Selasa, 15 Mei 2012

Profesi Hukum - Perbankan

Profesi Hukum - Perbankan

Rabu, 16 Mei 2012
Profesi Hukum - Perbankan
Perbankan merupakan industri jasa yang semata-mata bertumpu pada landasan kepercayaan masyarakat (Trust). Karena sifatnya itu, maka industri perbankan adalah industri yang paling banyak diatur. Berbagai macam regulasi yang mengatur perbankan yang bersifat eksternal seperti Undang-Undang Perbankan, peraturan Bank Indonesia, maupun yang bersifat internal yang disusun oleh bank itu sendiri. Maka perlu dilakukan pengawasan secara internal pelaksanaan regulasi dan penanganan masalah-masalah yang timbul terkait dengan regulasi tersebut.
 Terkait dengan lulusan Fakultas Hukum, ada beberapa bidang pekerjaan yang terlibat dalam dunia perbankan. Yang pertama adalah Litigasi. Bidang ini menangani perkara pidana/perdata/tata usaha negara/kepailitan/pajak/arbitrase/badan/komisi/sengketa lainnya yang muncul antara bank dengan nasabah atau pihak kedua lainnya, mulai dari pemberian advis kepada manajemen, advokasi dan pendampingan, berkoordinasi dengan kepolisian, pengadilan dan instansi terkait lainnya.
 Yang kedua adalah Legal Advice, yang bertugas memberikan pendapat/ kajian hukum, bantuan hukum, dan solusi hukum kepada manajemen dan seluruh unit kerja terhadap permasalahan dan aspek yuridis yang bersifat non litigasi menyangkut bidang dana, kredit maupun kegiatan perbankan lainnya dengan tujuan untuk memberikan dukungan dari sisi yuridis secara optimum atas kebijakan maupun kegiatan bisnis operasional dan non operasional.
 Yang ketiga adalah Policy & Legal Product. Bidang ini melakukan berbagai tugas antara lain yang pertama melakukan kajian/ review serta memberikan advis/ opini dari sisi hukum, baik lisan maupun tertulis kepada seluruh unit kerja dalam setiap penyusunan ketentuan internal bank, PKS untuk bidang kredit, dana, trade service maupun bidang supporting lainnya. Selain itu juga menyusun/menyediakan regulasi bidang hukum pada level kebikjakan, prosedur maupun teknis Supervision. Bidang ini juga bertugas untuk meningkatkan kompetensi Legal officer di seluruh unit kerja. Yang keempat melakukan pengawasan untuk memastikan semua posedur dan ketentuan sudah dipenuhi.
 Yang keempat adalah Industrial Relation. Bidang ini bertugas menangani perkara pidana/ perdata/sengketa yang terkait dengan ketenagakerjaan, mulai dari pemberian advis kepada manajemen, advokasi dan pendampingan, berkoordinasi dengan kepolisian, pengadilan dan instansi terkait lainnya.
 Untuk menjadi seorang legal officer di dunia perbankan, terdapat beberapa standar kompetensi yang harus dipenuhi. Yang pertama adalah Kompetensi Teknis, yaitu memahami dan menguasai serangkaian ketrampilan dan pengetahuan teknis dalam bidang-bidang terkait dengan pekerjaan dan berbagai macam fungsi legal. Antara lain seperti Hukum Perbankan, operasioanl perbankan, hukum kontrak, hukum perusahaan, hukum acara, hukum benda & pengikatannya, hukum perjanjian, hukum perorangan, hukum pidana, hukum perburuhan, dasar-dasar risk management, internal control & compliance.
 Kompetensi kedua yang juga harus dikuasai adalah Kompetensi Perilaku. Yaitu serangkaian perilaku yang wajib ditampilkan oleh seorang Legal Officer agar dapat melaksanakan tugas secara efektif. Kompetensi ini antara lain meliputi memiliki daya analisa yang baik, berorientasi pada kualitas, memiliki kemampuan manajerial, memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik secara lisan maupun tertulis, mampu membangun hubungan kerja yang baik, fokus pada pelanggan, memiliki komitmen terhadap pekerjaan, memiliki kemataangan, wawasan yang cukup dan bijaksana.
 Kompetensi ketiga adalah Pengalaman Kerja. Antara lain legal experience, yaitu pengalaman dalam melakukan upaya hukum litigasi dan/atau non litigasi, pengalaman dalam menyusun suatu dokumen hukum atau aktivitas pemberian advis. Selain itu, dibutuhkan pula core banking experience, yaitu pengalaman pernah terlibat dalam melakukan aktivitas operasional pada unit kerja bank (antara lain: Treasury, Operation, Credit atau cabang) sehingga memahami proses, sistem, prosedur dan alur kerja bidang tersebut
 Kompetensi keempat yang dibutuhkan untuk menjadi seorang legal officer di dunia perbankan adalah Kualifikasi Khusus. Antara lain memiliki Sertifikasi Risk management dari BSMR atau badan sertifikasi lain, memiliki sertifikasi dan ijin sebagai Advokat, dan menguasai bahasa Inggris lisan maupun tertulis.
 Pada masa sekarang, terdapat banyak tantangan yang harus dihadapi oleh mereka yang bekerja di bidang Legal di dunia perbankan. Tantangan tersebut antara lain semakin tingginya kompleksitas dan variasi kejahatan kerah putih, serta semakin tingginya tuntutan nasabah atas fleksibilitas. Selain itu, tantangan tersebut termasuk juga dilema antara mewujudkan kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan namun sekaligus juga tetap harus berpegang kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip kehati-hatian. Hal yang tidak kalah pentingnya yang juga menjadi tantangan besar adalah efek negatif yang ditimbulkan oleh perkembangan teknologi, terutama di bidang IT, di mana hal-hal seperti pemalsuan dokumen semakin mudah untuk dilakukan. Oleh karena itu, seorang legal officer perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan-tantangan ini.
 Untuk menjadi seorang legal officer, salah satu hal yang juga penting untuk dijadikan perhatian adalah apa yang dibutuhkan oleh sebuah perusahaan perbankan tersebut dari seorang calon legal officer. Sebuah perusahaan biasanya mencari individu yang memiliki pengetahuan yang luas mengenai perusahaannya serta industri, menunjukkan komitmen yang kuat pula terhadap perusahaan di mana ia akan bekerja serta industri yang ia tekuni. Perusahaan juga menginginkan individu yang memiliki intelejensi serta basic skill yang baik, dan kemampuan untuk menambahkan nilai dalam waktu yang singkat, serta ciri-ciri kepribadian yang dapat meningkatkan kualitas dalam tim di mana ia terlibat bekerja.
 Oleh karena itu, untuk menjadi seorang individu yang kualitasnya dapat diperhitungkan sebagai seorang legal officer, yang diperlukan adalah mengidentifikasi diri sendiri dan mempelajari apa yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas tersebut. Hal-hal yang perlu diperhatikan saat mengidentifikasi diri tersebut antara lain kompetensi teknis, keahlian, perilaku, serta dorongan semangat yang dimiliki oleh individu tersebut.
 Ada beberapa cara untuk meningkatkan personaliti seorang individu. Antara lain mengikuti dan berpartisipasi dalam organisasi di dalam dan luar kampus, secara aktif berpartisipasi pula dalam memimpin sebuah tim atau komite untuk meningkatkan kemampuan dalam kerjasama tim, kepemimpinan, negosiasi, serta keahlian lainnya. Selain itu, perlu pula untuk memiliki kegiatan-kegiatan yang positif seperti kursus yang diambil pada waktu luang selain hanya menghadiri kelas, dan secara rutin mengikuti perlombaan atau kompetisi yang sesuai dengan kemampuan atau minat.
 Untuk bertahan dalam kondisi ekonomi yang kadangkala berada dalam tingkat kestabilan yang rapuh, maka seseorang juga harus memperhatikan hal-hal yang perlu dilakukan. Hal-hal tersebut antara lain bertanggungjawab terhadap karir, menerima resiko dan rencana di masa depan untuk meningkatkan karir. Selain itu, individu yang memiliki ijazah perguruan tinggi tidak selalu terjamin untuk mendapatkan pekerjaan, oleh karena itu penting pula bagi seorang individu untuk memiliki komitmen untuk terus menerus belajar untuk menjaga kualitas karir dirinya.

Sumber Artikel:
Seminar Pengenalan Profesi “Peluang Karir di Dunia Perbankan”, 27 Mei 2011
Pembicara Ferry Prima Adhyaksa
(PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar