOTA;
RAHAYU,SH.MH ………………………………….. HAKIM ANGGOTA;
HAMONANGAN RAMBE, SH.MH …………………………. Panitera Pengganti ;
SURYA NELLI, SH ………………………………….. Penuntut Umum ;
Setelah persidangan dibuka dan
dinyatakan terbuka§
untuk umum oleh Hakim Ketua, lalu Hakim Ketua memerintahkan agar menghadapkan
para terdakwa dan kemudian Penuntut Umum menghadapkan para terdakwa kedalam
ruangan persidangan dalam keadaan bebas akan tetapi dengan penjagaan yang baik,
lalu para terdakwa duduk di kursi pemeriksan, dan atas pertanyaan Hakim Ketua,
para terdakwa menjawab sebagai berikut :
(§:
ganti dengan kata "tertutup", bila Terdakwanya anak-anak atau
mengenai masalah kesusilan )
I. Nama
Lengkap : LUMBANG LONONG
Tempat lahir :
Umur
atau Tanggal Lahir :
Jenis Kelamin :
Kebangsaan :
Tempat tinggal :
Agama :
Pekerjaan :
II.
Nama Lengkap :
LUNTANG LANTUNG
Tempat lahir :
Umur
atau Tanggal Lahir :
Jenis Kelamin :
Kebangsaan :
Tempat tinggal :
Agama :
Pekerjaan : Wiraswasta.
ª.1).: apabila terdakwa tidak ditahan,
kalimatnya sebagai berikut :
ª.1).Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka§ untuk umum oleh Hakim Ketua, lalu Hakim Ketua memerintahkan agar
menghadapkan para terdakwa dan kemudian Penuntut Umum memanggil para terdakwa
dan datang menghadap kedalam ruangan persidangan, lalu duduk di kursi
pemeriksan, dan atas pertanyaan Hakim Ketua, para terdakwa menjawab sebagai
berikut :
I.
Nama Lengkap : LUMBANG LONONG
Tempat lahir :
Umur atau Tanggal Lahir :
Jenis Kelamin :
Kebangsaan :
Tempat tinggal :
Agama :
Pekerjaan :
II.
Nama Lengkap :
LUNTANG LANTUNG
Tempat lahir dst. dst.
ª2).: gunakan kalau terdakwa ketika
sidang tidak hadir, kalimatnya sebagai
berikut :
ª2).: Setelah persidangan dibuka dan
dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim
Ketua, lalu Hakim Ketua memerintahkan agar menghadapkan para terdakwa ;
Kemudian Penuntut Umum menerangkan
bahwa ……..(misalkan : para terdakwa tidak hadir dalam persidangan hari ini
karena sakit dst, atau salah satu Terdakwa tidak hadir agar kalimatnya
disesuaikan menurut kebutuhan)…………..
dan oleh karena
itu ia mohon agar persidangan hari ini ditunda dan ia akan memanggil kembali
para terdakwa atau Terdakwa I (sesuaikan dengan keadaan), agar supaya mereka
dapat hadir pada persidangan yang akan datang ;
Berhubung dengan itu, Majelis Hakim
lalu menunda persidangan ini dan selanjutnya menetapkan persidangan yang akan
datang pada hari K A M I S, tanggal 27 J U L I DUA RIBU DELAPAN.dipanggil lagi untuk
dihadapkan pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan itu ;
Setelah Hakim Ketua mengumumkan
penundaan persidangan tersebut, sidang lalu ditutup ;
Ddemikianlah dibuat berita acara
persidangan ini yang ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti ;
Panitera Pengganti,
Hakim Ketua,
(SUSANTRI,SH.) (SURIANTO
DAULAY,SH )
BERITA ACARA
(sambungan
ke- â)
Persidangan umum Pengadilan Negeri
Banjarmasin, yang mengadili perkara pidana menurut acara pemeriksaan biasa pada
tingkat pertama, berlangsung digedung yang dipergunakan untuk itu di Jalan
Pengadilan No.8 Banjarmasin,
pada hari K A M I S, tanggal 27 JULI
2008 , dalam perkara para terdakwa :
I. LUMBANG LONONG
II. LUNTANG LANTUNG tersebut ;
SUSUNAN
PERSIDANGAN :
……………………………. dst.
Catatan : â sambungan ke-1 berarti sidang ke-2 dalam perkara itu.
____________
Para
terdakwa tidak ditahan ;ª
(ª : gunakan kalau Terdakwa ditahan )
Terdakwa I dan terdakwa II ditangkap
berdasarkan perintah dari Kepolisian
RI ……………. Tanggal ………… No. ………
pada tanggal …….. ;
Terdakwa I dan II ditahan dengan
jenis penahanan Rutan/Rumah/Kota masing-masing oleh :
1.
Penyidik Polri sejak tanggal
……………… sampai dengan tanggal …………..
berdasarkan surat
perintah penahanan tanggal ………… No.
……………… ;
2.
Perpanjangan Penahanan oleh
Penuntut Umum sejak tanggal …………………
sampai dengan tanggal …………………berdasarkan surat
tanggal ………… No. …………… ;
3.
Penuntut Umum sejak tanggal
……………… sampai dengan tanggal ………………… No.
………………… ;
4.
Perpanjangan Penahanan oleh
Pengadilan Negeri Medan sejak tanggal ……………… sampai dengan tanggal …………………
berdasarkan surat
penetapan tanggal ………………… No. ………………… ;
5.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Medan sejak tanggal ……………… sampai dengan tanggal …………… berdasarkan surat penetapan
tanggal………… No. ……………… ;
6.
Dst.
Terdakwa dialihkan/ditangguhkan
penahanan ……….berdasarkan surat
……………tanggal ………………No…………terhitung sejak tanggal ……… ;ª
(ª: gunakan kalau ditangguhkan penahanannya)
____________
Atas pertanyaan Hakim Ketua, para
terdakwa menerangkan mereka dalam
keadaan sehat dan bersedia diperiksa perkaranya pada hari ini ;
Selanjutnya Hakim Ketua
memberitahukan kepada para terdakwa akan haknya untuk didampingi oleh Penasehat
Hukum ;ª
(ª:
apabila tidak didampingi Penasihat Hukum agar dilanjutkan dengan kalimat :
Para terdakwa menerangkan bahwa mereka tidak hendak
didampingi oleh Penasihat Hukum karena akan menghadapi sendiri persidangan
perkara ini ;
(ª: apabila
mau didampingi akan tetapi tidak mampu membayar Penasihat Hukum sedangkan pasal yang
didakwakan ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun maka tulis dengan kalimat :
Para
terdakwa menerangkan bahwa mereka dalam keadaan tidak mampu akan tetapi ingin
didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Kemudian Pengadilan Negeri menunjuk
Penasihat Hukum bagi mereka yaitu : PANDE PARDOMOAN, SH, Pengacara
Praktek, berkantor di Jalan Bukit Siguntang Nomor 10 Medan, berdasarkan surat
penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan tertanggal 12 Oktober 2003 Nomor 312
/Pid.B/2003/PN.Mdn, surat penetapan mana setelah dibacakan oleh Hakim Ketua
lalu dilampirkan dalam berkas perkara ini.
(ª: apabila
Terdakwa ingin didampingi dan Penasehat hukumnya sudah siap dibawa sendiri oleh
Terdakwa, maka tulis dengan kalimat :
Para
terdakwa menerangkan bahwa mereka akan didampingi oleh Penasihat Hukum dan
sudah siap pada persidangan ini, yaitu sdr. PANDE PARDOMOAN, SH, Pengacara
Praktek, berkantor di Jalan Bukit Siguntang Nomor 10 Medan, berdasarkan surat
kuasa khusus tertanggal 12 Oktober 2003, surat kuasa khusus mana setelah
diteliti oleh Hakim Ketua lalu perlihatkan kepada Penuntut Umum selanjutnya
dilampirkan dalam berkas perkara ini ;
-_____________________________________
Setelah itu Hakim Ketua
memberitahukan kepada para terdakwa agar
supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang ;
Selanjutnya atas permintaan Hakim
Ketua, Penuntut Umum membacakan surat
dakwaan tertanggal ………………… No. …………… yang selengkapnya terlampir dalam berkas
perkara ini ;
Atas pertanyaan Hakim Ketua, para
terdakwa menerangkan bahwa mereka sudah benar-benar mengerti dakwaan itu ;ª
<
(ª : apabila para terdakwa tidak mengerti akan isi dakwaan, maka
gunakan kalimat ini :
Atas pertanyaan Hakim Ketua, para
terdakwa menerangkan bahwa mereka tidak mengerti akan isi dakwaan itu ;
Selanjutnya atas permintaan Hakim
Ketua, Penuntut Umum memberikan penjelasan kepada para terdakwa tentang isi
dakwaan tersebut, sehingga para terdakwa sudah benar-benar mengerti akan isi
dakwaan itu ;
Atas pertanyaan Hakim Ketua
selanjutnya para terdakwa/Penasehat Hukum menyatakan tidak mengajukan keberatan
atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;ª
(ª: apabila ada keberatan dari terdakwa/Penasihat Hukum, dan keberatan
itu telah siap maka kalimatnya :
Atas pertanyaan Hakim Ketua
selanjutnya para terdakwa/Penasehat Hukum menyatakan akan mengajukan keberatan
atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, dalam kesempatan yang diberikan para
terdakwa/Penasihat Hukum mengajukan keberatan yang pada pokoknya adalah sebagai
berikut : --------------
kalau tertulis, lampirkan
---------------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian atas keberatan para
terdakwa/Penasehat Hukum tersebut diatas Penuntut Umum menyatakan pada pokoknya
adalah sebagai berikut : ---------------
lampirkan sesuai petunjuk
---------------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya setelah Majelis Hakim
mempertimbangkan segala sesuatunya, lalu menjatuhkan putusan/putusan sela yang
amarnya adalah sebagai berikut :
tulis amar putusan Majelis Hakim.
Setelah Hakim Ketua membacakan putusan
tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum, sidang lalu ditutup.
Demikianlah dibuat berita acara
persidangan ini yang ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti, Hakim
Ketua,
(SUSANTRI,SH) (SURIANTO
DAULAY.SH)
Catatan : apabila baik
keberatan para terdakwa/Penasihat hukum ataupun tanggapan Penuntut Umum belum
siap, agar berita acaranya mengacu kepada model penundaan hari sidang
diatas (lihat model terdakwa yang tidak hadir, dengan penyesuaian seperlunya ).
_____________
Selanjutnya persidangan dilanjutkan
dengan pemeriksaan saksi-saksi, yang atas pertanyaan Hakim Ketua, Penuntut Umum
menerangkan bahwa saksi-saksi dalam perkara ini telah hadir dan siap untuk
didengar keterangannya pada hari ini ;
Kemudian Hakim Ketua memberi
perintah untuk mencegah jangan sampai saksi-saksi berhubungan satu dengan yang
lain sebelum memberi keterangan dipersidangan ;
Setelah itu Hakim Ketua
memerintahkan para terdakwa pindah duduk dari kursi pemeriksaan ke tempat yang telah disediakan.
Selanjutnya Hakim Ketua memanggil saksi, kemudian datang
menghadap ke dalam ruangan persidangan saksi ke-1(satu), lalu ia duduk dikursi
pemeriksaan, yang atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menerangkan bahwa ia bernama
:
HORJA bin SANGABU,
tempat lahir Medan, umur 24 tahun, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan
Indonesia, tempat tinggal di Jalan Pegadaian No.17 Medan, Agama Islam,
pekerjaan dagang ;ª
(ª: apabila
saksi tidak hadir, gunakan kalimat berikut : )
Selanjutnya persidangan dilanjutkan
dengan pemeriksaan saksi-saksi, yang atas pertanyaan Hakim Ketua, Penuntut Umum
menerangkan bahwa saksi-saksi dalam perkara ini belum hadir, meskipun telah
dipanggilnya sesuai dengan surat panggilan tanggal ……….. No. ………, oleh karena itu ia mohon agar
persidangan ini ditunda untuk memanggil para saksi pada hari persidangan yang
akan datang ;
Berhubung dengan itu, Majelis Hakim
lalu menunda persidangan ini dan selanjutnya menetapkan persidangan yang akan
datang pada hari K A M I S, tanggal 27 J U L I DUA RIBU DELAPAN, jam 09.00 WIB
(Pagi), di BANJARMASIN, memerintahkan agar para terdakwa
/Terdakwa I dipanggil lagi untuk dihadapkan pada waktu dan tempat yang telah
ditetapkan itu ;
Setelah Hakim Ketua mengumumkan
penundaan persidangan tersebut, sidang lalu ditutup ;
Ddemikianlah dibuat berita acara
persidangan ini yang ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti ;
Panitera Pengganti,
Hakim Ketua,
(_SUSANTRI,SH._) (SURIANTO
DAULAY,SH)
______________
Atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menerangkan bahwa ia kenal/tidak kenal
dengan para terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat
hubungan kerja dengan para terdakwa ;
Lalu saksi mengucapkan sumpah/janji
menurut agamanya, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak
lain daripada yang sebenarnya ;ª
(ª: gunakan kalimat ini apabila saksi menolak bersumpah/berjanji :)
Atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menerangkan bahwa ia kenal/tidak kenal
dengan para terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat
hubungan kerja dengan para terdakwa ;
Selanjutnya saksi menyatakan bahwa
ia menolak untuk bersumpah/berjanji, yang oleh karena itu Hakim Ketua lalu
mengingatkan saksi akan kewajibannya seperti yang telah diatur oleh
undang-undang sebelum memberikan keterangan, akan tetapi saksi tetap menolak
untuk bersumpah/berjanji tanpa alasan yang sah.
Berhubung dengan itu, Majelis Hakim
dengan surat
penetapan tanggal ………. No. ……….. lalu memerintahkan agar saksi ALI GHUFRON
tersebut disandera ditempat rumah tahanan negara (RUTAN) di Banjarmasin paling
lama 14 (empat belas) hari ;
Atas pertanyaan yang diajukan oleh
Hakim Ketua saksi menjawab sebagai berikut : ………………… dst
(ª: apabila saksi mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa akan
tetapi saksi bersedia disumpah/janji atas persetujuan terdakwa : )
Atas
pertanyaan Hakim Ketua, saksi menerangkan bahwa ia kenal dengan para terdakwa,
dan mempunyai hubungan keluarga yaitu ( misalnya : adik kandung terdakwa, dll )
;
Hakim Ketua lalu mengingatkan saksi
akan haknya untuk mengundurkan diri dan tidak didengar keterangannya dalam
perkara ini, akan tetapi saksi tetap menghendaki memberikan keterangan dan baik
Penuntut Umum maupun terdakwa secara tegas menyetujui agar saksi memberikan
keterangan dibawah sumpah ;
Lalu saksi mengucapkan sumpah/janji
menurut cara agamanya, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan
tidak lain dari pada yang sebenarnya ;
Atas
pertanyaan Hakim Ketua selanjutnya, saksi menjawab sebagai berikut :
------------ dst.
(ª: apabila saksi mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa atau
salah seorang terdakwa, karenanya saksi didengarkan keterangannya dengan tidak
disumpah/janji , gunakan kalimat berikut : )
Atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi
menerangkan bahwa ia kenal dengan para terdakwa, dan mempunyai hubungan
keluarga yaitu ( misalnya : adik kandung terdakwa, dll ) ;
Atas pertanyaan Hakim Ketua
selanjutnya, saksi menerangkan bahwa ia bersedia memberikan keterangan akan
tetapi dengan tidak disumpah/janji ;
Selanjutnya atas pertanyaan Hakim
Ketua, saksi menjawab sebagai berikut :------------ dst.
(ª: apabila saksi belum berumur 15 tahun dan belum pernah kawin atau
sakit ingatan/jiwa meskipun kadang2 baik, karenanya saksi didengarkan
keterangannya dengan tidak disumpah/janji, gunakan kalimat berikut : )
Saksi menerangkan bahwa ia kenal/tidak kenal dengan para terdakwa, tidak
berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan para
terdakwa ;
Setelah itu Hakim Ketua menjelaskan
bahwa oleh karena saksi adalah anak yang umurnya belum cukup 15 (lima belas) tahun dan
belum pernah kawin atau karena sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun
kadang-kadang ingatannya baik kembali, maka terhadap saksi didengar
keterangannya tanpa disumpah ;
Atas pertanyaan Hakim Ketua …………….
dst.
_______________
Atas
pertanyaan Hakim Ketua, saksi menjawaban sebagai berikut :
Coba saudara terangkan apa yang
Saudara ketahui
dalam perkara ini ?
Ketika
saya pulang dari luar kota,
saya dapati pintu rumah saya sudah rusak, dan barang-barang di dalam rumah berantakan ….
Selanjutnya Hakim Ketua memberikan
kesempatan kepada para Hakim Anggota untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, yang dalam kesempatan itu Hakim
Anggota ABID SALEH MENDROFA, SH mengajukan pertanyaan kepada saksi dan saksi
memberikan jawaban sebagai berikut :
Coba sdr sebutkan barang-
barang yang hilang dari rumah
saudara !
Barang-barang
yang hilang adalah 1 kulkas kecil merk Sharp, 1 TV merk Toshiba 21 inchi…. dst.
Dalam kesempatan selanjutnya Hakim
Anggota ANWAR ZAHRI, SH menerangkan tidak akan mengajukan pertanyaan kepada
saksi dan menyatakan telah cukup dengan pertanyaan terdahulu ;
Kemudian Hakim Ketua memberikan
kesempatan kepada Penuntut Umum untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, yang
dalam kesempatan itu melalui Hakim Ketua, lalu Penuntut Umum mengajukan
pertanyaan kepada saksi yang oleh saksi dijawab sebagai berikut :
-----------------------------------------
---------------------------
?
--------------------------------------------
(sesuai
dengan kebutuhan)
Selanjutnya oleh Hakim Ketua memperlihatkan kepada saksi barang bukti
berupa : ……………., yang dikenal / tidak dikenal oleh saksi sebagai alat yang
digunakan oleh terdakwa ……………………….. dst (misalnya).
Atas pertanyaan Hakim Ketua, para
terdakwa menyatakan bahwa mereka
berkeberatan / tidak berkeberatan atas keterangan saksi tersebut.
Kemudian Hakim Ketua memerintahkan saksi tersebut
pindah duduk dari kursi pemeriksaan ke tempat yang telah disediakan, setelah
itu Hakim Ketua memanggil saksi berikutnya dan datang menghadap ke dalam
ruangan persidangan Saksi ke-2 (dua) lalu duduk dikursi pemeriksaan, yang atas
pertanyaan Hakim Ketua, saksi menerangkan bahwa ia bernama lengkap :
J
KARTIJO bin KROMO REJO, tempat lahir Medan, umur 26 tahun, jenis
kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal di Jalan Sei Selayang
No.17 Medan, Agama Islam, pekerjaan buruh ;
Atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menerangkan bahwa ia kenal/tidak kenal
dengan para terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat
hubungan kerja dengan para terdakwa ;
Lalu saksi mengucapkan sumpah/janji
menurut agamanya, bahwa ia akan memberikan keteragan yang sebenarnya dan tidak
lain daripada yang sebenarnya ;
Atas
pertanyaan Hakim Ketua, saksi memberikan jawaban sebagai berikut :
Coba saudara terangkan apa yang
(sesuaikan
dengan pemeriksaan saksi ke-1 di atas) ª
(ª: apabila perkara tidak banding dengan persetujuan Majelis Hakim
ybs, untuk memudahkan minutasi perkara
tersebut, tanya jawab tidak perlu ditulis, cukup dengan menunjuk keterangan
saksi dalam pemeriksaan penyidik, maka kalimatnya adalah sebagai berikut : )
Selanjutnya baik atas pertanyaan
Hakim Ketua, para Hakim Anggota, Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum terdakwa,
saksi tersebut memberikan keterangan
yang pada pokoknya bersesuaian dengan keterangannya yang diberikan
dihadapan Penyidik Polri bernama …………………. Pangkat ………….NRP …………………. tanggal
………………. seperti yang tertera dalam dalam berkas terdakwa tersebut ;
Catatan : apabila ada yang berbeda keterangannya,
tambahkan kalimat : dengan tambahan keterangan :
- bahwa …………………………… dst.
Terhadap keterangan saksi tersebut,
para terdakwa menyatakan bahwa mereka
berkeberatan / tidak berkeberatan atas keterangan saksi tersebut.
_______________
Kemudian Hakim Ketua memerintahkan
saksi tersebut pindah duduk dari kursi pemeriksaan ke tempat yang telah
disediakan, dan terdakwa diperintahkan duduk kembali di kursi pemeriksaan ;ª
(ª : apabila masih ada saksi yang telah dipanggil oleh Penuntut Umum,
akan tetapi tidak hadir, baik Penuntut Umum maupun terdakwa setuju dibacakan
keterangan saksi tersebut dipersidangan, hal tersebut berlaku pula apabila
saksi tersebut sudah diambil sumpahnya ditingkat penyidikan, gunakan kalimat
berikut )
Atas pertanyaan Hakim Ketua, Penuntut Umum menerangkan ( misalkan
saksi Mr. x telah meninggal dunia pada
hari …….. tanggal …………sesuai surat
keterangan dari Kepala Desa Tanjung Katung
atau tempat tinggal saksi jauh letaknya atau telah berkali-kali
dipanggil tidak datang dsb ) yang atas keterangan Penuntut Umum tersebut, para
terdakwa menyatakan tidak berkeberatan apabila keterangan saksi Mr. x tersebut dibacakan ;
Selanjutnya dibacakan keterangan
saksi Mr. x tersebut, sesuai berikut acara penyidik Polri yang dibuat oleh
……………………..NRP ………………..Pangkat ……………………..Polsek/Polres ………………. pada hari ……………….
tanggal ………………..Nomor …………………., yang atas keterangan tersebut para terdakwa
menyatakan tidak berkeberatan ;
(ª : apabila ada saksi yang masih akan dipanggil oleh Penuntut Umum,
gunakan kalimat berikut : )
Atas pertanyaan Hakim Ketua,
Penuntut Umum menerangkan bahwa saksi-saksi lainnya belum hadir pada
persidangan hari ini meskipun telah dipanggilnya. oleh karena itu ia mohon agar
persidangan ini ditunda dan ia akan memenggil kembali saksi-saksi tersebut untuk
dihadapkan pada sidan yang akan datang ;
Lalu Hakim Ketua mempersilahkan para
terdakwa/terdakwa untuk kembali duduk dikursi pemeriksaan ;
Berhubung dengan itu, ………………dst
(lihat contoh munduran sidang )
___________________
Setelah mana oleh Majelis Hakim lalu
dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti (misalnya, linggis ………. dst)
kemudian diperlihatkan kepada terdakwa/Penasehat Hukum, yang atas pertanyaan
Hakim Ketua saksi dan terdakwa menerangkan …………
Setelah selesai acara pemeriksaan
terhadap barang bukti, lalu dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan
terdakwa.
Atas pertanyaan Hakim Ketua,
terdakwa I LUMBANG LONONG menjawab sebagai berikut :
Coba
sebutkan kapan dan dimana
Sdr melakukan
pemukulan sehingga Sdr.
menjadi terdakwa
dalam perkara ini ?
Hari dan tanggalnya saya tidak ingat lagi
namun sekitar bulan Desember 2002, malam dan tempatnya di Jl.Antah Berantah 52 Medan
Apa sebab Sdr. melakukan
pemukulan itu ?
Saya khilap sehabis minum tuak diwarung datang istri saya hendak melahirkan ……. dst.
Kemudian Hakim Ketua memberi
kesempatan kepada para Hakim Anggota untuk ………. ………… (pedomani model tanya
jawab saksi ).
Selanjutnya atas pertanyaan Hakim
Ketua, terdakwa II LUNTANG LANTUNG menjawab sebagai berikut :
(ikuti
model diatas )
Atas pertanyaan Hakim Ketua, baik
Penuntut Umum maupun para terdakwa/Penasehat Hukum menyatakan tidak ada lagi
hal-hal yang hendak mereka ajukan dalam perkara ini, oleh karena itu Majelis
Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan dalam perkara ini telah cukup dan
dinyatakan selesai ;
Selanjutnya atas kesempatan yang diberikan oleh Hakim Ketua, Penuntut
Umum lalu mengajukan tuntutan pidana yang isinya adalah sebagai berikut :
( masukkan tuntutan dan diberi halaman sehingga menjadi
bagian berita acara).
Setelah Penuntut Umum membacakan
tuntutan pidana tersebut, lalu ia segera menyerahkan kepada Hakim Ketua dan
turunannya kepada terdakwa/Penasehat Hukum ;
Kemudian Hakim Ketua memberikan
kesempatan kepada para terdakwa/ Penasehat Hukum untuk mengajukan pembelaan,
yang atas kesempatan itu para terdakwa/Penasehat Hukum lalu mengajukan
pembelaannya yang berbunyi sebagai berikut :
(Apabila tertulis masukkan menjadi
bagian berita acara akan tetapi kalau lisan
dicatat kesimpulan yang pokok saja).
Setelah para terdakwa/Penasehat
Hukum membacakan pembelaan tersebut lalu menyerahkan aslinya kepada Hakim Ketua
dan turunannya kepada Penuntut Umum.
Dalam kesempatan berikutnya baik
Penuntut Umum maupun para terdakwa/Penasehat Hukum menerangkan bahwa mereka
tidak mengajukan replik maupun duplik, namun menyatakan tetap pada pendirian
semula ;
Setelah acara tersebut selesai,
selanjutnya Hakim Ketua menyatakan bahwa pemeriksaan dalam perkara ini ditutup ;
Kemudian Hakim Ketua menyatakan
sidang di skors selama + 15 menit, untuk mengadakan musyawarah guna
mengambil putusan dalam perkara ini dan para terdakwa/Penasehat Hukum,
saksi-saksi dan Penuntut Umum serta hadirin meninggalkan ruangan persidangan ;
Setelah Penuntut Umum menghadapkan
para terdakwa kedalam ruangan persidangan dalam keadaan bebas akan tetapi
dengan penjagaan yang baik, lalu duduk dikursi pemeriksaan. ª
(ª : apabila terdakwa tidak ditahan, gunakan kalimat : )
Selanjutnya Penuntut Umum memanggil
para terdakwa kedalam ruangan persidangan, lalu duduk dikursi pemeriksaan ;
Setelah Majelis Hakim
mempertimbangkan segala sesuatunya dalam perkara ini, lalu menjatuhkan putusan
yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M
E N G A D I L I :
……………………………………
samakan persis dengan diktum putusan.
Setelah putusan tersebut diucapkan,
Hakim Ketua lalu memberitahukan kepada para terdakwa tentang segala apa yang
menjadi haknya/mereka yaitu :
a.
Segera menerima atau menolak putusan.
b.
Mempelajari putusan sebelum
menyatakan menerima atau menolak putusan
dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari.
c.
Meminta penangguhan pelaksanaan
putusan dalam tenggang waktu 14 (empat
belas) hari untuk mengajukan grasi.
d.
Minta diperiksa perkaranya pada
tingkat banding dalam tenggang waktu 7 (tujuh)
hari.
e.
Mencabut pernyataan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari.
Kemudian persidangan ditutup oleh
Hakim Ketua.
Demikianlah dibuat berita acara ini
yang ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
(S U S A N T T R I,SH ) ( S U R I A N T O DAULAY,SH)
Catatan :ª
(ª : dalam hal tuntutan pidana Penuntut Umum, atau
Pembelaan Penasihat Hukum/terdakwa belum siap demikian pula putusan, gunakan
model berikut ini : )
Selanjutnya atas pertanyaan Hakim
Ketua, Penuntut Umum menerangkan bahwa tuntutan pidananya dalam perkara ini
belum siap untuk diajukan pada persidangan hari ini, karena ia masih akan
menyusunnya terlebih dahulu secara tertulis dan oleh sebab itu ia mohon agar
persidangan ini dapat ditunda dan ia akan mengajukan tuntutan pidananya itu
pada sidang yang akan datang ;
Berhubung dengan itu, Majelis Hakim
lalu menunda persidangan ini dan selanjutnya menetapkan persidangan yang akan
datang pada hari R A B U, tanggal
27 NOPEMBER DUA
RIBUDELAPAN, jam 09.00 WIB (Pagi), di M e d a n, memerintahkan agar
menghadapkan kembali para terdakwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan
itu ;₪
Catatan :( ₪ apabila terdakwa tidak ditahan, gunakan
kalimat :)
Berhubung dengan itu, Majelis Hakim lalu menunda persidangan ini dan
selanjutnya menetapkan persidangan yang akan datang pada hari R A B U,
tanggal
27 NOPEMBER DUA RIBU
DELAPAN,jam 09.00 WIB (Pagi), diBANJARMASIN, memberitahukan penundaan ini
kepada para terdakwa dipersidangan agar mereka datang pada waktu dan tempat
yang telah ditetapkan itu dengan tidak dipanggil lagi, karena pemberitahuan ini
merupakan panggilan resmi ;
Setelah Hakim Ketua mengumumkan
penundaan persidangan tersebut, sidang lalu ditutup ;
Demikianlah dibuat berita acara
persidangan ini yang ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.-
Panitera Pengganti, Hakim
Ketua,
(_S U S A N T R I,SH._) (_SURIANTO DAULAY,SH)
Perhatian :
- Terhadap “ pembelaan “ yang belum siap agar kata-kata “tuntutan pidana” diganti dengan “pembelaan” demikian pula kata-kata “Penuntut Umum” diganti dengan “Penasihat Hukum”.
- Apabila putusan yang belum siap disesuaikan saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar