Senin, 28 Mei 2012

MENTERI NEGARA AGRARIA/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
INSTRUKSI MENTERI NEGARA AGRARIA/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
NOMOR 2 TAHUN 1999
TENTANG
PERCEPATAN PELAYANAN PENDAFTARAN
PERALIHAN HAK ATAS TANAH
MENTERI NEGARA AGRARIA/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL


Menimbang : a. bahwa pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah melalui pemindahan hak dengan akta PPAT atau Lelang bagi bidang tanah yang sudah bersertipikat merupakan pelayanan sederhana;
b. bahwa untuk memberikan kepastian kepada pemohon mengenai waktu penyelesaian pendaftaran peralihan hak atas tanah yang sudah bersertipikat tersebut perlu mengeluarkan instruksi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pem-berian pelayanan itu;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Per-aturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
4. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional;
5. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998 tentang Pem-bentukan Kabinet Reformasi Pembangunan;
6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksana-an Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
7. Instruksi Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1998 tentang Peningkatan Efisiensi Dan Kualitas Pelayanan Masyarakat di Bidang Pertanahan;
8. Instruksi Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1999 tentang Penyelesaian Tung-gakan Pekerjaan Permohonan Masyarakat di Bidang Perta-nahan;
Dengan mencabut ketentuan-ketentuan dalam instruksi, surat dan surat edaran yang isinya bertentangan;
MENGINSTRUKSIKAN
Kepada : 1. Para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya di seluruh Indonesia;
2. Para Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi di seluruh Indonesia;
3. Para PPAT di seluruh Indonesia;
4. Deputi Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah;
Untuk :
PERTAMA : Para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya di seluruh Indonesia :
a. Menyelesaikan setiap permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah yang sudah bersertipikat dan sudah dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) atau Pasal 108 Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 dalam waktu 2 minggu setelah tanggal penerimaan permohonan tersebut;
b. Menyelesaikan semua tunggakan permohonan peralihan hak atas tanah yang sudah bersertipikat dan sudah dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) atau Pasal 108 Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 dalam waktu 3 bulan setelah tanggal instruksi ini;
c. Dalam melaksanakan pendaftaran peralihan hak atas tanah sebagaimana dimaksud huruf a dan b :
1) Menerima berkas akta pemindahan hak dari PPAT atau kutipan Risalah Lelang yang diserahkan sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) atau Pasal 41 ayat (5) Peraturan Peme-rintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta berkas permohonan peralihan haknya, dan memberikan tanda terima yang bertanggal hari penerimaan berkas itu;
2) Memberitahukan secara tertulis kepada PPAT yang ber-sangkutan atau pemohon pendaftaran peralihan hak apabila ada kekurangan berkas tersebut, atau apabila pendaftaran peralihan hak tidak dapat dilakukan, dengan menyebutkan kekurangannya atau alasan tidak dapat dilakukannya pen-daftaran;
3) tidak melakukan perubahan status dan jenis hak atas tanah yang dialihkan, kecuali atas permohonan sendiri dari yang memperoleh pengalihan hak;
4) tidak melakukan perubahan data fisik bidang tanah yang dialihkan dengan alasan apapun juga kecuali atas permo-honan sendiri dari yang memperoleh pengalihan hak;
5) tidak membebankan persyaratan lain kecuali yang ditetap-kan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997;
6) tidak melakukan pengukuran ulang atau peninjauan lapangan dengan alasan apapun juga dalam memproses pendaftaran peralihan hak tersebut, kecuali dalam hal :
a) sertipikat belum dilampiri Gambar Situasi/Surat Ukur;
b) sertipikat dilampiri Gambar Situasi/Surat Ukur yang tidak dibuat oleh instansi pertanahan/agraria;
c) dimohon pengukuran kembali oleh pemohon pendaf-taran peralihan hak;
d) dalam akta pemindahan hak dicantumkan bahwa yang dialihkan hanya sebagian dari bidang tanah yang dimaksud dalam sertipikat yang bersangkutan.
KEDUA : Para Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi di seluruh Indonesia :
a. Membimbing, mengawasi, memberi bantuan yang diperlukan kepada para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya untuk terlaksananya Instruksi ini;
b. Tidak menentukan persyaratan lain untuk pendaftaran peralihan hak di luar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1998;
c. Memantau pelaksanaan instruksi ini oleh para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya dan melaporkan pelaksana-annya setiap bulan kepada Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
d. Menerima keluhan dari masyarakat mengenai pelayanan pen-daftaran peralihan hak dan mengambil tindakan yang diperlukan.
KETIGA : Para Pejabat Pembuat Akta Tanah :
a. Menyerahkan akta dengan surat pengantar yang dibuat rangkap 2 (dua) dan memuat daftar jenis surat-surat yang disampaikan sebagaimana dimaksud Pasal 103 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997;
b. Melaporkan kepada Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi yang bersangkutan apabila petugas penerima akta menolak akta yang disampaikan oleh PPAT atau menolak memberikan tanda terima;
c. Setiap 2 bulan sekali menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi daftar permo-honan peralihan hak atas tanah bersertipikat melalui akta yang dibuatnya yang belum diselesaikann oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya dalam waktu 1 bulan sejak diterimanya berkas yang bersangkutan;
d. Setiap 3 bulan sekali menyampaikan kepada Kotak Pos 4000 Badan Pertanahan Nasional Pusat daftar permohonan peralihan hak atas tanah bersertipikat melalui akta yang dibuatnya yang belum diselesaikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota-madya dalam waktu 2 bulan sejak diterimanya berkas yang bersangkutan.
KEEMPAT : Deputi Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Badan Perta-nahan Nasional :
a. Memantau pelaksanaan instruksi ini dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
b. Memberi petunjuk yang diperlukan untuk terlaksananya instruksi ini.
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di : Jakarta
Pada tanggal : 19 April 1999
MENTERI NEGARA AGRARIA/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
ttd.
HASAN BASRI DURIN
TEMBUSAN, disampaikan kepada Yth. :
1. Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara;
2. Sekretaris dan para Asisten Menteri Negara Agraria;
3. Para Deputi Badan Pertanahan Nasional;
4. Para Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I di seluruh Indonesia;
5. Para Bupati/Walikotamadya di seluruh Indonesia;
6. BPP IPPAT;
7. DPP ASPPAT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar