Surat Kuasa Khusus
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Dionsius Rumbewas
Umur : 36 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Numberi RT: 02 RW: 03, Dum Timur, Distrik Sorong Kepulauan
2. Nama : Titus Rumbewas
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Numberi RT: 02 RW: 03, Dum Timur, Distrik Sorong Kepulauan
2. Nama : Titus Rumbewas
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Numberi RT: 04 RW: 05, Dum Timur, Distrik Sorong Kepulauan
3. Nama : Sony Dimara
Umur : 25 tahunPekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Numberi RT: 04 RW: 05, Dum Timur, Distrik Sorong Kepulauan
3. Nama : Sony Dimara
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Numberi, RT: 04 RW: 05, Dum Timur, Distrik Sorong Kepulauan
Dalam
hal ini memilih berdomisili hukum di kantor kuasanya yang tersebut di
bawah ini. Dengan ini memberi kuasa kepada Vanderik Wailan, SH, Advokat
yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Belakang SMA N 3 Sorong
Untuk bertindak dan atas nama pemberi kuasa sehubungan dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada pemberi kuasa, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam primer pasal 353 KUHP subsider pasal 351 KUHP subsider 268 KUHP.
Untuk itu penerima kuasa diberikan hak untuk :
1. Menghadap dan menghadiri semua sidang praperadilan pada Pengadilan Negeri Sorong, menghadap semua instansi pemerintah, kepolisian, kejaksaan serta pejabat-pejabat lain baik sipil maupun militer;
2. membuat, menerima, mengajukan dan menandatangani surat-surat, permohonan, akta-akta, mengajukan saksi-saksi atau menolak saksi-saksi, memberi keterangan dan membaca berkas perkara;
3. Membuat dan mengajukan pembelaan, membuat dan mengajukan duplik dan mengambil segala tindakan hukum yang dianggap perlu serta dibenarkan secara hukum yang berguna bagi kepentingan pemberi kuasa;
4. kuasa ini diberikan hak substitusi.
Khusus
Untuk bertindak dan atas nama pemberi kuasa sehubungan dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada pemberi kuasa, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam primer pasal 353 KUHP subsider pasal 351 KUHP subsider 268 KUHP.
Untuk itu penerima kuasa diberikan hak untuk :
1. Menghadap dan menghadiri semua sidang praperadilan pada Pengadilan Negeri Sorong, menghadap semua instansi pemerintah, kepolisian, kejaksaan serta pejabat-pejabat lain baik sipil maupun militer;
2. membuat, menerima, mengajukan dan menandatangani surat-surat, permohonan, akta-akta, mengajukan saksi-saksi atau menolak saksi-saksi, memberi keterangan dan membaca berkas perkara;
3. Membuat dan mengajukan pembelaan, membuat dan mengajukan duplik dan mengambil segala tindakan hukum yang dianggap perlu serta dibenarkan secara hukum yang berguna bagi kepentingan pemberi kuasa;
4. kuasa ini diberikan hak substitusi.
Sorong, Mei 2012
Penerima kuasa Pemberi kuasa
Penerima kuasa Pemberi kuasa
Meterai 6000
Vanderik Wailan, SH Dion Sius Rumbewas
Advokat/Konsultan Hukum
Titus Rumbewas
Sony Dimara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar