Senin, 28 Mei 2012

MENTERI NEGARA AGRARIA/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA AGRARIA/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
NOMOR 4 TAHUN 1999
TENTANG
PENETAPAN FORMASI PEJABAT PEMBUAT
AKTA TANAH DI KABUPATEN/KOTAMADYA
MENTERI NEGARA AGRARIA/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah formasi PPAT untuk setiap daerah kerja PPAT ditetapkan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
b. bahwa penetapan formasi Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut perlu dilakukan dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3696);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 2);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA : Membatalkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi seluruh Indonesia tentang penetapan formasi PPAT di daerah yang bersangkutan dan selanjutnya menetapkan kembali formasi PPAT di masing-masing daerah kerja PPAT (Kabupaten/Kotamadya) di seluruh Indonesia sebagaimana tercantum pada LAMPIRAN KEPUTUSAN ini, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Para calon PPAT yang sebelum berlakunya Keputusan ini :
1) telah menjabat sebagai Notaris dengan tempat kedudukan di Kabupaten/Kotamadya yang formasi-nya menurut daftar Lampiran Keputusan ini telah terpenuhi, dan
2) telah lulus ujian PPAT atau telah mengajukan permohonan untuk diangkat sebagai PPAT dalam rangka penyesuaian dengan tempat kedudukan Notaris,
dapat diangkat sebagai PPAT di daerah tersebut:
b. dalam hal sebagaimana dimaksud pada huruf a formasi untuk daerah kerja yang bersangkutan adalah sebesar formasi sebagaimana tercantum dalam daftar Lampiran Keputusan ini ditambah jumlah calon PPAT sebagaimana dimaksud huruf a.
KEDUA : Kabupaten/Kotamadya yang jumlah PPAT nya, termasuk PPAT Sementara, sama atau lebih besar dari formasi PPAT yang ditetapkan, dinyatakan sebagai daerah yang tertutup untuk pengangkatan PPAT.
KETIGA : Di Kabupaten/Kotamadya yang sudah merupakan daerah yang tertutup untuk pengangkatan PPAT, apabila terjadi penggantian Camat maka Camat baru tidak dapat ditunjuk sebagai PPAT Sementara.
KEEMPAT : Pengangkatan PPAT sebelum berlakunya peraturan ini yang mengakibatkan jumlah PPAT di suatu daerah kerja PPAT lebih besar dari formasi yang ditetapkan untuk daerah kerja tersebut adalah sah.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
:
Jakarta
Pada tanggal
:
26 Pebruari 1999
__________________________________________
MENTERI NEGARA AGRARIA/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
ttd.
HASAN BASRI DURIN
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth:
1. Menteri Dalam Negeri.
2. Menteri Kehakiman.
3. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I di Seluruh Indonesia.
4. Para Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi.
5. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II di Seluruh Indonesia.
6. Para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya.
7. BPP. IPPAT.
8. DPP. ASPPAT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar