Profesi Hukum - Perbankan
Rabu, 16 Mei 2012
Perbankan merupakan industri jasa yang semata-mata bertumpu pada landasan kepercayaan masyarakat (Trust).
Karena sifatnya itu, maka industri perbankan adalah industri yang
paling banyak diatur. Berbagai macam regulasi yang mengatur perbankan
yang bersifat eksternal seperti Undang-Undang Perbankan, peraturan Bank
Indonesia, maupun yang bersifat internal yang disusun oleh bank itu
sendiri. Maka perlu dilakukan pengawasan secara internal pelaksanaan
regulasi dan penanganan masalah-masalah yang timbul terkait dengan
regulasi tersebut.
Terkait dengan lulusan Fakultas Hukum, ada beberapa bidang pekerjaan yang terlibat dalam dunia perbankan. Yang pertama adalah Litigasi.
Bidang ini menangani perkara pidana/perdata/tata usaha
negara/kepailitan/pajak/arbitrase/badan/komisi/sengketa lainnya yang
muncul antara bank dengan nasabah atau pihak kedua lainnya, mulai dari
pemberian advis kepada manajemen, advokasi dan pendampingan,
berkoordinasi dengan kepolisian, pengadilan dan instansi terkait
lainnya.
Yang kedua adalah Legal Advice, yang
bertugas memberikan pendapat/ kajian hukum, bantuan hukum, dan solusi
hukum kepada manajemen dan seluruh unit kerja terhadap permasalahan dan
aspek yuridis yang bersifat non litigasi menyangkut bidang dana, kredit
maupun kegiatan perbankan lainnya dengan tujuan untuk memberikan
dukungan dari sisi yuridis secara optimum atas kebijakan maupun kegiatan
bisnis operasional dan non operasional.
Yang ketiga adalah Policy & Legal Product. Bidang ini melakukan berbagai tugas antara lain yang pertama melakukan
kajian/ review serta memberikan advis/ opini dari sisi hukum, baik
lisan maupun tertulis kepada seluruh unit kerja dalam setiap penyusunan
ketentuan internal bank, PKS untuk bidang kredit, dana, trade service
maupun bidang supporting lainnya. Selain itu juga menyusun/menyediakan regulasi bidang hukum pada level kebikjakan, prosedur maupun teknis Supervision. Bidang ini juga bertugas untuk meningkatkan
kompetensi Legal officer di seluruh unit kerja. Yang keempat melakukan
pengawasan untuk memastikan semua posedur dan ketentuan sudah dipenuhi.
Yang keempat adalah Industrial Relation. Bidang ini bertugas menangani
perkara pidana/ perdata/sengketa yang terkait dengan ketenagakerjaan,
mulai dari pemberian advis kepada manajemen, advokasi dan pendampingan,
berkoordinasi dengan kepolisian, pengadilan dan instansi terkait
lainnya.
Untuk menjadi seorang legal officer di dunia perbankan, terdapat beberapa standar kompetensi yang harus dipenuhi. Yang pertama adalah Kompetensi Teknis, yaitu memahami
dan menguasai serangkaian ketrampilan dan pengetahuan teknis dalam
bidang-bidang terkait dengan pekerjaan dan berbagai macam fungsi legal. Antara lain seperti Hukum
Perbankan, operasioanl perbankan, hukum kontrak, hukum perusahaan,
hukum acara, hukum benda & pengikatannya, hukum perjanjian, hukum
perorangan, hukum pidana, hukum perburuhan, dasar-dasar risk management, internal control & compliance.
Kompetensi kedua yang juga harus dikuasai adalah Kompetensi Perilaku. Yaitu serangkaian perilaku yang wajib ditampilkan oleh seorang Legal Officer agar dapat melaksanakan tugas secara efektif. Kompetensi
ini antara lain meliputi memiliki daya analisa yang baik, berorientasi
pada kualitas, memiliki kemampuan manajerial, memiliki kemampuan
berkomunikasi yang baik secara lisan maupun tertulis, mampu membangun
hubungan kerja yang baik, fokus pada pelanggan, memiliki komitmen
terhadap pekerjaan, memiliki kemataangan, wawasan yang cukup dan
bijaksana.
Kompetensi ketiga adalah Pengalaman Kerja. Antara lain legal experience,
yaitu pengalaman dalam melakukan upaya hukum litigasi dan/atau non
litigasi, pengalaman dalam menyusun suatu dokumen hukum atau aktivitas
pemberian advis. Selain itu, dibutuhkan pula core banking experience,
yaitu pengalaman pernah terlibat dalam melakukan aktivitas operasional
pada unit kerja bank (antara lain: Treasury, Operation, Credit atau
cabang) sehingga memahami proses, sistem, prosedur dan alur kerja bidang
tersebut
Kompetensi keempat yang dibutuhkan untuk menjadi seorang legal officer di dunia perbankan adalah Kualifikasi Khusus. Antara lain memiliki Sertifikasi Risk management dari BSMR atau badan sertifikasi lain, memiliki sertifikasi dan ijin sebagai Advokat, dan menguasai bahasa Inggris lisan maupun tertulis.
Pada
masa sekarang, terdapat banyak tantangan yang harus dihadapi oleh
mereka yang bekerja di bidang Legal di dunia perbankan. Tantangan
tersebut antara lain semakin tingginya kompleksitas dan variasi
kejahatan kerah putih, serta semakin tingginya tuntutan
nasabah atas fleksibilitas. Selain itu, tantangan tersebut termasuk
juga dilema antara mewujudkan kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan
namun sekaligus juga tetap harus berpegang kepatuhan terhadap regulasi
dan prinsip kehati-hatian. Hal yang tidak kalah pentingnya yang juga
menjadi tantangan besar adalah efek negatif yang ditimbulkan oleh
perkembangan teknologi, terutama di bidang IT, di mana hal-hal seperti
pemalsuan dokumen semakin mudah untuk dilakukan. Oleh karena itu,
seorang legal officer perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan-tantangan ini.
Untuk menjadi seorang legal officer, salah
satu hal yang juga penting untuk dijadikan perhatian adalah apa yang
dibutuhkan oleh sebuah perusahaan perbankan tersebut dari seorang calon legal officer. Sebuah
perusahaan biasanya mencari individu yang memiliki pengetahuan yang
luas mengenai perusahaannya serta industri, menunjukkan komitmen yang
kuat pula terhadap perusahaan di mana ia akan bekerja serta industri
yang ia tekuni. Perusahaan juga menginginkan individu yang memiliki
intelejensi serta basic skill yang baik, dan kemampuan untuk
menambahkan nilai dalam waktu yang singkat, serta ciri-ciri kepribadian
yang dapat meningkatkan kualitas dalam tim di mana ia terlibat bekerja.
Oleh karena itu, untuk menjadi seorang individu yang kualitasnya dapat diperhitungkan sebagai seorang legal officer, yang
diperlukan adalah mengidentifikasi diri sendiri dan mempelajari apa
yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas tersebut. Hal-hal yang perlu
diperhatikan saat mengidentifikasi diri tersebut antara lain kompetensi
teknis, keahlian, perilaku, serta dorongan semangat yang dimiliki oleh
individu tersebut.
Ada
beberapa cara untuk meningkatkan personaliti seorang individu. Antara
lain mengikuti dan berpartisipasi dalam organisasi di dalam dan luar
kampus, secara aktif berpartisipasi pula dalam memimpin sebuah tim atau
komite untuk meningkatkan kemampuan dalam kerjasama tim, kepemimpinan,
negosiasi, serta keahlian lainnya. Selain itu, perlu pula untuk memiliki
kegiatan-kegiatan yang positif seperti kursus yang diambil pada waktu
luang selain hanya menghadiri kelas, dan secara rutin mengikuti
perlombaan atau kompetisi yang sesuai dengan kemampuan atau minat.
Untuk
bertahan dalam kondisi ekonomi yang kadangkala berada dalam tingkat
kestabilan yang rapuh, maka seseorang juga harus memperhatikan hal-hal
yang perlu dilakukan. Hal-hal tersebut antara lain bertanggungjawab
terhadap karir, menerima resiko dan rencana di masa depan untuk
meningkatkan karir. Selain itu, individu yang memiliki ijazah perguruan
tinggi tidak selalu terjamin untuk mendapatkan pekerjaan, oleh karena
itu penting pula bagi seorang individu untuk memiliki komitmen untuk
terus menerus belajar untuk menjaga kualitas karir dirinya.
Sumber Artikel:
Seminar Pengenalan Profesi “Peluang Karir di Dunia Perbankan”, 27 Mei 2011
Pembicara Ferry Prima Adhyaksa
(PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar