Rabu, 16 Mei 2012

Contoh Surat Penangguhan Penahanan

Sorong, 7 Mei 2012
No : 16/ pdn-pp/ 2012
Lamp : - Fotocopy surat kuasa
- Surat keterangan menjamin
Hal : Permohonan Penangguhan Penahanan

Kepada Yth.
Bapak/Ibu Kepala Kepolisian Republik Indonesia Sektor Sorong Kepulauan.
Di Sorong.



Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini,saya :
Vanderik Wailan, SH, Advokat berkantor di JL. Jenderal Sudirman Belakang SMA N 3 Kota Sorong sebagai kuasa hukum dari :

1. Nama : Dionsius Rumbewas
Umur : 36 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Numberi RT: 02 RW: 03, Dum Timur, Distrik Sorong Kepulauan
2. Nama : Titus Rumbewas
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Numberi RT: 04 RW: 05, Dum Timur, Distrik Sorong Kepulauan
3. Nama : Sony Dimara
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Numberi, RT: 04 RW: 05, Dum Timur, Distrik Sorong Kepulauan
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 5 Mei 2012, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Dengan ini mengajukan permohonan kepada Bapak/Ibu Kepala Kepolisian Republik Indonesia Sektor Sorong Kepulauan yang menangani perkara ini untuk Penangguhan Penahanan atau Peralihan Terhadap Jenis Penahanan lainnya terhadap klien kami, yang ditahan oleh Kepolisian Republik Indonesia Sektor Sorong Kepulauan atas dasar perintah penahanan tertanggal 4 Mei 2012 ditahan sejak tanggal 4 Mei 2012 terkait dalam perkara terjadinya tindak pidana berdasarkan yang diatur dalam primer pasal 353 KUHP subsider pasal 351 KUHP subsider 368 KUHP.
Adapun dasar pertimbangan permohonan ini adalah sebagai berikut :
1. Bahwa klien kami telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik dengan tidak mempersulit jalanya pemeriksaan.
2. Klien kami yang bernama Dionsius Rumbewas merupakan pencari nafkah satu-satunya di keluarga, selain itu tersangka masih mempunyai tanggungan anak yang masih kecil sehingga bila tetap dilakukan penahanan dapat dipastikan keluarga tersangka akan terlantar.
3. Klien kami yang bernama Titus Rumbewas phobia terhadap ruang sempit, sehingga dapat menimbulkan gangguan psikis terhadap klien bila tetap dilakukan penahanan.
4. Klien kami yang bernama Sony Dimara masih dalam tahap penyembuhan dari penyakit yang di derita dan membutuhkan perhatian medis secara intensif, sehingga bila tetap dilakukan penahanan dapat memperparah kondisi kesehatan klien kami.
5. Bahwa ada jaminan dari Bapak Soleman yang merupakan ayah dari salah satu klien kami yang bernama Dionsius Rumbewas untuk menjamin bahwa klien kami tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Klien kami akan aktif dan koperatif atas proses perkara ini.
b. Klien kami tidak akan melarikan diri dan sanggup untuk menghadap sewaktu-waktu dalam proses persidangan di Pengadilan.
c. Klien kami berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang serupa dan atau menghilangkan barang bukti.

Bahwa menimbang alasan-alasan tersebut di atas, dengan memperhatikan ketentuan pasal 31 ayat 1 KUHAP, kami memohon dengan hormat agar Bapak/Ibu Kepala Kepolisian Republik Indonesia Sektor Sorong Kepulauan berkenan untuk menangguhkan dan/atau mengalihkan penahanan klien kami dengan menangguhkan dan/atau mengalihkan jenis penahanannya menjadi jenis Penahanan Kota Atas permohonan ini, klien kami bersedia untuk melaksanakan wajib lapor dan tidak keluar Kota.


Demikian surat permohonan Penangguhan Penahanan kami ajukan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Hormat Kuasa Hukum


Vanderik Wailan, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar