Senin, 28 Mei 2012




MENTERI NEGARA AGRARIA/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Nomor : 110-3637
Lampiran : 1 (satu)
Perihal : Penyampaian Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kewenangan Menandatangani Buku Tanah, Sertipikat dan Surat Ukur.

Kepada Yth.
 1. Para Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi,
2. Para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya di seluruh Indonesia.



Bersama ini disampaikan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kewenangan Manandatangani Buku Tanah, Sertipikat dan Surat Ukur, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, dengan penjelasan dan petunjuk sebagai berikut :
1. Peraturan ini berisi ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan menandatangani buku tanah, sertipikat dan surat ukur dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang ketentuan pelaksanaannya secara komprehensif telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997. Maksud dikeluarkannya peraturan ini adalah :
a. memperjelas ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 terutama yang menyangkut pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 92, dan mengenai istilah “atau pejabat yang ditunjuk” sebagaimana disebut dalam beberapa pasal;
b. mempertegas tanggung-jawab Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya mengenai pemenuhan pelaksanaan tugas pelayanan dalam rangka pendaftaran tanah secara sporadik dan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya wajib mengambil keputusan dan tindakan yang diperlukan agar dapat menyelesaikan semua permohonan pelayanan pendaftaran tanah dari masyarakat tersebut.
2. Sehubungan dengan hal di atas, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya wajib melimpahkan sebagian kewenangannya menandatangani buku tanah dan sertipikat apabila menurut perhitungan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi, beban tugas pendaftaran tanahnya setiap bulan rata-rata melebihi 1000 unit pelayanan (Pasal 6 ayat 1). Rincian kewenangan yang dilimpahkan tersebut harus ditentukan secara jelas di dalam Surat Kuasa Menandatangani Buku Tanah dan Sertipikat yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya.
3. Selain pelimpahan kewenangan menandatangani buku tanah dan sertipikat yang diwajibkan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya juga dapat melimpahkan kewenangannya menandatangani buku tanah dan sertipikat tertentu apabila menurut perhitungannya sendiri permohonan pelayanan pendaftaran tanah akan tidak dapat diselesaikannya dengan baik (Pasal 7 ayat 1). Pelimpahan kewenangan ini perlu dilakukan apabila Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya menghadapi permohonan pelayanan pendaftaran tanah yang bersifat massal, misalnya pensertipikatan tanah transmigrasi, tanah proyek PIR, permohonan pendaftaran perubahan hak yang volumenya banyak, dan sebagainya. Untuk melimpahkan kewenangan penanda-tanganan buku tanah dan sertipikat ini tidak diperlukan izin atau persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi.
4. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi wajib memantau terus-menerus pelaksanaan pelayanan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya dan mengambil tindakan yang diperlukan agar semua permohonan pelayanan pendaftaran tanah dapat ditangani oleh Kantor Pertanahan. Berhubung dengan itu hendaknya Bidang Pengukuran dan Pendaftaran tanah di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi benar-benar mengetahui tingkat permintaan pelayanan pendaftaran tanah dan penyelesaiannya di semua Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya di wilayahnya termasuk tunggakan-tunggakan yang ada, dan memikirkan cara-cara yang tepat untuk mengatasinya. Apabila diperlukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi dapat memperbantukan petugas dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi atau Kantor Pertanahan lainnya dalam bentuk penugasan khusus maupun “task force” untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu. Tugas pemantauan dan pemberian bimbingan ini dipertanggungjawabkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi kepada Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Deputi Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah.
5. Dengan ditetapkannya peraturan ini maka Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1989 dan ketentuan-ketentuan mengenai kewenangan menandatangani buku tanah, sertipikat dan surat ukur yang tercantum dalam peraturan, keputusan maupun surat edaran yang bertentangan tidak berlaku lagi (Pasal 12).
Demikianlah disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
MENTERI NEGARA AGRARIA/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
ttd.
HASAN BASRI DURIN
Tembusan kepada Yth.
1. Sekretaris dan para Asisten Menteri Negara Agraria;
2. Para Deputi Badan Pertanahan Nasional;
3. BPP IPPAT;
4. DPP ASPPAT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar