Selasa, 15 Mei 2012

RINGKASAN MATERI HUKUM PIDANA








RINGKASAN MATERI HUKUM PIDANA

Oleh : Vanderik Wailan, SH.




UMUM

Pidana berasal kata straf (Belanda), sering disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman karena hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari recht. Dapat dikatakan istilah pidana dalam arti sempit adalah berkaitan dengan hukum pidana

Pidana didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana (strafbaar feit). Selanjutnya istilah hukum pidana dalam bahasa Belanda adalah Strafrecht sedangkan dalam bahasa Inggris adalah Criminal Law. Pidana dapat berbentuk punishment atau treatmentPidana merupakan pembalasan (pengimbalan) terhadap kesalahan si pembuat. Sedangkan tindakan adalah untuk perlindungan masyarakat dan untuk pembinaan atau perawatan si pembuat.

Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk :

a.       Menentuan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.

b.      Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.

c.       Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.


Hukum pidana adalah sebagai ultimum remedium yang melindungi keberadaan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu, hukum pidana mempunyai sanksi yang keras untuk mempertahankan norma-norma tersebut, dan bersifat sangat substansial, dimana secara materiil suatu tindak pidana harus sesuai dengan perumusannya dalam undang-undang dan dibuktikan terlebih dahulu.

            Van Bemmelan menyatakan, bahwa yang membedakan antara hukum pidana dengan bidang hukum lain, ialah sanksi hukum pidana, merupakan pemberian ancaman penderitaan dengan sengaja. Pidana adalah reaksi atas delik, dan ini berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik itu. Fungsi daripada pidana adalah untuk mengatasi/eigenrichting, menghindari pernyataan-pernyataan daripada dendam orang-orang yang tidak terbatas banyaknya.

            Hukum pidana terbagi menjadi dua (2), yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana, beserta sanksi pidananya, sedangkan hukum pidana formil mengatur mengenai penegakan hukum pidana materiil. Maka Beccaria mengatakan, ”hanya Undang-Undanglah yang boleh menentukan perbuatan mana sajakah yang dapat dipidana, sanksi-sanksi apakah dan atas perbuatan mana sajakah yang dapat dipidana, sanksi-sanksi apakah dan atas perbuatan-perbuatan mana pula dapat dijatuhkan, dan bagaimana tepatnya peradilan pidana harus terjadi”.

            Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyatakan, ”Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”. Dalam rumusan ini dikandung asas yang disebut asas legalitet. Inilah asas tentang penentuan perbuatan apa sajakah yang dipandang sebagai perbuatan pidana. Asas ini merupakan teori yang dikemukakan Von Feuerbach yang terkenal dengan ucapan nullum dellictum nulla poena sine praevia lege. Dengan asas legalitet ini dimaksudkan lebih lanjut bahwa :

1.      Tidak ada perbuatan yang dilarang yang diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.

2.      Untuk menentukan adanya perbuatan tidak boleh menggunakan analaogi.

3.      Aturan-aturan pidana tidak berlaku mundur.

            Perumusan azas legalitas dari von feurbach berhubungan dengan teorinya yang dikenal dengan nama teori ”vom psychologischen zwang’, yaitu yang menganjurkan supaya dalam menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam peraturan bukan saja tentang macamnya perbuatan yang harus dituliskan dengan jelas, tetapi juga tentang macamnya pidana yang diancamkan. Dengan cara demikian, maka oleh orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tadi lebih dahulu telah diketahui pidana apa yang akan dijatuhkan kepadanya jika nanti perbuatan pidana dilakukan. Dengan demikian dalam bathinnya, dalam psychen-nya, lalu diadakan tem atau tekanan untuk tidak melakukan perbuatan pidana.


Pengertian pidana menurut beberapa ahli : 

1. Prof Sudarto

pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu

2. Fitzgerald

Punishment is the authoritative infliction of suffering for an offence. Hukuman adalah penderitaan yang diperoleh dari yang berwenang untuk suatu pelanggaran

3. Prof. Roeslan Salaeh

Pidana adalah reaksi atas delik dan ini berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik itu.


Dalam pidana mengandung :


1.      Pengenaan penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan.

2.      Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan   (berwenang).

3.      Pidana itu dikenakan kepada orang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang.

Penghukuman = pemidanaan = pemberian / penjatuhan pidana (setence; veroordeling)

3 komentar:

  1. Keep posting such good and meaningful articles. Good Job.

    BalasHapus
  2. Nice Post. All readers will definitely like this post. Looking forward to your next post.

    BalasHapus
  3. I would like to say that this post is awesome, nice written and include almost all important information. I'd like to see more posts like this

    BalasHapus