Rabu, 16 Mei 2012

TINDAK PIDANA DI BIDANG PERBANKAN DALAM BERBAGAI PERATURAN

TINDAK PIDANA DI BIDANG PERBANKAN
DALAM BERBAGAI PERATURAN
 
A. Pengaturan dan Jenis-jenis Tindak Pidana Di Bidang Perbankan Semakin banyak kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank, semakin banyak pula kesempatan yang akan timbul yang memungkinkan seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap dunia perbankan. Semakin luas kesempatan yang muncul, juga akan berbanding lurus dengan semakin banyaknya jenis dan ruang lingkup tindak pidana di bidang perbankan berdasarkan peraturan yang langgar, yaitu yang diatur umum dalam undang-undang perbankan dan yang diatur khusus dalam perundang-undangan di luar Undang-Undang Perbankan.
Tindak pidana di bidang perbankan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Tindak pidana di bidang perbankan adalah tindak pidana yang menjadikan bank sebagai sarana (crime against the bank).
Menurut Undang-Undang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, tindak pidana di bidang perbankan terdiri dari tiga belas (13) macam.

Dari ketiga belas macam tindak pidana di bidang perbankan tersebut, dikelompokkan menjadi 5 kelompok utama, yaitu:

a. Tindak pidana yang berkaitan dengan perizinan Tindak pidana di bidang perbankan yang tergolong dalam kelompok ini adalah tindak pidana yang berhubungan dengan perizinan pendirian bank sebagai lembaga keuangan. Setiap orang yang ingin mendirikan bank, tentunya harus memenuhi syarat-syarat atau ketentuan yang terdapat dalam undangundang.
Pihak yang mendirikan bank, tetapi bank tersebut didirikan tidak berdasarkan atas syarat atau ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang, pihak pendiri bank tersebut dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana di bidang perbankan kelompok ini dan Bank yang telah didirikan tersebut dinamakan bank gelap.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa tindak pidana yang termasuk ke dalam jenis tindak pidana yang berkaitan dengan perizinan, terdapat dalam Pasal 46, yang berbunyi:
Ayat (1): “Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu tanpa izin usaha dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).”
Ayat (2): “Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di lakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseorangan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.”

b. Tindak Pidana yang berkaitan dengan rahasia bank Sebagai lembaga keuangan yang mengelola dana masyarakat dalam jumlah yang besar, salah satu yang harus dijaga adalah kepercayaan masyarakat. Kepercayaan yang harus dijaga tersebut, salah satunya adalah mengenai keterangan tentang data diri dan keadaan keuangan nasabah. Jika ada pihak yang dengan melawan hukum membocorkan tentang keadaan keuangan nasabah suatu bank, maka dia termasuk melakukan tindak pidana di bidang perbankan kelompok ini. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa tindak pidana yang termasuk ke dalam jenis tindak pidana yang berkaitan dengan rahasia bank, terdapat dalam Pasal 47 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), dan Pasal 47A yang berbunyi: Ayat (1): “Barangsiapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurangkurangnya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).”
Ayat (2):“Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).”
Pasal 47A:“Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44A, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp.15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).”Terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan rahasia bank, ada beberapa pengecualian sehingga pihak yang melakukan tindak pidana rahasia bank yang dikecualikan tersebut, tidak dipidana. Pengecualian tersebut adalah:
1. Pembukaan rahasia bank karena kepentingan perpajakan. Pada awalnya berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, untuk kepentingan perpajakan, Menteri keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat menyurat mengenai keadaan keuangan nasabah tertentu
kepada pejabat pajak.

Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan seiring dengan diubahnya ketentuan dalam Pasal 41 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 Tahun 1992 tersebut. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, ketentuan dalam Pasal 41 ayat 1 menjadi:
“Untuk kepentingan perpajakan, pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak.”
Dengan demikian perubahan yang terjadi bahwa Pimpinan Bank Indonesia- lah yang dapat mengeluarkan keterangan mengenai hal-hal yang termasuk ke dalam rahasia bank. Sedangkan yang berhak untuk meminta pembukaan hal yang menyangkut rahasia bank dari seorang nasabah penyimpan, apabila berkaitan dengan kepentingan perpajakan saat ini hanya bisa dilakukan oleh Menteri Keuangan. Dalam kondisi ini maka Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperhatikan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak.
Dalam hal pembukaan rahasia bank tersebut, maka pembukaannya harus ada permintaan tertulis dari Menteri Keuangan. Sedangkan mengenai keperluan untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan lainnya, tidak diperlukan permintaan. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, yang menjelaskan bahwa untuk kepentingan menjalankan peraturan perundang-undangan pajak, pihak pajak dapat langsung meminta keterangan atau bukti dari bank mengenai keadaan nasabahnya sepanjang mengenai perpajakan.

2. Pembukaan rahasia bank karena kepentingan penyelesaian piutang Negara. Ketentuan mengenai pembukaan rahasia bank untuk penyelesaian piutang Negara merupakan ketentuan yang baru. Pasal yang mengatur untuk itu, yaitu Pasal 41A menyatakan bahwa:
“Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/ Panitia Urusan Piutang Negara, Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/ Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah debitur. ”Izin untuk pembukaan rahasia dalam rangka penyelesaian Piutang Negara tersebut dapat diperoleh apabila dilakukan permohonan tertulis oleh Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara serta Ketua Panitia Urusan Piutang Negara. Permintaan tersebut harus menyebutkan nama dan jabatan Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara atau Panitia Urusan Piutang Negara, nama nasabah debitur yang bersangkutan, dan alasan diperlukannya keterangan.

3. Pembukaan rahasia bank karena kepentingan peradilan. Menurut ketentuan yang terdapat dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan untuk kepentingan peradilan
dalam perkara pidana, Menteri keuangan dapat member izin, secara tertulis, kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank tentang keadaan keuangan tersangka/ terdakwa pada bank.
Selain izin dari Menteri Keuangan, juga harus ada permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, atau Ketua Mahkamah Agung. Sedangkan menyangkut perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, informasi dan keterangan dapat diberikan tanpa izin dari Menteri Keuangan. Direksi bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan
nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

4. Pembukaan rahasia bank karena kepentingan kegiatan perbankan. Pembukaan yang menyangkut data dari nasabah yang termasuk pula sebagai rahasia bank dalam hal untuk kelancaran kegiatan bank, terbatas
dalam hal tukar menukar informasi antar bank. Tukar menukar informasi antar bank dimaksudkan untuk memperlancar dan mengamankan kegiatan usaha bank, antar lain guna mencegah kredit rangkap serta mengetahui keadaan dan status dari suatu bank ke bank yang lain. Dengan demikian, bank dapat menilai tingkat resiko yang dihadapi sebelum melakukan transaksi dengan nasabah atau bank lain. Hal ini tercantum dalam ketentuan yang terdapat dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan:
“Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, direksi Bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain.”
Peraturan pelaksanaan dari ketentuan mengenai tukar menukar informasi mencakup pengaturan tata cara penyampaian dan permintaan informasi serta bentuk dan jenis informasi tertentu yang dapat dipertukarkan, seperti indikator secara garis besar dari kredit yang diterima nasabah, agunan, dan masuk tidaknya debitur yang bersangkutan dalam daftar kredit macet. Peraturan yang berlaku saat ini yaitu Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/120/KEP/DIR tentang Tata Cara Tukar Menukar Informasi Antar-Bank, tanggal 25 Januari 1995.
Permintaan informasi kepada bank lain diajukan secara tertulis oleh direksi bank yang memerlukan, dengan menyebutkan secara jelas tujuan penggunaan informasi yang diminta. Bank yang diminta informasinya oleh bank lainnya wajib memberikannya secara tertulis sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Alasan lain untuk tukar menukar informasi ini adalah dalam rangka melakukan kerja sama atau transaksi dengan bank, maka keterangannya  dapat diminta dari Bank Indonesia, yaitu mengenai keadaan dan status dari suatu bank. Informasi mengenai bank yang dapat diberikan oleh Bank Indonesia meliputi:
1. Nomor dan tanggal akta dan pendirian dan izin usaha;
2. Status/jenis usaha;
3. Tempat kedudukan;
4. Susunan pengurus;
5. Permodalan;
6. Neraca yang telah diumumkan;
7. Pengikutsertaan dalam kliring;
8. Jumlah kantornya.

5. Pembukaan rahasia bank atas permintaan pemegang rekening Pembukaan rahasia yang tidak dikenakan pidana, bisa saja dilakukan atas permintaan nasabah penyimpan itu sendiri, bisa melalui diri nasabah itu sendiri maupun melalui kuasa hukum nasabah pemegang rekening. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 44A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang berbunyi:
“Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah penyimpan tersebut.”

6. Pembukaan rahasia bank karena kepentingan ahli waris Jika nasabah penyimpan telah meninggal dunia, maka ahli waris dari nasabah penyimpan tersebut berhak mengajukan permintaan untuk membuka keadaan keuangan nasabah penyimpan yang telah meninggal tersebut. Hal ini bisa saja untuk menyelesaikan hak dan kewajiban nasabah penyimpan di bidang keuangannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 44A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang berbunyi:
“Dalam hal nasabah penyimpan telah meniggal dunia, ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang bersangkutam berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan tersebut.”
 
7. Pembukaan rahasia bank berkaitan dengan kewajiban memberikan laporan Pembukaan rahasia bank berkaitan dengan Pelaksanaan kewajiban bank dalam hal pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini terdapat dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang berbunyi: “Pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh penyedia jasa keuangan yang berbentuk bank, dikecualikan dari ketentuan rahasia bank sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai rahasia bank.”

c. Tindak pidana yang berkaitan dengan pengawasan dan pembinaan bank
Untuk menjaga kelangsungan bank, maka setiap bank mempunyai keharusan untuk mematuhi kewajibannya kepada pihak yang bertanggungjawab dalam pengawasan dan pembinaan bank, dalam hal ini Bank Indonesia dan/ atau otoritas jasa keuangan. Hal tersebut mutlak diperlukan karena sebagai lembaga yang mengelola uang masyarakat dalam jumlah yang besar, maka Bank Indonesia perlu mengetahui bagaimana perjalanan kegiatan dan usaha bank yang dituangkan dalam bentuk laporan. Bank yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud diatas, maka telah melakukan tindak pidana di bidang perbankan kelompok ini.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa tindak pidana yang termasuk ke dalam jenis tindak pidana yang berkaitan dengan rahasia bank, terdapat dalam Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (2), yang berbunyi:
Ayat (1): “Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).”
Ayat (2): “Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang lalai memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).”

d. Tindak pidana yang berkaitan dengan usaha bank Sehubungan dengan semakin banyak dan bervariasinya kegiatan dan usaha suatu bank, maka bank tersebut perlu untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan cara menggunakan dana nasabahnya secara bertanggungjawab yang diwujudkan dalam bentuk laporan pertanggungjawaban yang akan diumumkan langsung kepada publik melalui media massa, maupun diberikan kepada Bank Indonesia dan/ atau otoritas jasa keuangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa tindak pidana yang termasuk ke dalam jenis tindak pidana yang berkaitan dengan rahasia bank, terdapat dalam: Pasal 49 ayat (1) huruf a: “Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan segaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau kegiatan usaha,
laporan transaksi atau rekening suatu bank.”
Pasal 49 ayat (1) huruf b:
“Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan segaja menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan, atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening
suatu bank.”
Pasal 49 ayat (1) huruf c:
“Anggota dewan komisaris, direksi, aatau pegawai bank yang denagn sengaja mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurangkurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).”
Pasal 49 ayat (2) huruf a:
“Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan segaja meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat
wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp.
100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).” Menurut penjelasan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) butir a dan b, istilah
pengawai bank dalam pasal tersebut mempunyai pengertian yang berbeda. Dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan ketentuan Pasal 49 ayat (2) butir a bahwa yang dimaksud dengan pegawai bank adalah semua pejabat dan karyawan bank, sedangkan dalam Pasal 49 ayat (2) butir b yang dimaksud dengan pegawai bank adalah pejabat bank yang mempunyai wewenang dan tanggungjawab tentang hal-hal yang berkaitan dengan usaha bank yang bersangkutan.

e. Tindak pidana yang berkaitan dengan sikap dan/ atau tindakan yang dilakukan oleh pengurus, pegawai, pihak terafilisiasi, dan pemegang saham bank
Sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan dana yang dititipkan nasabah, sudah sepatutnya para pihak tersebut menjaga amanat yang dititipkan kepada nasabah dengan penuh rasa tanggung jawab dan kehatihatian. Untuk mencegah terjadinya penyelewengan kepercayaan nasabah, para pihak tersebut dapat melakukannya dengan cara menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bukan malah melakukan tindakan sebaliknya.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa tindak pidana yang termasuk ke dalam jenis tindak pidana yang berkaitan dengan rahasia bank, terdapat dalam: Pasal 49 ayat (2) huruf b: “Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan segaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalan undang-undang ini dan ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus
miliar rupiah). ”Pasal 50:
“Pihak terafilisiasi yang dengan segaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Pasal 50A:
“Pemegang saham yang dengan sengaja menyuruh dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (limabelas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),”
Untuk Pasal 50A merupakan perwujudan dari prinsip piercing corporate veil. Prinsip ini adalah pengecualian dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa pemegang saham perseroan tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggungjawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki.
Selain dikelompokkan menjadi lima kelompok utama seperti yang dijelaskan di atas, penggolongan tindak pidana di bidang perbankan juga dapat digolongkan menjadi tindak pidana yang berupa kejahatan dan tindak pidana yang berupa pelanggaran21
21 Hermansyah, Op. Cit., hal. 151 . Perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran pada umumnya dibedakan berdasarkan pembedaan kuantitatif (soal berat atau entengnya ancaman pidana). Penggolongan tindak pidana tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yaitu dalam Pasal 51 yang berbunyi:
Ayat (1): “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 50A adalah kejahatan.”
Ayat (2): “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) adalah pelanggaran.”
Selain sanksi pidana, pihak-pihak yang melakukan tindak pidana di bidang perbankan juga akan dikenakan sanksi tambahan, yaitu sanksi administrative. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang berbunyi sebagai berikut:
Ayat (1) : “Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50A, Bank Indonesia dapat menetapkan sanksi administrative kepada bank yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, atau Pimpinan Bank Indonesia mencabut izin usaha bank yang bersangkutan.”
Ayat (2): “Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain adalah:
a. Denda Uang;
b. Teguran tertulis;
c. Penurunan tingkat kesehatan bank;
d. Larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring;
e. Pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk bank secara keseluruhan;
f. Pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia;
g. Pencantuman anggota, pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang tercela di bidang perbankan.
Ayat (3): “Pelaksanaan lebih lanjut mengenai sanksi administratiF ditetapkan oleh Bank Indonesia.”

B. Pengaturan Tindak Pidana di Bidang Perbankan Dalam Peraturan Lainnya di Indonesia.
Selain yang diatur dalam UU Perbankan, tindak pidana di bidang perbankan juga berkaitan dengan bidang lainnya sehingga perlu adanya suatu pengaturan khusus untuk bisa mengikuti perjalanan tindak pidana di
bidang perbankan, untuk kemudian menanggulanginya. Pengaturan khusus tersebut berupa pengaturan dalam peraturan perundang-undangan khusus, antara lain yaitu:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Sebagai peraturan yang mengatur secara tegas mengenai seluruh tindak pidana pada umumnya, KUHP bisa dijadikan sebagai acuan untuk menanggulangi
tindak pidana di bidang perbankan. Hal ini dapat terjadi karena semakin hari semakin banyak pelaku dan motif dalam tindak pidana di bidang perbankan, dimana pelaku tersebut melakukan tindak pidana umum yang diatur dalam dalam KUHP. Semakin bervariasinya kegiatan dan usaha perbankan juga dapat menjadi
salah satu factor semakin terbuka lebarnya peluang untuk melakukan tindak pidana.

Pasal-pasal dalam KUHP yang digunakan untuk menanggulangi tindak pidana di bidang perbankan, antara lain adalah:
a. Pasal 263 KUHP
Ayat (1): “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan
surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Ayat (2):“Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.”
Unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 263 (1) KUHP tersebut adalah:
1. Suatu surat yang dapat:
a. Menerbitkan suatu hak,
b. Berupa suatu perjanjian,
c. Berupa suatu penghapusan utang,
d. Dipakai untuk membuktikan sesuatu.
2. Membuat surat palsu atau memalsukan
Menurut doktrin, membuat surat palsu atau memalsukan, dibedakan menjadi:
a. Pemalsuan Intelektual, yakni asal surat sudah benar, tapi isi seluruhnya atau sebagian bertentangan dengan keadaan sebenarnya.
b. Pemalsuan Material, yakni baik isi maupun asal surat bertentangan dengan yang sebenarnya. Dengan kata lain, mengubah suatu surat baik isi, dan/ atau tanda tangan, bertentangan dengan keadaan yang
sebenarnya.
3. Maksud untuk memakai surat palsu atau dipalsu itu seolah-olah surat itu asli (tulen) dan tidak dipalsu. Dalam hal ini tidak perlu orang yang melakukan perbuatan itu mempunyai maksud untuk menipu atau
merugikan orang lain.
4. Dapat menimbulkan atau mendatangkan kerugian. Pengertian kerugian dalam hal ini tidak perlu suatu kerugian material dan mengenai orang tertentu, tapi juga dapat berkenaan dengan kerugian immaterial, misalnya kerugian terhadap kesopanan atau masyarakat umum.
Berdasarkan uraian tersebut maka terhadap perbuatan yang dilakukan oleh pegawai bank atau pihak-pihak terafiliasi yang mengeluarkan surat atau dokumen palsu yang berhubungan dengan bank baik dalam penyampaian informasi produk bank yang tidak benar maka terhadapnya dapat dikenakan Pasal 262 KUHP karena termasuk dalam perbuatan penipuan.
b. Pasal 264 KUHP
Ayat (1):“Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
1. Akta-akta otentik;
2. Surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu Negara atau bagiannya ataupun dari suatu lemabaga umum;
3. Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari sesuatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapi;
4. Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5. Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan”. Ayat (2):“Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.”
Berdasarkan rumusan Pasal 264 KUHP tersebut, yang perlu dicermati adalah pengertian dari akta autentik dan akta di bawah tangan. “Suatu akta autentik ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan
oleh undang-undang dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuat.” Pengertian akta autentik terdapat di dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi:
Selanjutnya dalam Pasal 1869 KUH Perdata dijelaskan bahwa jika bentuk akta dalam keadaan cacat/ tidak sesuai maka disamakan dengan tulisan di bawah tangan. Pengertian akta di bawah tangan dijelaskan dalam Pasal 1874 KUH Perdata, yaitu: “Tulisan-tulisan di bawah tangan dianggap sebagai akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat-surat register, surat-surat urusan rumah tangga dan lain-lain tulisan yang dibuat tanpa seorang pegawai umum.”
c. Pasal 362 KUHP.
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Dari rumusan Pasal 362 di atas dapat disimpulkan bahwa tindak pidana di bidang perbankan yang terjadi adalah dengan menjadikan bank sebagai sasaran atau objek tindak pidana.
d. Pasal 363 KUHP
“Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, dihukum: (4e) Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” Pencurian di bank sering dilakukan orang luar bersama-sama dengan karyawan bank, atau pengurus dan direksi bank. Tindak pidana ini juga menjadikan bank sebagai sebagai sasaran dan objek tindak pidana.
e. Pasal 372 KUHP
“Barang siapa dengan segaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah”. Dari rumusan Pasal 372 KUHP tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa tindakan tersebut bukanlah berasal atau bersumber dari kejahatan, misalnya mencuri, akan tetapi hasil akhir tindak pidana tersebut telah melanggar hak orang lain yang sah di mata hukum. Dewasa ini tindak pidana semacam ini sangat sering terjadi. Hal ini didukung oleh faktor bahwa simpanan nasabah ditata sedemikian canggihnya melalui teknologi komputerisasi, sehingga orang yang memiliki keahlian di bidang teknologi mudah untuk memanipulasinya.
f. Pasal 374 KUHP
“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Rumusan yang terdapat dalam Pasal 374 KUHP tersebut sangat sesuai dengan realitas yang terjadi terhadap tindak pidana di bidang perbankan saat ini. Pihak yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau mendapat upah karena itu, bisa disematkan pada pihak terafiliasi pada umumnya, dan pegawai bank pada khususnya.
Sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan dana nasabah, peluang untuk melakukan tindak pidana sangat terbuka lebar.
g. Pasal 378 KUHP
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Berdasarkan rumusan Pasal 378 KUHP tersebut, maka unsur-unsur tindak pidana penipuan adalah:24
a. Membujuk orang supaya menyerahkan suatu barang, supaya membuat suatu utang atau supaya menghapuskan suatu piutang. Hal tersebut biasanya disebut sebagai objek penipuan.
b. Maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum.
c. Mempergunakan cara-cara: memakai nama palsu, memakai kedudukan palsu, mempergunakan tipu muslihat, dan membohong.
Berdasarkan uraian tersebut diatas unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal tersebut juga merupakan unsur-unsur yang dilakukan dalam praktek kejahatan perbankan yang mana hal ini dapat terlihat jelas dalam kasus yang dialami oleh nasabah Bank Century yang mengalami kerugian material akibat produk yang ditawarkan oleh Bank Century yaitu produk Reksa Dana yang ternyata adalah produk yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh bank.
2. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Salah satu tindak pidana yang berhubungan dengan dunia perbankan adalah tindak pidana pencucian uang. Dengan perkataan lain, Pencucian uang (money laundering) adalah salah satu bentuk tindak pidana yang menggunakan jasa pernbankan berhubungan dengan hasil kejahatan yang dilakukannya.
Pencucian uang (money laundering) adalah suatu tindakan dari seorang pemilik guna membersihkan uangnya dengan cara menginvestasi atau menyimpannya di lembaga keuangan, dimana tindakan tersebut disebabkan uangnya merupakan hasil dari suatu tindakan yang melanggar hukum.
Sedangkan pengertian hukum dari pencucian uang adalah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang berbunyi sebagai berikut: “Segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.” Dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang, digunakan kata “setiap perbuatan”. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa subjek atau pelaku dari tindak pidana pencucian uang adalah segala perbuatan orang perseorangan
dan/ atau badan hukum. Transaksi Keuangan adalah Transaksi untk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang. Dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan transaksi mencurigakan adalah:
a. Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan dari pengguna jasa yang bersangkutan;
b. Transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang- Undang ini;
c. Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 1 angka 4
d. Transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Penyebutan tindak pidana pencucian uang salah satunya harus memenuhi unsur adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, dimana perbuatan melawan hukum tersebut terjadi karena pelaku melakukan tindakan pengelolaan atas harta kekayaan yang
merupakan hasil tindak pidana. Untuk dapat menentukan masuk tidaknya suatu hasil tindak pidana termasuk dalam tindak pidana pencucian uang adalah dengan cara membuktikan bahwasannya telah benar terjadi tindak pidana yang menghasilkan harta kekayaan. Yang dilihat disini adalah bahwa memang
adanya hubungan sebab akibat antara tindak pidana yang dilakukan dengan hasil dari tindak pidana tersebut yang berupa harta kekayaan.
Dalam pencucian uang, ada tahapan-tahapan yang sering dilalui oleh pelaku tindak pidana pencucian uang, yaitu:
a. Tahap penempatan (placement), merupakan tahap pengumpulan dan penempatan uang hasil kejahatan pada suatu bank atau tempat tertentu yang diperkirakan aman guna mengubah bentuk uang tersebut agar tidak teridentifikasi, biasanya sejumlah uang tunai dalam jumlah besar dibagi dalam jumlah yang lebih kecil dan ditempatkan pada beberapa rekening di beberapa tempat;
b. Tahap pelapisan (layering), merupakan upaya untuk mengurangi jejak asal muasal uang tersebut diperoleh atau ciri-ciri asli dari uang hasil kejahatan tersebut atau nama pemilik uang hasil tindak pidana, dengan melibatkan tempat-tempat atau bank di negara-negara dimana kerahasiaan bank akan menyulitkan pelacakan jejak uang.
c. Tahap penggabungan (integration), merupakan tahap mengumpulkan dan menyatukan kembali uang hasil kejahatan yang telah melalui tahap pelapisan dalam suatu proses arus keuangan yang sah. Pada tahap ini uang hasil kejahatan benar-benar telah bersih dan sulit untuk dikenali sebagai hasil tindak pidana, muncul kembali sebagai asset atau investasi yang tampak legal.
Selain tindak pidana pencucian uang itu sendiri, ternyata dalam pengaturan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ditemukan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana tersebut diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
1. Pasal 8 UU Tindak Pidana Pencucian Uang Ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh penyedia jasa keuangan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, yaitu memberikan laporan tentang adanya: 
a. Transaksi keuangan mencurigakan;
b. Transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai dalam jumlah kumulatif sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih atau mata uang asing yang nilainya setara, baik dilakukan
dalam satu kali transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam satu hari kerja. Penyedia jasa keuangan yang lalai melakukan kewajiban tersebut diancam dengan Pasal 8 yang berbunyi:
“Penyedia Jasa Keuangan yang dengan sengaja tidak menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
2. Pasal 9 UU Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Pasal 16 disebutkan bahwa setiap orang yang membawa uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp. 100.000.000,00 atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia, harus melaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 16 tersebut diancam dengan Pasal 9, yang berbunyi: “Setiap orang yang 27 Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Pencucian
tidak melaporkan uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”
3. Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam Pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa PPATK, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim wajib merahasiakan identitas pelapor, dimana dilarang menyebut nama atau alamat pelapor, atau hal-hal lain yang memungkinkan terungkapnya identitas pelapor. Pelanggaran ketentuan yang terdapat dalam Pasal 39 ayat (1) tersebut diancam dalam Pasal 10 yang berbunyi:
“PPATK, Penyidik, Saksi, Penuntut Umum, Hakim, atau orang lain yang bersangkutan dengan perkara tindak pidana pencucian uang yang sedang diperiksa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun.”
4. Pasal 10A UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Aparat penegak hukum atau siapapun yang terkait selain wajib merahasiakan identitas pelapor atau saksi, juga wajib merahasiakan dokumen dan atau keterangan yang diperolehnya karena apabila tidak dapat merahasiakannya, diancam dengan Pasal 10A, yang berbunyi:
Ayat (1): “PPATK, penyidik, saksi, penuntut umum, hakim, dan siapapun juga yang memperoleh dokumen dan/ atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini, wajib merahasiakan dokumen dan/ atau keterangan tersebut kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut undang-undang ini.”
Ayat (2): “Sumber keterangan dan laporan transaksi keuangan mencurigakan wajib dirahasiakan dalam pengadilan.” Ayat (3): “Pejabat dan pegawai PPATK, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan siapapun juga yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan pada ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun.” Ayat(4): “Jika pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan dengan sengaja, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun).”
5. Pasal 17A UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketentuan dalam Pasal 17A ayat 1 dan 2 dibuat untuk menjamin kerahasiaan penyusunan dan penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan kepada PPATK atau penyidik (anti tipping off). Hal ini dimaksud antara lain untuk mencegah berpindahnya hasil tindak pidana dan lolosnya pelaku tindak pidana pencurian sehingga mengurangi efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Pelanggaran ketentuan Pasal 17A ayat (3), yang berbunyi: “Direksi, pejabat atau Pegawai Penyedia Jasa Keuangan, Pejabat atau Pegawai PPATK serta Penyidik/ penyelidik yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

DAFTAR PUSTAKA

Hermansyah, 2006. Hukum Perbankan Indonesia.  Jakarta: Kencana

Marpaung Leden. 2005. Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Terhadap Perbankan. Jakarta:  Djambatan.

Djumhana Muhammad. 2006.  Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar