Senin, 28 Mei 2012

PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1999 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN DAN PEMBATALAN KEPUTUSAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH NEGARA MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL,


Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan dibidang hak-hak
atas tanah perlu diadakan peninjauan kembali ketentuan-ketentuan mengenai pelimpahan
kewenangan pemberian hak atas tanah dan kewenangan pembatalan keputusan mengenai
pemberian hak atas tanah;
b. bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional,
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian
(Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 174 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2117);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3643);
4. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional;
5. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998 tentang Pembubaran Kabinet
Pembangunan VII dan Pembentukan Kabinet Reformasi;
6. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1998 tentang Kedudukan , Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara;
7. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11/KBPN/1998 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional;
8. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1989 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di Propinsi dan
Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kotamadya;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN
PERTANAHAN NASIONAL TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN
PEMBERIAN DAN PEMBATALAN KEPUTUSAN PEMBERIAN HAK ATAS
TANAH NEGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Hak atas tanah adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak
Pakai;
2. Tanah negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
3. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya
sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya;
4. Tanah hak adalah tanah yang telah dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah;
5. Pemberian hak atas tanah adalah penetapan Pemerintah yang memberikan suatu hak
atas tanah negara, termasuk perpanjangan jangka waktu hak dan pembaharuan hak;
6. Pemberian hak secara individual adalah pemberian hak atas sebidang tanah kepada
seorang atau sebuah badan hukum tertentu atau kepada beberapa orang atau badan hukum
secara bersama sebagai penerima hak bersama, yang dilakukan dengan satu penetapan
pemberian hak;
7. Pemberian hak secara kolektif adalah pemberian hak atas beberapa bidang tanah
masing-masing kepada seorang atau sebuah badan hukum atau kepada beberapa orang
atau badan hukum sebagai penerima hak bersama, yang dilakukan dengan satu penetapan
pemberian hak;
8. Pemberian hak secara umum adalah pemberian hak atas bidang tanah yang memenuhi
kriteria tertentu kepada penerima hak yang memenuhi kriteria tertentu yang dilakukan
dengan satu penetapan pemberian hak;
9. Perpanjangan jangka waktu hak adalah penetapan Pemerintah yang memberikan
penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak atas tanah;
10. Pembaharuan hak adalah penetapan Pemerintah yang memberikan hak yang sama
kepada pemegang hak atas tanah sesudah jangka waktu hak tersebut atau
perpanjangannya habis;
11. Perubahan hak adalah penetapan Pemerintah mengenai penegasan bahwa sebidang
tanah yang semula dipunyai dengan suatu hak atas tanah tertentu, atas permohonan
pemegang haknya, menjadi tanah negara dan sekaligus memberikan tanah tersebut
kepadanya dengan hak atas tanah jenis lainnya;
12. Pembatalan keputusan pemberian hak adalah pembatalan keputusan mengenai
pemberian suatu hak atas tanah karena keputusan tersebut mengandung cacat hukum
dalam penerbitannya atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Pasal 2
(1) Dengan peraturan ini kewenangan pemberian hak atas tanah secara individual dan
secara kolektif, dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah dilimpahkan
sebagian kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi atau
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya.
(2) Pelimpahan kewenangan pemberian hak atas tanah dalam peraturan ini meliputi pula
kewenangan untuk menegaskan bahwa tanah yang akan diberikan dengan sesuatu hak
atas tanah adalah tanah negara.
(3) Dalam hal tidak ditentukan secara khusus dalam pasal atau ayat yang bersangkutan,
maka pelimpahan kewenangan yang ditetapkan dalam peraturan ini hanya meliputi
kewenangan mengenai hak atas tanah di atas tanah negara yang sebagian kewenangan
menguasai dari Negara tidak dilimpahkan kepada instansi atau badan lain dengan Hak
Pengelolaan.
BAB II
KEWENANGAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN
KABUPATEN/KOTAMADYA
Bagian Pertama
Hak Milik
Pasal 3
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya memberi keputusan mengenai :
1. pemberian Hak Milik atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha (dua
hektar);
2. pemberian Hak Milik atas tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 M2
(dua ribu meter persegi), kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha;
3. pemberian Hak Milik atas tanah dalam rangka pelaksanaan program:
a. transmigrasi;
b. redistribusi tanah;
c. konsolidasi tanah;
d. pendaftaran tanah secara massal baik dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah
secara sistematik maupun sporadik.
Bagian Kedua
Hak Guna Bangunan
Pasal 4
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya memberi keputusan mengenai:
a. pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 2.000 M2 (dua
ribu meter persegi), kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha;
b. semua pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan.
Bagian Ketiga
Hak Pakai
Pasal 5
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya memberi keputusan mengenai:
a) pemberian Hak Pakai atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha (dua
hektar);
b) pemberian Hak Pakai atas tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 M2
(dua ribu meter persegi), kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha;
c) semua pemberian Hak Pakai atas tanah Hak Pengelolaan.
Bagian Keempat
Perubahan Hak
Pasal 6
Kepala Kantor Pertanahan memberi keputusan mengenai semua perubahan hak atas
tanah, kecuali perubahan Hak Guna Usaha menjadi hak lain.
BAB III
KEWENANGAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN
PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI
Bagia Pertama
Hak Milik
Pasal 7
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi memberi keputusan
mengenai :
1. pemberian Hak Milik atas tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 HA (dua hektar);
2. pemberian Hak Milik atas tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 5.000 M2
(lima ribu meter persegi), kecuali yang kewenangan pemberiannya telah dilimpahkan
kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya sebagaimana dimaksud dalam
pasal 3.
Bagian Kedua
Hak Guna Usaha
Pasal 8
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi memberi keputusan
mengenai pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 200 HA
(dua ratus hektar).
Bagian Ketiga
Hak Guna Bangunan
Pasal 9
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi memberi keputusan
mengenai pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah yang luasnya tidak lebih dari
150.000 M2 (seratus lima puluh ribu meter persegi), kecuali yang kewenangan
pemberiannya telah dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kotamadya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
Bagian Keempat
Hak Pakai
Pasal 10
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi memberi keputusan
mengenai :
a. pemberian Hak Pakai atas tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha (dua hektar);
b. pemberian Hak Pakai atas tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 150.000
M2 (seratus lima puluh ribu meter persegi), kecuali yang kewenangan pemberiannya
telah dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya sebagaimana
dimaksud dalam pasal 5.
Bagian Kelima
Pemberian hak lainnya
Pasal 11
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi memberi keputusan
mengenai pemberian hak atas tanah yang sudah dilimpahkan kewenangan pemberiannya
kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya sebagaimana dimaksud dalam
Bab II apabila atas laporan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya hal tersebut
diperlukan berdasarkan keadaan di lapangan.
Bagian Keenam
Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah
Pasal 12
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi memberi keputusan
mengenai:
a. pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah yang telah dikeluarkan oleh Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya yang terdapat cacad hukum dalam
penerbitannya;
b. pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah yang kewenangan pemberiannya
dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya dan kepada
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Propinsi, untuk melaksanakan putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
BAB IV
KEWENANGAN MENTERI NEGARA AGRARIA/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 13
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional menetapkan pemberian hak
atas tanah yang diberikan secara umum.
Pasal 14
(1) Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional memberi keputusan
mengenai pemberian dan pembatalan hak atas tanah yang tidak dilimpahkan
kewenangannnya kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi
atau Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya sebagaimana dimaksud dalam
Bab II dan Bab III.
(2) Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional memberi keputusan
mengenai pemberian dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah yang telah
dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Propinsi atau Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya sebagaimana dimaksud
dalam Bab II dan Bab III apabila atas laporan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional Propinsi hal tersebut diperlukan berdasarkan keadaan di lapangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1) Permohonan pemberian hak atas tanah atau pembatalan keputusan pemberian hak atas
tanah yang pada saat mulai berlakunya peraturan ini masih dalam pengurusan
diselesaikan menurut peraturan yang berlaku sebelum berlakunya peraturan ini apabila
berkasnya telah diterima lengkap oleh pejabat yang berwenang mengambil keputusan
menurut peraturan tersebut.
(2) Permohonan pemberian hak atas tanah atau pembatalan keputusan pemberian hak atas
tanah yang pada saat mulai berlakunya peraturan ini masih dalam pengurusan
diselesaikan menurut ketentuan dalam peraturan ini apabila berkas permohonan tersebut
belum diterima lengkap oleh pejabat yang berwenang mengambil keputusan menurut
peraturan yang belaku sebelum berlakunya peraturan ini.
BAB VI
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 16
(1) Pemegang pelimpahan kewenangan pemberian atau pembatalan keputusan pemberian
hak atas tanah menerbitkan keputusan yang memuat penetapan pemberian hak atas tanah
atau pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah atas nama Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
(2) Pemegang pelimpahan kewenangan pemberian hak atas tanah dilarang dengan
sengaja memecah bidang tanah yang telah siap untuk diberikan dengan sesuatu hak
kepada seseorang atau badan hukum dengan maksud agar penetapan pemberian hak
tersebut dapat diterbitkan olehnya menurut ketentuan pelimpahan kewenangan dalam
peraturan ini.
(3) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai sanksi
disiplin pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.
(4) Penetapan pemberian hak yang diterbitkan dengan melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengandung cacat hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
angka 12.
(5) Pemegang pelimpahan kewenangan bertanggung-jawab secara pribadi mengenai
kerugian yang ditimbulkan kepada pihak lain sebagai akibat penetapan hak atas tanah
yang telah diterbitkan olehnya dengan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
Pasal 17
Dengan berlakunya peraturan ini, maka:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 1972 tentang, tentang Pelimpahan
Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan
2. semua ketentuan yang bermaksud melimpahkan kewenangan pemberian hak atas tanah
dalam peraturan/keputusan lainnya, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Pebruari 1999
MENTERI NEGARA AGRARIA/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
ttd
HASAN BASRI DURIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar