Minggu, 13 Mei 2012

Eksistensi Grasi dalam Perspektif Hukum Pidana

Add caption
                Undang- undang tidak mengatur secara eksplisit yang merinci mengenai alasan dari pemberian grasi. Jan Remmelink mengemukakan alasan-alasan pemberian grasi sebagai berikut:
1. Jika setelah vonis berkekuatan hukum pasti terpidana menghadapi suatu keadaan khusus yang sangat tidak menguntungkan baginya. Misalnya terpidana menderita penyakit tidak tersembuhkan atau keluarganya terancam akan tercerai berai;
2. Jika setelah vonis berkekuatan hukum pasti, ternyata bahwa hakim secara tidak layak telah tidak memberi perhatian pada keadaan, yang bila ia ketahui sebelumnya, akan mengakibatkan penjatuhan pidana yang jauh lebih rendah. Patut dicermati bahwa hal ini bukanlah alasan untuk memohonkan peninjauan kembali. Terpikirkan juga sejumlah kesalahan hakim lainnya yang tidak membuka peluang bagi permohonan peninjauan kembali;
3. Jika semenjak putusan berkekuatan hukum pasti, ternyata situasi kemasyarakatan telah berubah total, misalnya deklarasi perihal situasi darurat sipil karena tiadanya pangan telah dicabut atau pandangan politik yang dulu berlaku telah mengalami perubahan mendasar;
4. Jika ternyata telah terjadi kesalahan hukum yang  besar. Terbayangkan di sini putusan-putusan pengadilan terhadap para pelaku kejahatan perang, yang di periksa dan diadili setelah perang usai. Melalui grasi , putusan-putusan yang nyata sangat tidak adil masih dapat diluruskan[1]. 
                  Sedangkan Utrecht, menyebutkan  4 alasan pemberian grasi secara singkat,  yaitu
1. kepentingan keluarga terpidana;
2. terpidana pernah berjasa pada masyarakat;
3. terpidana menderita penyakit yang tidak dapat di sembuhkan;
4. terpidana berkelakuan baik selama berada di lembaga permasyarakatan dan memperlihatkan keinsyafan atas kesalahannya[2].

                  Di negara maju seperti Amerika dan Australia, terdapat lembaga-lembaga pengampunan seperti grasi (clemency), komunikasi (communication), dan pemaafan eksekutif (gubernatorial pardon), sejak tahun 1976 sampai dengan 2005 di seluruh Amerika terdapat 229 terpidana mati yang mendapat grasi (clemency) berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
Alasan
Jumlah
1.   Permohonan jaksa / hakim / judge / prosecutor
2.   Menjalani lama pemenjaraan / length of sentence
3.   Kemungkinan tidak bersalah (innocence)
4. Pemberian hukuman mati yang tak layak (inproper / death  sentences)
5.   Disparitas / terdakwa
6.   Pandangan / political view
7.   Tak ada alasan / no reason
8.   Keraguan atas kesalahannya / doubt of guilty
9.   Alasan kesehatan mental / dismental
10. Permohonan Paus (John Pope)
11. Cacat hukum / flawed
12. Ketidakadilan
1
8
13
9

3
1
8
10
6
1
167
2

*Sumber: “Executive Clemency Process and Execution warrant Precedure in Death Penalty Cases”, National Coalition to Abolish the Death Penalty (1993) with updates by DPIC.


                  Dari data tersebut, jumlah terbanyak adalah alasan cacat hukum yaitu sebanyak 167 orang. Kemungkinan seperti ini juga mungkin terjadi dalam putusan-putusan pidana di Indonesia. Putusan-putusan yang mempunyai cacat hukum tidak seharusnya diberikan putusan pidana yang berat, apalagi sampai dijatuhi pidana mati. Dengan diberikannya grasi, putusan-putusan yang mempunyai cacat huku diharapkan dapat memperoleh putusan yang lebih adil.
                  Grasi dalam hukum pidana, tidak hanya mengenai ampunan   atau pengurangan hukuman terhadap putusan hakim saja. Kita perlu melihat grasi dari sisi lainnya, untuk mengetahui mengenai eksistensi grasi dalam perspektif hukum pidana. Sisi-sisi lain tersebut, yakni grasi sebagai hak warga negara, grasi mengatasi keterbatasan hukum (recovery system), grasi sebagai dasar hapusnya hak negara menjalankan pidana, dan grasi dihubungkan dengan tujuan pemidanaan.

a.  Grasi Sebagai Hak Warga Negara
                  Seperti telah dijelaskan sebelumnya, pemberian grasi merupakan pencabutan atau upaya meringankan sanksi yang dijatuhkan melalui putusan pengadilan pidana. Dahulu kala, penguasa beranjak dari kekuasaan mutlak yang dimilikinya menganugerahkan grasi sebagai wujud kebajikan hatinya. Sekarang kita tak lagi mengenal grasi dalam bentuk seperti itu, terutama karena hak prerogatif (hak istemewa) telah diserahkan kepada pemerintah dan pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Kepala Negara atau dalam sistem pemerintahan presidensiil ada di tangan presiden.
                  Dalam uraian sebelumnya juga telah dijelaskan mengenai perubahan sistem pemerintahan yang dianut oleh Negara Republik Indonesia, yaitu menjadi presidensiil murni. Dalam sistem pemerintahan presidensiil murni, meskipun tidak ada pembedaan antara Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, tugas dan wewenang presiden sebagai puncak kepemimpinan negara, tetap saja ada tugas dan wewenangnya yang merupakan lingkup pemerintahan atau eksekutif dan kewenangan yang berada di luar lingkup tersebut. Meskipun hal ini tidak secara nyata dibedakan, seperti nampak dalam sistem pemerintahan parlementer.
                  Kewenangan presiden di luar lingkup eksekutif tersebut, misalnya kewenangan di bidang judisial. Kewenangan ini mencakup pemulihan yang terkait dengan putusan pengadilan, yaitu untuk mengurangi hukuman, memberikan pengampunan, ataupun menghapuskan tuntutan yang terkait erat dengan kewenangan pengadilan.
                  Mengenai pemberian ampunan atau grasi, perlu diketahui konsep bahwa terpidana yang mengajukan permohonan grasi ini bukan sebagai terpidana, melainkan sebagai warga negara. Sebagai seorang warga negara, seseorang berhak meminta ampun kepada presiden sebagai pemimpin negara. Pasal 28 D ayat (1) Amandemen Undang-undang Dasar 1945 dalam sub mengenai Hak Asasi Manusia, diatur mengenai “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Inilah yang menjadi dasar setiap warga negara apapun status yang sedang disandangnya, untuk mendapatkan suatu kepastian hukum.
                    Pemberian grasi bukan isu kepastian hukum, tetapi cerminan tingkat kearifan hukum presiden dan juga masyarakat. Dengan adanya pertimbangan dari Mahkamah Agung, dan berbagai faktor sosial serta respon dari kelompok tertentu, pemberian grasi mencerminkan kearifan hukum dari presiden. Mungkin kita lupa bahwa pemberian grasi adalah juga tempat dimana kita memberikan tempat bagi hati nurani kemanusiaan kita.
                  Bagi pemohon yang dijatuhi pidana mati,  grasi merupakan persoalan hidup dan mati. Melalui pemberian grasi, mungkin saja seseorang yang dijatuhi pidana mati dapat menjadi penjara seumur hidup atau pidana penjara dalam waktu tertentu. Hal seperti ini akan terasa lebih arif. Karena terpidana akan mempunyai kesempatan untuk memperbaiki dirinya. Berbeda dengan pidana mati yang tidak memberikan kesempatan
                  Seorang pemohon yang mengajukan permohonan grasi mempunyai satu dari dua alasan berikut, mengapa ia mengajukan grasi:
1. seorang yang telah mengakui kesalahannya dan memohon ampun atas kesalahannya, namun pidana yang dijatuhkan kepadanya dirasakannya terlalu berat. Sehingga ia mengajukan grasi dengan harapan memperoleh keringanan pidana (hukuman);
2.  seorang yang merasa dirinya benar-benar tidak bersalah, berniat ingin mencari keadilan bagi dirinya. Dengan mengajukan grasi ia berharap presiden dapat mengoreksi kesalahan pengadilan sebelumnya, sehingga keadilan dapat ditegakkan. 
                        Menurut Adami Chazawi, dengan mengajukan grasi berarti dari sudut hukum pemohon telah dinyatakan bersalah, dan dengan mengajukan  permohonan ampuan (grasi) berarti dia telah mengakui kesalahannya itu[3].

b.  Grasi Mengatasi Keterbatasan Hukum (Recovery System)
                  Keterbatasan dan kelemahan dalam sistem hukum, dapat terjadi dimana saja dan pada tingkat masyarakat manapun. Negara-negara maju seperti Amerika, meskipun tingkat kejahatan dan kontrol terhadap aparat pelaksana hukum sangat tinggi, namun orang masih menyadari kemungkinan terjadi kekeliruan pada subjek orang  dan penerapan hukumnya. Lebih dari pada itu, terdapat pula pengertian bahwa sampai di suatu titik tertentu hukum mempunyai keterbatasan internal (the limit of  law). Seperti tentang adanya kelemahan-kelemahan dalam sistim pengumpulan informasi di lingkungan peradilan pidana yang dapat merusak kehidupan atau masa depan seseorang.
                  Di negara yang menganut sistim common law, dalam hal ini Amerika, sebelum seseorang didakwa dengan pasal pidana mati (capital punishment), saksi- saksi yang mmberatkan terdakwa (ade charge) harus digelar dalam sebuah sidang terpisah atau pendahuluan (preliminary hearing), untuk menentukan apakah kesaksian itu dapat diterima secara hukum dan dapat dijadikan alat bukti di persidangan utama. Tidak dengan mudah sebuah kesaksian yang memberatkan terdakwa dapat diperlakukan sebagai alat bukti.
                  Sistim yang demikian ini tidak terdapat dalam sistim beracara di Indonesia. Seorang terdakwa yang diancaman pidana mati mempunyai kedudukan yang sangat rentan atau lemah. Satu kesaksian atau lebih dapat dengan mudah di gelar tanpa diperiksa tingkat  kelayakannya, yang seharusnya dilaksanakan khusus untuk itu. Bedanya, sistim beracara pidana di Indonesia terkesan begitu mudah memperlakukan sebuah kesaksian menjadi alat bukti yang nota benenya dapat mengakibatkan kehancuran  hidup si terdakwa.
                  Beban mengejar pengajuan target perkara, sering kali mendorong aparat Kepolisian menggunakan cara-cara  yang tidak fair untuk menjebak terdakwa. Saksi terdakwa yang dijadikan saksi memperoleh kemudahan seperti pengurangan hukuman atau bebas dari tuntutan hukum[4]. Praktik demikian ini telah umum di lingkungan para penyidik perkara pidana di Kepolisian.
                  Hakim di Indonesia, sesuai dengan sistim beracara hakim aktif,  mempunyai peran yang aktif dalam persidangan. Peran aktif ini sering kali tidak dijalankan sesuai standar profesi kehakiman. Banyak faktor yang mempengaruhi, diantaranya gaji yang relatif rendah, dan tingkat pendidikan hukum yang hanya S1. Kita dapat membayangkan seseorang yang baru selesai dari program S1, kemudian diterima sebagai hakim dan mengikuti kursus calon hakim selama 12 bulan, kemudian magang selama 6 bulan, lalu mulai menangani perkara.
                  Putusan-putusan  dan analisa hukum hakim tidak tebuka untuk umum. Sehingga publik tidak dapat mengetahui bobot analisa hukum hakim. Hal ini di satu pihak tidak mendidik hakim,  karena tidak ada sarana mempertajam analisa hukum hakim akibatnya sebuah putusan dapat menjadi bias atau error. Keadaan jauh berbeda dengan hakim-hakim di negara maju,  sebelum seseorang menjadi hakim yang bersangkutan harus menjadi jaksa (rata- rata 10 tahun), kemudian menjadi pembela (rata-rata 10 tahun), baru kemudian dia dapat dicalonkan menjadi hakim. Begitupun mengenai putusan pengadilan, meskipun peran hakim pasif dalam sistim juri, hakim selalu memberikan argumen hukum secara tertulis yang dapat dibaca oleh siapapun.
                  Kesemua keterbatasan dan kelemahan sistim hukum tersebut, mengharuskan kita untuk menyingkapi prinsip-prinsip pengambilan keputusan hukum. Bidang-bidang hukum sendiri telah menyediakan lembaga atau sarana untuk memungkinkan memperbaiki ”error-error hukum itu”, seperti adanya lembaga peninjauan kembali ( herziening) yang  dapat digunakan oleh terpidana. Di luar ranah hukum, lembaga rekoveri untuk error itu adalah grasi. Grasi dapat sebagai sarana mengoreksi kesalahan-kesalahan dalam penyelenggaraan hukum. Oleh karenanya lembaga ini tidak dengan kebetulaan berada di luar sistim peradilan. Di sini sebenarnya presiden dapat melakukan koreksi-koreksi dengan menunjukan kearifan hukumnya. Kearifan hukum di perlukan untuk megisi lubang-lubang dalam penyelenggaraan sistem hukum dan peradilan pada khususnya.

c.       Hapusnya Hak Negara Untuk Menjalankan Pidana
                 Jan remelink memasukan grasi sebagai salah satu dari tiga alasan gugurnya kewenangan untuk mengeksekusi pidana[5]. Adami Chazawi juga menyebutkan hal yang sama, namun ia menyebutnya dengan istilah hapusnya hak negara untuk menjalankan pidana[6].
                  Dasar hapusnya hak negara menjalankan pidana yang di tentukan dalam KUHP, ialah:
1.      Matinya terpidana ( Pasal 83 )
2.      Daluarsa dari eksekusi ( Pasal 84 )
            Sedangkan dasar dari hapusnya hak negara menjalankan pidana di luar KUHP adalah grasi yang diberikan oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Amademen Undang-undang Dasar 1945 Pasal 14 jo. Undang-undang  No 22 tahun 2002).
               Prinsip dasar pemberian grasi ialah diberikan pada orang yang telah dipidana dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sifat pemberian grasi sekedar mengoreksi mengenai pidana yang dijatuhkan, tidak mengoreksi substansi pertimbangan pokok perkaranya. Sifat yang demikian ini tampak dari tiga hal yang dapat diputuskan oleh presiden dalam permohoanan grasi, yakni:
1.      Meniadakan pelaksanaan seluruh pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan pengadilan;
2.      Melaksanakan  sebagian saja dari pidana yang dilakukan dalam putusan;
3.      Mengubah jenis pidana (komutasi) jenis pidananya yang telah dijatuhkan dalam putusan menjadi pidana yang lebih ringan seperti tersebut dalam Pasal 10 KUHP.
             Dari tiga hal tersebut di atas, yang menjadi dasar dari hapusnya hak negara untuk menjalankan pidana adalah poin no1 saja. Sedangkan poin no 2 dan 3 tidak menghapuskan hak negara untuk melaksanakan pidana, tetapi sekedar meringankan pelaksanaan pidananya. 

 d.  Hubungan Grasi dengan Tujuan Pemidanaan
                Terlepas dari hal-hal tersebut diatas, mengenai pemberian grasi harus didasarkan pada tujuan pemidanaan, presiden baik mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan, haruslah disandarkan pada tujuan pemidanaan. Menurut literatur mengenai KUHP ( Undang-undang N0 1 tahun 1946 ) dengan menilik sistim dan susunan yang masih tidak berubah dari materi hukum induknya (WvS Ned.) dapat dikatakan mempunyai tujuan pemidanaan dengan aliran kompromis atau  teori gabungan, mencakup semua aspek yang ada di dalamnya[7].
               Jadi, dalam permohonan grasi ini presiden harus mempertimbangkan masalah pembalasan juga tidak lupa mempertimbangkan masalah mengenai perlindungan tertib hukum masyarakat, baik mengabulkan atau menolak permohonan grasi dari permohonan. Dalam hal ini masukan dari Mahkamah Agung sangat diperlukan oleh presiden sebagai badan yang memang brekompeten untuk itu, dalam pengambilan putusan oleh presiden.


[1] Jan Remmelink, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hlm.587
[2] E. Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II, Universitas, Bandung, 1965, hlm.240
[3] Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian II, Raja GrafindoPersada, Jakarta, 2002,hlm.192
[4] www.Indonesiawatch.org (dikunjungi 10 Agustus 2006)
[5] Jan Remmelink, Op.Cit, hlm.583
[6] Adami Chazawi, Op.Cit, hlm.168
[7] Bambang Waluyo, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, hlm.33

Tidak ada komentar:

Posting Komentar