RINGKASAN
MATERI HUKUM PIDANA
Oleh
: Vanderik Wailan, SH.
UMUM
Pidana berasal kata straf (Belanda),
sering disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istilah
hukuman karena hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari recht. Dapat
dikatakan istilah pidana dalam arti sempit adalah berkaitan dengan hukum pidana
Pidana didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang
sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang
sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar
larangan hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut
sebagai tindak pidana (strafbaar feit). Selanjutnya istilah hukum
pidana dalam bahasa Belanda adalah Strafrecht sedangkan dalam
bahasa Inggris adalah Criminal Law. Pidana dapat berbentuk punishment atau treatment. Pidana
merupakan pembalasan (pengimbalan) terhadap kesalahan si pembuat. Sedangkan
tindakan adalah untuk perlindungan masyarakat dan untuk pembinaan atau
perawatan si pembuat.
Hukum pidana adalah bagian
daripada keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan
dasar-dasar dan aturan untuk :
a. Menentuan perbuatan-perbuatan
mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau
sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan
tersebut.
b. Menentukan kapan dan dalam
hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat
dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
c. Menentukan dengan cara
bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang
disangka telah melanggar larangan tersebut.
Hukum pidana adalah sebagai ultimum
remedium yang melindungi keberadaan norma-norma yang berlaku dalam
masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu, hukum pidana mempunyai sanksi
yang keras untuk mempertahankan norma-norma tersebut, dan bersifat sangat
substansial, dimana secara materiil suatu tindak pidana harus sesuai dengan
perumusannya dalam undang-undang dan dibuktikan terlebih dahulu.
Van
Bemmelan menyatakan, bahwa yang membedakan antara hukum pidana dengan
bidang hukum lain, ialah sanksi hukum pidana, merupakan pemberian ancaman
penderitaan dengan sengaja. Pidana adalah reaksi atas delik, dan
ini berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat
delik itu. Fungsi daripada pidana adalah untuk
mengatasi/eigenrichting, menghindari
pernyataan-pernyataan daripada dendam orang-orang yang tidak terbatas
banyaknya.
Hukum pidana terbagi menjadi
dua (2), yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana
materiil mengatur perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana, beserta sanksi
pidananya, sedangkan hukum pidana formil mengatur mengenai penegakan hukum
pidana materiil. Maka Beccaria mengatakan, ”hanya Undang-Undanglah yang
boleh menentukan perbuatan mana sajakah yang dapat dipidana, sanksi-sanksi
apakah dan atas perbuatan mana sajakah yang dapat dipidana, sanksi-sanksi
apakah dan atas perbuatan-perbuatan mana pula dapat dijatuhkan, dan bagaimana
tepatnya peradilan pidana harus terjadi”.
Pasal
1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyatakan, ”Tiada suatu perbuatan
dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan dalam perundang-undangan yang telah
ada, sebelum perbuatan dilakukan”. Dalam rumusan ini dikandung
asas yang disebut asas legalitet. Inilah asas tentang penentuan
perbuatan apa sajakah yang dipandang sebagai perbuatan pidana. Asas ini
merupakan teori yang dikemukakan Von Feuerbach yang terkenal dengan
ucapan nullum dellictum nulla poena sine praevia lege. Dengan asas legalitet
ini dimaksudkan lebih lanjut bahwa :
1. Tidak ada perbuatan yang
dilarang yang diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum
dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
2. Untuk menentukan adanya
perbuatan tidak boleh menggunakan analaogi.
3. Aturan-aturan pidana tidak
berlaku mundur.
Perumusan
azas legalitas dari von feurbach berhubungan dengan teorinya yang
dikenal dengan nama teori ”vom psychologischen zwang’, yaitu yang
menganjurkan supaya dalam menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam
peraturan bukan saja tentang macamnya perbuatan yang harus dituliskan dengan
jelas, tetapi juga tentang macamnya pidana yang diancamkan. Dengan cara
demikian, maka oleh orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tadi lebih
dahulu telah diketahui pidana apa yang akan dijatuhkan kepadanya jika nanti
perbuatan pidana dilakukan. Dengan demikian dalam bathinnya, dalam psychen-nya,
lalu diadakan tem atau tekanan untuk tidak melakukan perbuatan pidana.
Pengertian
pidana menurut beberapa ahli :
1. Prof
Sudarto
pidana
adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan
perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu
2. Fitzgerald
Punishment is the authoritative infliction of suffering for an offence. Hukuman adalah penderitaan yang
diperoleh dari yang berwenang untuk suatu pelanggaran
3. Prof. Roeslan Salaeh
Pidana adalah reaksi atas delik dan
ini berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat
delik itu.
Dalam pidana mengandung :
1. Pengenaan
penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan.
2. Pidana
itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (berwenang).
3. Pidana itu
dikenakan kepada orang yang telah melakukan tindak pidana menurut
undang-undang.
Penghukuman =
pemidanaan = pemberian / penjatuhan pidana (setence; veroordeling)
Keep posting such good and meaningful articles. Good Job.
BalasHapusNice Post. All readers will definitely like this post. Looking forward to your next post.
BalasHapusI would like to say that this post is awesome, nice written and include almost all important information. I'd like to see more posts like this
BalasHapus