Rabu, 16 Mei 2012

Contoh Surat Dakwaan (2)

KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG
“ UNTUK KEADILAN “

SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : 25/D/04/2009


I. IDENTITAS TERDAKWA :
1. Nama Lengkap : Dionsius Rumbewas
Tempat Lahir : Sorong
Umur/Tgl lahir : 36 tahun/ 20 April 1973
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Numberi RT: 02 RW: 03, Dum Timur, Distrik Sorong KepulauanAgama : Islam
Pekerjaan : swasta
Pendidikan : SMA

2. Nama Lengkap : Titus Rumbewas
Tempat Lahir : Sorong
Umur/Tgl lahir : 25 tahun/ 3 Februari 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Numberi RT: 04 RW: 05, Dum Timur, Distrik Sorong KepulauanAgama : Islam
Pekerjaan : swasta
Pendidikan : SMA
3. Nama Lengkap : Sony Dimara
Tempat Lahir :Sorong
Umur/Tgl lahir : 25 tahun/ 2 Mei 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Numberi RT: 04 RW: 05, Dum Timur, Distrik Sorong KepulauanAgama : Islam
Pekerjaan : swasta
Pendidikan : SMA

II. PENAHANAN
- Ditahan penyidik Polri sejak tanggal 4 Mei 2012 sampai dengan tanggal 7 Mei 2012
- Ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Polri tanggal 7 Mei 2012
- Oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dilakukan Penahanan

III. DAKWAAN
Primair :
------Bahwa terdakwa Dion Sius Rumbewas, Titus Rumbewas, Sony Dimara pada hari Senin tanggal 1 Mei 2012 sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di kost Beruang Jl. Numberi RT: 04 RW: 05, Dum Timur, Distrik Sorong Kepulauan telah melakukan penganiayaan yang telah direncanakan terhadap Maklon Wildana dan Frengky Kipuw, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------Pada Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 para terdakwa datang ke kost
Jl. Numberi RT: 04 RW: 05, Dum Timur, Distrik Sorong Kepulauan dengan niatan untuk menagih hutang kepada Manto yang selalu menghindar ketika akan di temui terdakwa dan bila saat itu tidak bertemu manto maka sebagai pengganti rasa kecewa terdakwa sepakat untuk menganiaya siapa saja yang berada di kost beruang. Kebetulan pada saat itu di dalam kost hanya Maklon Wildana dan Frengky Kipuw yang sontak menjadi pelampiasan amarah para terdakwa usai melampiaskan amarah terdakwa juga meminta uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada korban lalu pergi meninggalkan tempat kejadian.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat 1 KUHP.


Subsidair :
-------Bahwa terdakwa 
Dion Sius Rumbewas, Titus Rumbewas, Sony Dimara pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas dengan sengaja dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan pemerasan terhadap  Maklon Wildana dan Frengky Kipuw untuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------Pada malam hari Pada Senin tanggal 1 Mei 2012 sekitar pukul 17.00 para terdakwa datang ke kost 
Jl. Numberi RT: 04 RW: 05, Dum Timur, Distrik Sorong Kepulauan dengan niatan untuk menagih hutang kepada Manto yang selalu menghindar ketika akan di temui terdakwa. Pada saat itu Manto sedang tidak berada di tempat sehingga memercik amarah para terdakwa. Pada saat itu pada saat itu di dalam kost hanya  Maklon Wildana dan Frengky Kipuw yang kemudian menjadi pelampiasan amarah dari terdakwa. Selain itu terdakwa juga memaksa korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setelah menerima uang tersebut terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.

Lebih Subsidair :
-------Bahwa terdakwa 
Dion Sius Rumbewas, Titus Rumbewas, Sony Dimara pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas dengan sengaja dan melawan hukum melakukan penganiayaan terhadap Maklon Wildana dan Frengky Kipuw. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------Pada malam hari Pada Senin tanggal 1 Mei 2012 sekitar pukul 17.00 para terdakwa datang ke kost
Jl. Numberi RT: 04 RW: 05, Dum Timur, Distrik Sorong Kepulauan dengan niatan untuk menagih hutang kepada Manto yang selalu menghindar ketika akan di temui terdakwa. Pada saat itu Manto sedang tidak berada di tempat sehingga memercik amarah para terdakwa. Pada saat itu pada saat itu di dalam kost hanya Maklon Wildana dan Frengky Kipuw yang kemudian menjadi pelampiasan amarah dari terdakwa. Pelampiasan amarah dilakukan terdakwa dengan cara meminta uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) disertai dengan kekerasan. Setelah korban menyerahkan uang terdakwa lalu pergi meninggalkan tempat kejadian.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 268 ayat 1 KUHP.



Sorong, 15 Mei 2012
JAKSA PENUNTUT UMUM

 

INDRA SINAGA.S.H
JAKSA MUDA NIP. 230028068

Tidak ada komentar:

Posting Komentar