Minggu, 27 Mei 2012

Hubungan Antara Kebijakan Publik dengan Administrasi Pembangunan


Hubungan Antara Kebijakan Publik dengan Administrasi Pembangunan

Dari pengertian kebijakan publik yang tidak hanya ide-ide pejabat pemerintah, namun juga ada keterlibatan pihak politisi dan masyarakat dengan taktik dan strategi berdasakan perundang-undangan atau peraturan pemerintah untuk mengarahkan dalam pencapaian tujuan yang bermanfaat bagi masyrakat luas atau lebih jelasnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Jadi kebijakan publik memiliki kaitan dengan administrasi pembangunan atau proses pembangunan nasional, baik itu perencanaan pembangunan jangka panjang (RPJP), rencana pembanguna jangka menengah (RPJM), rencana kerja pembangunan (RKP) serta APBN/D berkaitan dengan kebijakan publik yang dikuatkan dengan undang-undang atau perda. Produk-produk dokumen perencanaan tersebut termasuk taktik dan strategi pemerintah yang merupakan bagian dari kebijakan publik sebab implikasi dari produk-produk tersebut adalah masyarakat, dan pada hakekatnya pelaksanaan pembangunan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dimana hal tersebutlah yang menjadi intisari dari kebijakan publik yang telah disebutkan diatas. Dokumen-dokumen perencanaan pembangunan tersebutlah yang akan menetapkan tindakan-tindakan pemerintah dimasa datang, mempunyai visi misi dan tujuan yang jelas serta senantiasa ditujukan untuk kepentingan seluruh masyarakat, untuk hal ini maka diperlukan peran serta masyarakat dalam pembuatan perencanaan tersebut, di dalam pembuatan perencanaan pembangunan baik pusat maupun daerah haruslah melalui musyawarah secara berjenjang dari tingkat bawah (bottom up). Proses tersebut diawali dengan musyawarah rencana pembangunan desa, musrenbang kecamatan, musrenbang kabupaten/kota dan musrenbang provinisi guna mengoptimalkan partisipasi masyrakat sebagaimana amanat dalam undang-undang.
Jika ditinjau dari proses kebijakan publik ada 4 kegiatan yang meliputi proses perencanaan pembangunan, antara lain adalah:
1. Perumusan masalah
2. Perumusan agenda (agenda setting)
3. Perumusan usulan
4. Pengesahan usulan
Proses tersebut dimulai dari tingkat musrenbang desa dimana masyarakat desa dapat berpartisipasi dan memberikan masukan tentang permasalahan yang sedang dihadapi mereka untuk dibawa ke tingkat musrenbang kecamatan dan selanjutnya akan ke kabupaten, provinsi ataupun musrenbang negara yang selanjutnya diproses untuk menjadi agenda pemerintah, proses ini dilanjutkan dengan penyaringan usulan-usulan yang disesuaikan dengan kepentingan politik dan pemerintah yang dapat menyebabkan bias terhadap kepentingan publik terutama yang diusulkan masyarakat melalui musrenbang. Selanjutnya setelah tahapan legisasi kepada pemerintah atau DPR/D untuk ditetapkan sebagai peraturan/undang-undang.
Dan tentu saja kebijakan publik memiliki kaitan dengan administrasi pembangunan, karna dalam pelaksanaan kebijakan publik, dalam hal ini pelaksanaan pembangunan, masyarakat harus mengerti tentang undang-undang yang menjelaskan bahwa kontribusi masyarakat juga diharapkan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional (SPPN) yaitu pada UU no 25 tahun 2004 dan telah dilengkapi dengan peraturan-peraturan pemeritah. Dan masyarakat juga tentunya harus faham apa fungsi partai-partai politik yang dipercayakan masyarakat untuk duduk di DPR atau DPRD, bahwa setiap parpol harus bisa memberikan pendidikan politik yang baik pada masyarakat paling tidak bisa memberikan contoh pada masyarakat tentang pendidikan politik yang baik itu, juga bisa mengawal apa yang menjadi aspirasi agar bisa segera menjadi agenda pemerintah.
Didalam penentuan kebijakan pembangunan daerah, aspirasi masyarakat dapat melalui 3 jalur:
1. Jalur Musrenbang, dimana masyarakat bisa menyalurkan aspirasinya secara langsung sesuai dengan tingkatannya.
2. Jalur Politik atau Partai Politik, dilakukan oleh anggota dewan dalam masa reses
3. Jalur Birokrasi, bisa dilakukan melalui SKPD atau langsung pada kepala daerah.
Namun aspirasi masyarakat kita masih dianggap lemah/monoton pada kontribusinya dalam perencanaan pembangunan, hal ini di sebabkan karena belum pahamnya masyarakat pada kebutuhan mereka sendiri, seharusnya disinilah peran anggota dewan yang terhormat itu di fungsikan, mereka harus bisa etrus mendampingi masyarakat dalam memilih kebijakan pembangunan yang bagaimana yang dibutuhkan untuk kesejahteraan kita bersama. Adapun masyarakat yang mengerti apa yang menjadi kebutuhannya untuk dimasukan menjadi kebijakan publik pada perencanaan pembangunan tapi terkendala akan konsep-konsep, aturan, atau prosedur yang ada pada pemerintahan. Disinalah perlunya pemahaman tentang kebijakan publik berhubungan dengan administrasi pembangunan, masyarakat harus memahami aturan-aturan main dalam pelaksanaan kebijakan publik pada sektor pembangunan. Yang mana pelaksanaan tersebut haruslah berpayung hukum, sehingga tidak akan muncul permasalahan-permasalahan yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan pembangunan tersebut. Di dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan tersebut diatas telah dinyatakan didalam Bab II Pasal 4 Huruf d yang menyatakan bahwa perencanaan pembangunan bertujuan untuk mengoptimalkan partipasi masyarakat. Dengan demikian, Undang-Undang tersebut telah menjamin bahwa dalam setiap langkah perencanaan pembangunan baik ditingkat pusat maupun daerah partisipasi masyarakat wajib untuk didengar dan dipertimbangkan oleh pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar