Rabu, 16 Mei 2012

Surat Kuasa Khusus

Surat Kuasa Khusus

Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Dionsius Rumbewas
Umur : 36 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Numberi RT: 02 RW: 03, Dum Timur, Distrik Sorong Kepulauan
2. Nama : Titus Rumbewas
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Numberi RT: 04 RW: 05, Dum Timur, Distrik Sorong Kepulauan
3. Nama : Sony Dimara
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Numberi, RT: 04 RW: 05, Dum Timur, Distrik Sorong Kepulauan
Dalam hal ini memilih berdomisili hukum di kantor kuasanya yang tersebut di bawah ini. Dengan ini memberi kuasa kepada Vanderik Wailan, SH, Advokat yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Belakang SMA N 3 Sorong

Khusus

Untuk bertindak dan atas nama pemberi kuasa sehubungan dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada pemberi kuasa, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam primer pasal 353 KUHP subsider pasal 351 KUHP subsider 268 KUHP.
Untuk itu penerima kuasa diberikan hak untuk :
1. Menghadap dan menghadiri semua sidang praperadilan pada Pengadilan Negeri Sorong, menghadap semua instansi pemerintah, kepolisian, kejaksaan serta pejabat-pejabat lain baik sipil maupun militer;
2. membuat, menerima, mengajukan dan menandatangani surat-surat, permohonan, akta-akta, mengajukan saksi-saksi atau menolak saksi-saksi, memberi keterangan dan membaca berkas perkara;
3. Membuat dan mengajukan pembelaan, membuat dan mengajukan duplik dan mengambil segala tindakan hukum yang dianggap perlu serta dibenarkan secara hukum yang berguna bagi kepentingan pemberi kuasa;
4. kuasa ini diberikan hak substitusi.

                                                                               Sorong, Mei 2012
Penerima kuasa                                                    Pemberi kuasa

                                                   Meterai 6000                                                                                      
Vanderik Wailan, SH                                               Dion Sius Rumbewas
Advokat/Konsultan Hukum


                                                                                  Titus Rumbewas




                                                                                  Sony Dimara




Tidak ada komentar:

Posting Komentar