Senin, 28 Mei 2012

MENTERI NEGARA AGRARIA/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor : 640 - 893 - D.IV
Lampiran : 1 (satu)
Perihal : Pengiriman SK MNA/ KBPN No. 4 Tahun 1999 tentang Formasi PPAT di Kabupaten/Kotamadya

Kepada Yth.
1. Sdr. Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi
2. Sdr. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya
di -
Seluruh Indonesia


 
Bersama ini disampaikan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1999 tentang Formasi PPAT di Kabupaten/Kotamadya sebagai pelaksanaan pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Perhitungan Formasi PPAT di Kabupaten/Kotamadya menggunakan rumus yang ditetapkan dalam PMNA/KBPN tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, yang masih dalam proses penyelesaiannya. Faktor yang digunakan dalam rumus adalah jumlah kecamatan dan jumlah pendaftaran peralihan hak, pendaftaran hak tanggungan rata-rata dalam 3 (tiga) tahun terakhir pada masing-masing Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya.
2. Setelah berlakunya SK MNA/KBPN tersebut di atas, Formasi PPAT yang ditetapkan oleh Kepala Kanwil BPN Propinsi berdasarkan PMNA/KBPN Nomor 1 Tahun 1996 tidak berlaku lagi.
Demikian agar dilaksanakan dan disosialisasikan.
AN. MENTERI NEGARA AGRARIA/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
DEPUTI BIDANG PENGUKURAN DAN
PENDAFTARAN TANAH
ttd Drs. SOELARMAN Br.
NIP. 010028599
Tembusan : Disampaikan Kepada Yth.
1. Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, (sebagai laporan).
2. Menteri Dalam Negeri
3. Menteri Kehakiman.
4. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia.
5. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II seluruh Indonesia.
6. BPP. IPPAT.
7. DPP. ASPPAT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar