Senin, 14 Mei 2012

CONTOH PUTUSAN PERKARA PIDANA

P U T U S A N
Nomor : 71/Pid.B/2009/PN.Banjarmasin

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

           Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap
:
NOK KHOEROH binti SAYIDI
Umur / tanggal lahir
:
 34 tahun / 20 Juli 1974;
Jenis kelamin
:
Perempuan;
Kebangsaan
:
Indonesia;
Tempat tinggal
:
Desa Tembok Banjaran RT. 09/02, Kecamatan  Adiwerna, Kabupaten Tegal;
Agama
:
Islam;
Pekerjaan
:
Dagang;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;  
Telah membaca :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal  13 April 2009   Nomor : 71/Pen.Pid/2009/PN.Banjarmasin tentang penunjukan majelis hakim yang mengadili perkara ini;
2. Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 13 April 2009 Nomor : 71/Pen.pid/2009/PN.Bja tentang penetapan hari sidang;
3. Berkas perkara serta surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
       -Telah....../
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi selama persidangan perkara ini berlangsung;



Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa NOK KHOEROH BINTI H. SAYIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  “PENIPUAN” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu pasal 378 KUHP;
2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa  NOK KHOEROH BINTI H. SAYIDI selama  2 (dua) tahun dengan perintah segera ditahan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
-      29 lembar Bilyet Giro tetap terlampir dalam berkas;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan pembelaan namun terdakwa mengajukan permohonan agar dihukum yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 6 April 2009  No.Reg.Perk.PDM-62/SLAWI/Ep.1/0409 terdakwa didakwa Penuntut Umum sebagai berikut :
KESATU
-      menggerakkan./
        Bahwa ia terdakwa NOK KHOEROH BINTI H. SAYIDI pada hari  hari dan tanggal tanggal yang sudah tidak ingat lagi dibulan Agustus sampai dengan bulan September di tahun 2006 atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2006 bertempat di rumah saksi HO SIN MIN di Desa Tembok Banjaran Kec. Adiwerna Kab. Tegal atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat ataupun serangkaian kebohongan,
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-    Bahwa sebelumnya terdakwa mendatangi saksi HO SIN MIN dan mengatakan bahwa terdakwa akan menukarkan Bilyet giro No. 089670 dari Bank BPD Jateng senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 18 Oktober 2006 milik terdakwa dan terdakwa menjamin bahwa nanti saat jatuh tempo Bilyet giro tersebut pasti ada dananya dan juga terdakwa membujuk saksi akan memberikan jasa sebesar 5 % dari setiap nilai Bilyet giro tersebut;
-    Bahwa setelah mendengar kata-kata terdakwa tersebut saksi HO SIN MIN percaya dengan bujukan terdakwa yang selanjutnya saksi mau menerima bilyet giro yang ditukarkan oleh terdakwa dan saksi HO SIN MIN memberikan uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saksi menerima jasa 5 % dari bilyet giro yang ditukar dari terdakwa tersebut;
-    Bahwa setelah perbuatannya berjalan lancar maka terdakwa berulang kali menukarkan bilyet giro kepada saksi HO SIN MIN dengan nilai uang yang berbeda- beda sehingga bilyet giro yang terdakwa tukarkan pada saksi HO SIN MIN berjumlah 29 lembar dan nilai uang yang terdakwa dapat dari menukarkan bilyet giro tersebut sejumlah Rp. 242.650.000,- (dua ratus empat puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan juga terdakwa meminjam uang kepada saksi HO SIN MIN sejumlah Rp. 29.850.000,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan mengatakan pada saksi HO SIN MIN akan digunakan menutup pinjaman bank;
-    Bahwa   ketika  saksi HO SIN MIN  akan  menukarkan bilyet giro
  -tersebut...../
 

tersebut kepada Bank BPD dan BRI ternyata semua bilyet giro  yang saksi dapat dari terdakwa tersebut tidak dapat dicairkan karena sudah ditutup tidak ada dananya sehingga saksi HO SIN MIN dirugikan sebesar 272.500.000,- dengan perincian uang tukar bilyet sejumlah 242.650.000,- (dua ratus empat puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan  terdakwa yang pinjam uang sejumlah Rp. 29.850.000,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP; ATAU
KEDUA
        Bahwa ia terdakwa NOK KHOEROH BINTI H. SAYIDI pada hari  hari dan tanggal tanggal yang sudah tidak ingat lagi dibulan Agustus sampai dengan bulan September di tahun 2006 atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2006 bertempat di rumah saksi HO SIN MIN di Desa Tembok Banjaran Kec. Adiwerna Kab. Tegal atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-   
 -Bahwa......../
Bahwa sebelumnya terdakwa mendatangi saksi HO SIN MIN dan mengatakan bahwa terdakwa akan menukarkan Bilyet giro No. 089670 dari Bank BPD Jateng senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 18 Oktober 2006 milik terdakwa dan terdakwa menjamin bahwa nanti saat jatuh tempo Bilyet giro tersebut pasti ada dananya dan juga terdakwa membujuk saksi akan memberikan jasa sebesar 5 % dari setiap nilai Bilyet giro tersebut;

-    Bahwa setelah mendengar kata-kata terdakwa tersebut saksi HO SIN MIN percaya dengan bujukan terdakwa yang selanjutnya saksi mau menerima bilyet giro yang ditukarkan oleh terdakwa dan saksi HO SIN MIN memberikan uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saksi menerima jasa 5 % dari bilyet giro yang ditukar dari terdakwa tersebut;
-    Bahwa setelah perbuatannya berjalan lancar maka terdakwa berulang kali menukarkan bilyet giro kepada saksi HO SIN MIN dengan nilai uang yang berbeda- beda sehingga bilyet giro yang terdakwa tukarkan pada saksi HO SIN MIN berjumlah 29 lembar dan nilai uang yang terdakwa dapat dari menukarkan bilyet giro tersebut sejumlah Rp. 242.650.000,- (dua ratus empat puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan juga terdakwa meminjam uang kepada saksi HO SIN MIN sejumlah Rp. 29.850.000,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan mengatakan pada saksi HO SIN MIN akan digunakan menutup pinjaman bank;
-    Bahwa ketika saksi HO SIN MIN akan menukarkan bilyet giro tersebut kepada Bank BPD dan BRI ternyata semua bilyet giro  yang saksi dapat dari terdakwa tersebut tidak dapat dicairkan karena sudah ditutup tidak ada dananya sehingga saksi HO SIN MIN dirugikan sebesar 272.500.000,- dengan perincian uang tukar bilyet sejumlah 242.650.000,- (dua ratus empat puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan  terdakwa yang pinjam uang sejumlah Rp. 29.850.000,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP;
 -Menimbang...../
 Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan di bawah sumpah yang telah memberikan keterangannya sebagai berikut :
1. Saksi SUSANTO bin BASUKI
-         Bahwa saksi mengenal terdakwa sebagai pengusaha konfeksi pakaian jadi;
-         Bahwa  terdakwa sering berbelanja sembako di tempat saksi dan terdakwa pernah 29 (dua puluh sembilan) kali menjual Bilyet Giro kepada saksi dengan mengatakan nanti waktu jatuh tempo Bilyet Giro tersebut akan diisi dananya dan saksi dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar 5 % (lima persen);
-         Bahwa setiap kali terdakwa menjual Bilyet Giro saksi langsung menyerahkan uangnya dan dipotong langsung dengan keuntungan sebesar 5 % (lima persen) tersebut;
-         Bahwa saksi percaya kepada terdakwa karena pada waktu itu usaha terdakwa sedang laku sekali;
-         Bahwa pada saat jatuh tempo saksi mencairkan Bilyet Giro tersebut ternyata tidak bisa karena dananya tidak ada;
-         Bahwa total jumlah uang yang terdakwa terima dari saksi adalah sebesar Rp. 242.650.000,- (dua ratus empat puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
-         Bahwa selain itu terdakwa bersama suaminya juga pernah meminjam uang kepada saksi sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) dengan dalih untuk melunasi pinjaman dan akan meminjam lagi di Bank untuk membayar utang sisanya untuk modal;
-         Bahwa saksi menagih Bilyet Giro tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menyuruh saksi untuk membeli rumahnya, dan pada  saat  saksi  akan  membayar  rumah tersebut seharga
       -Rp........../
 

Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) di hadapan Notaris terdakwa tidak mau;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;  
2. Saksi FATIMAH binti SUKARNO  
-         Bahwa sekira bulan Agustus 2007 saksi pernah disuruh terdakwa untuk menukar Bilyet Giro di tempat saksi Susanto sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan saksi menerima uang dari saksi Susanto sebesar jumlah uang tersebut setelah dipotong 5 % (lima persen) dan uang tersebut saksi serahkan kepada terdakwa;
-         Bahwa setahu saksi uang hasil penukaran Bilyet Giro digunakan terdakwa untuk membayar karyawan atau untuk memberi bon kepada karyawan yang meminta bon;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;
3. Saksi NUROKHIM HIDAYAT bin SIRYAD
-         Bahwa sekira bulan Agustus 2006 sampai dengan bulan September 2006 saksi pernah 3 (tiga) kali disuruh terdakwa untuk menukar Bilyet Giro di tempat saksi Susanto masing-masing sebesar  Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sehingga total sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)
-         Bahwa saksi juga pernah menerima Bilyet Giro dari terdakwa sebagai upah kerja sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang hasilnya saksi bagi tiga dengan saksi Fatimah dan saksi Leli, dimana uang yang saksi terima saksi gunakan untuk membeli benang bordir dan membayar karyawan lain;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;
 -4.Saksi......./
 


4. Saksi YUN LELI als. LELI binti NOPARDI
-         Bahwa sekira akhir tahun 2006 saksi pernah menerima Bilyet Giro dari terdakwa senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan saksi jual Bilyet Giro tersebut kepada saksi Ho Sin Min (isteri saksi susanto) dan memberi keterangan bahwa menurut terdakwa Bilyet Giro tersebut ada dananya;
-         Bahwa saksi menerima Bilyet Giro tersebut sebagai upah kerja karena saksi adalah karyawan terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;
5. Saksi AMIR MUKMININ bin SUPARDI
-         Bahwa saksi mengenal terdakwa sebagai nasabah Bank Rakyat Indonesia cabang pembantu Adiwerna sebagai penabung dan juga peminjam;
-         Bahwa terdakwa pernah mengajukan fasilitas rekening Giro dan karena terdakwa telah memenuhi semua persyaratannya maka terdakwa memiliki rekening Giro;
-         Bahwa pencairan terakhir Bilyet Giro milik terdakwa sekira Oktober 2006 tetapi dananya kosong sampai 3 (tiga) kali berturut-turut kosong dan akhirnya Bilyet Giro terdakwa dibekukan;
-         Bahwa waktu pengisian dana dalam rekening Giro adalah 1 (satu) hari sebelum tanggal jatuh tempo;
-         Bahwa jangka waktu pencairan Bilyet Giro adalah 70 (tujuh puluh) hari dari tanggal jatuh tempo dan kalau lebih maka dianggap kadaluarsa;
-          Bahwa rekening Giro bisa ditutup apabila ada permintaan dari pemilik atau 3 (tiga) kali penarikan Bilyet Giro kosong maka oleh Bank rekening tersebut akan ditutup;
       -Bahwa..../
 


-         Bahwa semestinya setelah Bilyet Giro dibekukan harus diserahkan ke Bank;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;
6. Saksi MOHAMAD SAEFUDIN
-         Bahwa saksi adalah suami terdakwa;
-         Bahwa saksi bersama terdakwa mempunyai usaha konveksi dan dalam menjalankan usaha sering melakukan pembayaran mempergunakan Bilyet giro;
-         Bahwa saksi mengetahui terdakwa sering menjual Bilyet Giro kepada saksi Susanto dan saksi Ho Sin Min senilai + Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
-         Bahwa saksi mengetahui terdakwa memberi keuntungan dalam penjualan Bilyet Giro tersebut;
-         Bahwa Bilyet Giro tersebut tidak dapat dicairkan di Bank karena terdakwa lupa untuk mengisi dananya dan akhirnya di SP3 oleh pihak Bank;
-         Bahwa saksi berniat untuk membayar kepada saksi Susanto tetapi menunggu rumah saksi laku dijual dengan harga yang saksi inginkan yaitu Rp. 500.00.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;
7. Saksi EKO TARUNO bin H. WARSIKAN
-         Bahwa terdakwa pernah memiliki Rekening Giro di Bank Jateng cabang pembantu Banjaran sejak tahun 2005 namun sejak Agustus 2006 rekening tersebut sudah ditutup karena penarikan warkat sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut tidak ada dananya;
-         Bahwa agar Bilyet Giro dapat dicairkan nasabah Giro harus mengisi dana 2 (dua) hari sebelum pencairan;
       -Bahwa..../
 

Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan keterangan saksi HO SIN MIN yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
-       Bahwa saksi adalah isteri saksi Susanto;
-       Bahwa saksi mengenal terdakwa sebagai pedagang;
-       Bahwa  sekira bulan Agustus 2006 sampai dengan September 2006 terdakwa pernah 29 (dua puluh sembilan) kali menjual Bilyet Giro kepada saksi dengan mengatakan nanti waktu jatuh tempo Bilyet Giro tersebut akan diisi dananya dan saksi dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar 5 % (lima persen);
-       Bahwa saksi percaya kepada terdakwa karena pada waktu itu terdakwa sendiri yang datang dan meyakinkan saksi serta suami saksi dan saksi dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar 5 % (lima persen)dan memberikan jaminan bahwa Bilyet Giro tersebut pasti ada dananya;
-       Bahwa pada saat jatuh tempo saksi mencairkan Bilyet Giro tersebut ternyata tidak bisa karena dananya tidak ada;
-       Bahwa total jumlah uang yang terdakwa terima dari saksi adalah sebesar Rp. 242.650.000,- (dua ratus empat puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
-       Bahwa selain itu terdakwa juga pernah meminjam uang kepada saksi sebesar Rp. 29.850.000,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah diperlihatkan  barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) Biyet Giro yang keberadaannya dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa;
       -Bahwa..../
        Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan sebagai berikut :
-       Bahwa  sekira bulan Agustus 2006 sampai dengan September 2006 terdakwa pernah menjual Bilyet Giro milik terdakwa kepada saksi Ho Sin Min isteri saksi Susanto;
-       Bahwa terdakwa mengatakan bahwa pada tanggal jatuh tempo Bilyet Giro dapat dicairkan dan terdakwa juga memberikan jasa sebesar 5 % (lima persen) dari nilai yang tertulis dalam Bilyet Giro tersebut;
-       Bahwa terdakwa memiliki rekening Giro di Bank BPD dan BRI;
-       Bahwa terdakwa menerima uang hasil penjualan Bilyet Giro dari saksi Ho Sin Min secara bertahap sehingga total sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) lebih;
-       Bahwa selain itu terdakwa juga pernah meminjam uang dari saksi Ho Sin Min sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) yang hingga kini belum terdakwa kembalikan;
-       Bahwa  terdakwa yang menentukan tanggal jatuh tempo Bilyet Giro tersebut, namun karena usaha terdakwa macet sehingga terdakwa tidak bisa mengisi dana pada rekening giro terdakwa;
-       Bahwa  tujuan terdakwa sengaja menulis Bilyet Giro adalah untuk mendapatkan uang dan terdakwa mengetahui pada saat itu terdakwa tidak punya cukup uang di Bank;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, alat bukti surat, barang bukti serta segala sesuatu yang terjadi selama persidangan perkara ini berlangsung satu dengan yang lain saling bersesuaian dan berhubungan maka dapatlah diperoleh fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
-       Bahwa  sekira  bulan  Agustus  2006 sampai dengan September
-         2006.../
 

2006 terdakwa pernah menjual 29 (dua puluh sembilan) Bilyet Giro milik terdakwa kepada saksi Ho Sin Min dan saksi Susanto;
-       Bahwa terdakwa mengatakan bahwa pada tanggal jatuh tempo Bilyet Giro dapat dicairkan dan terdakwa juga memberikan jasa sebesar 5 % (lima persen) dari nilai yang tertulis dalam Bilyet Giro tersebut;
-       Bahwa pada saat itu terdakwa memiliki rekening Giro di Bank BPD Jateng cabang pembantu Banjaran dan Bank Rakyat Indonesia cabang pembantu Adiwerna;
-       Bahwa terdakwa menerima uang hasil penjualan Bilyet Giro dari saksi Ho Sin Min secara bertahap sehingga total sebesar Rp. 242.650.000,- (dua ratus empat puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
-       Bahwa selain itu terdakwa juga pernah meminjam uang dari saksi Ho Sin Min sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) dengan dalih untuk melunasi pinjaman dan akan meminjam lagi di Bank untuk membayar utang sisanya untuk modal yang hingga kini belum terdakwa kembalikan;
-       Bahwa  terdakwa yang menentukan tanggal jatuh tempo Bilyet Giro tersebut, namun karena usaha terdakwa macet sehingga terdakwa tidak bisa mengisi dana pada rekening giro terdakwa;
-       Bahwa akhirnya rekening Giro terdakwa di Bank BPD Jateng cabang pembantu Banjaran dan Bank Rakyat Indonesia cabang pembantu Adiwerna ditutup oleh bank yang bersangkutan karena terdapat kekosongan dana dalam 3 (tiga) kali penarikan berturut-turut;
-       Bahwa  tujuan terdakwa sengaja menulis Bilyet Giro adalah untuk mendapatkan uang dan terdakwa mengetahui pada saat itu terdakwa tidak punya cukup uang di Bank;
-Menimbang/
 


Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis akan mempertimbangkan apakah dengan fakta-fakta itu perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti adanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan seseorang terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka haruslah terbukti semua unsur pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana yang dirumuskan dalam dakwaan alternatif, yaitu :
Kesatu : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP; atau
Kedua : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum menyusun dakwaannya secara alternatif maka Majelis akan membuktikan dakwaan Kesatu yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1.  Barang siapa;
2.  Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
Menimbang, bahwa Majelis selanjutnya akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas satu demi satu;
Ad.1. Unsur Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam unsur ini adalah orang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
-Bahwa ......../
 

Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa dalam perkara ini adalah terdakwa NOK KHOEROH binti SAYIDI yang identitasnya telah disebutkan dalam surat dakwaan dan telah dibenarkan pula oleh  terdakwa;
Menimbang, bahwa   terdakwa selama menghadiri persidangan perkara ini ternyata dapat memahami dengan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya, dan dapat memberikan keterangan tentang apa-apa yang telah diperbuatnya sehingga tidak ditemukan hal-hal yang menerangkan bahwa   terdakwa tidak mampu untuk bertanggung jawab terhadap perbuatannya, dengan demikian hakim berkesimpulan bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang       
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang apabila salah satu perbuatan telah terbukti maka unsur ini pun dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa maka didapat fakta ternyata pada sekira bulan Agustus 2006 sampai dengan September 2006 terdakwa pernah menjual 29 (dua puluh sembilan) Bilyet Giro milik terdakwa kepada saksi Ho Sin Min dan saksi Susanto;
-Bahwa ......../
Bahwa terdakwa mengatakan bahwa pada tanggal jatuh tempo Bilyet Giro dapat dicairkan dan terdakwa juga memberikan jasa sebesar 5 % (lima persen) dari nilai yang tertulis dalam Bilyet Giro tersebut;
Bahwa pada saat itu terdakwa memiliki rekening Giro di Bank BPD Jateng cabang pembantu Banjaran dan Bank Rakyat Indonesia cabang pembantu Adiwerna;
Bahwa terdakwa menerima uang hasil penjualan Bilyet Giro dari saksi Ho Sin Min secara bertahap sehingga total sebesar        Rp. 242.650.000,- (dua ratus empat puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa selain itu terdakwa juga pernah meminjam uang dari saksi Ho Sin Min sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) dengan dalih untuk melunasi pinjaman dan akan meminjam lagi di Bank untuk membayar utang sisanya untuk modal yang hingga kini belum terdakwa kembalikan;
Bahwa  terdakwa yang menentukan tanggal jatuh tempo Bilyet Giro tersebut, namun karena usaha terdakwa macet sehingga terdakwa tidak bisa mengisi dana pada rekening giro terdakwa;
Bahwa akhirnya rekening Giro terdakwa di Bank BPD Jateng cabang pembantu Banjaran dan Bank Rakyat Indonesia cabang pembantu Adiwerna ditutup oleh bank yang bersangkutan karena terdapat kekosongan dana dalam 3 (tiga) kali penarikan berturut-turut;
Bahwa  tujuan terdakwa sengaja menulis Bilyet Giro adalah untuk mendapatkan uang dan terdakwa mengetahui pada saat itu terdakwa tidak punya cukup uang di Bank;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Majelis berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa yang sengaja menulis Bilyet Giro tersebut adalah melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri terdakwa karena terdakwa menyadari pada saat itu terdakwa tidak punya cukup uang di Bank;
Menimbang, bahwa karena serangkaian kebohongan yang terdakwa  lakukan  yaitu dengan meyakinkan saksi Ho Sin Min dan
-saksi .........../
 

saksi Susanto bahwa Bilyet Giro tersebut ada dananya ketika jatuh tempo menjadikan saksi Ho Sin Min dan saksi Susanto percaya dan memberikan barang berupa uang total senilai Rp. 242.650.000,- (dua ratus empat puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan juga memberikan hutang sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah);
 Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka Majelis berkeyakinan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa termasuk dalam kategori “dengan maksud menguntungkan diri sendiri  secara melawan hak dengan  karangan perkataan-perkataan bohong  membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang dan membuat utang” dan dengan demikian unsur ini telah terbukti;
 Menimbang, bahwa oleh karena seluruh  unsur dari Pasal 378 KUHP ternyata telah terbukti maka Majelis tidak akan mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum selebihnya, dan oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN”;
Menimbang, bahwa dari fakta dan keadaan yang diperoleh selama persidangan perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
-HAL............/
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan:


HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
-       Perbuatan terdakwa merugikan saksi Ho Sin Min dan saksi Susanto;
-       Terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
-   Terdakwa belum pernah dihukum;
-   Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
-  Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
-   Terdakwa merupakan ibu rumah tangga yang memiliki anak yang masih kecil;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa tersebut dan mengingat pula bahwa penjatuhan pidana terhadap diri terdakwa bukanlah untuk balas dendam melainkan harus bersifat pembinaan dan pencegahan lebih lanjut, maka Majelis berpendapat bahwa tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana termuat dalam amar putusan di bawah ini adalah sudah memenuhi rasa keadilan serta setimpal dengan kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
-       29 (dua puluh sembilan) Bilyet Giro
Di persidangan terbukti merupakan alat yang dipergunakan oleh terdakwa dalam melakukan perbuatannya, maka Bilyet Giro ini dinyatakan tetap terlampir dalam berkas;
-Mengingat../
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka dengan mengingat ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf  i dan pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya disebutkan dalam amar putusan ini;



Mengingat Pasal 378 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :

M E N G A D I L I :

1. Menyatakan terdakwa NOK KHOEROH binti SAYIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan barang bukti Berupa :
-       29 (dua puluh sembilan) Bilyet Giro tetap terlampir dalam berkas;
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);    

Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SENIN tanggal 8 JUNI 2009 oleh SUSWANTI, SH.,MHum. sebagai Hakim Ketua Majelis,           SUDAR, SH.,MHum. dan JUNITA PANCAWATI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis  dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota Majelis tersebut, dibantu oleh EDY SUPRAPTO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh WIWIN DEDY WINARDI, SH.  Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Slawi dan terdakwa;


HAKIM-HAKIM ANGGOTA                          HAKIM KETUA MAJELIS


1. SUDAR, SH., MHum.                      SUSWANTI, SH., MHum.


2. JUNITA PANCAWATI, SH.                 PANITERA PENGGANTI  
                    

                                                       EDY SUPRAPTO, SH.





                               
                           P U T U S A N
            Nomor: 128/Pid.Sus/2010/PN.Bjm

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
       Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap                   : MITHAN bin SUGI;
Tempat lahir                      : Tamban Kecil;
Umur/tanggal lahir              : 34 tahun/ 01 Januari 1975;
Jenis kelamin                      : laki-laki;
Kebangsaan                        : Indonesia;
Tempat tinggal                    : Desa Tamban Kecil Rt.1, Kelurahan                                        
                                            Tamban Besar, Kecamatan Tamban,
                                            Kabupaten Barito Kuala;
Agama                                : Islam;
Pekerjaan                             : Swasta/ Nahkoda Kapal MB. Barito 
                                             02;
       Terdakwa tidak ditahan;
       Terdakwa menyatakan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi Penasihat Hukum meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
       Pengadilan Negeri tersebut;
       Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 25 Januari 2010, Nomor 128/Pen.Pid.Sus/2010/PN.Bjm   tentang Penunjukkkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
       Telah membaca Surat penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 25 Januari 2010         Nomor 128/Pen.Pid.Sus/2010/PN.Bjm  tentang Penetapan hari sidang;
       Telah membaca berkas perkara beserta seluruh lampirannya;
        Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta telah pula memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
       Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
1.   Menyatakan agar terdakwa Mithan bin Sugi bersalah melakukan tindak pidana pelayaran tanpa surat yang masih berlaku, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
2.   Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mithan bin Sugi dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah tetap ditahan;
3.   Menyatakan agar barang bukti berupa :
1 (satu) buah MB. Barito 02 dengan dokumennya dikembalikan kepada PT. Permata Barito Shipyard & Engineering Banjarmasin;
4.   Membebani terdakwa dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);                            
      Telah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokonya mohon keringanan hukuman;
       Telah mendengar replik dari Penuntut Umum serta duplik dari terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya;
       Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 30 Nopember 2009, No.Reg.Perk: PDM-1520/BJRMS/11.09  , terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
       Bahwa terdakwa Mithan bin Sugi pada hari Selasa tanggal 5 September 2009 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2009 bertenpat di perairan Sungai Barito depan Pulau Kembang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk kewenangan Pengadiln Negeri Banjarmasin untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengoperasikan kapal pada angkutan diperairan tanpa ijin usaha, yang dilakukan dengan perbuatan:
-         Pada hari Selasa tanggal 15 September 2009 sekira pukul 10.30 Wita, terdakwa selaku Nahkoda Kapal MB Barito II dibantu seorang kru membawa kapal MB Barito II berangkat dari Doking PT.Permata Barito di perairan sungai Barito Tamban Kabupaten Barito Kuala dengan tujuan PT. Kalianda Golden Bunker di Kuin Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dengan membawa 15 (lima belas) buah drum kosong untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 3000 ( tiga ribu ) liter;
-         Ketika melewati perairan sungai Barito depan Pulau Kembang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin dihentikan oleh petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan surat-surat kelengkapan kapal MB Barito II tersebut dan ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa kapal MB Barito II tidak dilengkapi surat ijin usaha;
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pasal 287 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
       Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
       Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah MB Barito 02 dengan dokumennya;
       Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan saksi-saksi yang telah disumpah dan masing-masing memberikan keterangan pada pokonya sebagai berikut :
Saksi I. SANTOSO
-         Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang telah diberikannya sudah benar;
-         Bahwa saksi adalah anggota Dit.Polair Jakarta yang diperbantukan pada Dit.Polair Polda Kalimantan selatan;
-         Bahwa pada hari Selasa, tanggal 15 September 2009 sekira pukul 11.30 Wita bertempat di perairan Sungai Barito dekat Pulau Kembang Batola telah melakukan pemeriksaan surat terhadap 1 (satu) buah MB.Barito 02 bersama dengan saksi Adri Bhirawasto serta telah mengamankan 1 (satu) buah MB. Barito 02;
-         Bahwa kapal MB.Barito 02 di Nahkodai oleh terdakwa yang setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak dilengkapi surat ijin usaha karena surat ijin usahanya sudah habis masa berlakunya;
       Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi II. ADRI BHIRAWASTO
-         Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang telah diberikannya sudah benar;
-         Bahwa saksi adalah anggota Dit. Polair Jakarta yang diperbantukan pada Dit.Polair Polda Kalimantan Selatan;
-         Bahwa saksi bersama dengan saksi Santoso pada hari Selasa,tanggal 15 September 2009 sekitar pukul 11.30 Wita bertempat di perairan Sungai Barito dekat Pulau Kembang Kabupaten Batola telah melakukan pemeriksaan surat terhadap 1 (satu) buah MB. Barito 02 serta telah pula mengamankan 1 (satu) buah MB.Barito 02;
-         Bahwa kapal MB.Barito 02 di Nahkodai oleh terdakwa tanpa dilengkapi surat ijin usaha  karena surat ijin usaha  sudah habis masa berlakunya;
       Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;                       Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan olehMajelis terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (a decharge);
       Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
-         Bahwa pada hari Selasa,tanggal 15 September 2009 terdakwa selaku Nahkoda Kapal MB.Barito 02 dengan dibantu seorang kru membawa kapal MB.Barito 02 berangkat dari Doking PT.Permata Barito di perairan Sungai barito Tamban Kabupaten Barito Kuala dengan tujuan PT.Kalianda Golden Bunker di Kuin Kecamatan banjarmasin Utara Kota Banjarmasin;
-         Bahwa kapal MB Barito 02 membawa 15 (lima belas) buah drum kosong untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ebanyak 3000 (tiga ribu) liter;
-         Bahwa saat melintas di perairan Sungai Barito dekat Pulau Kembang Kabupaten Batola terdakwa telah diamankan petugas Dit.Polair Polda Kalimantan selatan karena setelah dilakukan pemeriksaan terhadap surat kapal ternyata diketahui MB. Barito 02 berlayar tanpa surat yang masih berlaku, yaitu surat ijin usaha sudah habis masa berlakunya sehingga kapal diamankan oleh petugas ;
-         Bahwa atas barang bukti 1 (satu) buah MB Barito 02 dengan dokumennya yang diperlihatkan dipersidangan terdakwa telah membenarkan;
       Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan  dihubungkan antara yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa saksi Santoso dan Saksi Adri Bhirawasto sebagai  anggota Dit.Polair Jakarta yang diperbantukan pada Dit.Polair Polda kalimantan Selatan pada hari Selasa, tanggal 15 September 2009 sekitar pukul 11.30 Wita bertempat di perairan Sungai barito dekat Pulau Kembang Kabupaten Batola telah melakukan pemeriksaan surat terhadap sebuah kapal MB.Barito 02;
- Bahwa kapal MB Barito 02 tersebut dinahkodai oleh terdakwa dengan dibantu oleh seorang kru membawa kapal Barito 02 berangkat dari Doking PT.Permata Barito di perairan Sungai Barito Kuala dengan tujuan PT. Kalianda Golden Bunker di Kuin Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin;
- Bahwa kapal Mb Barito 02 membawa 15 (lima belas) drum kosong untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 3000 (tiga ribu ) liter;
- Bahwa saat melintas di perairan Sungai Barito dekat Pulau kembang Kabupaten Batola terdakwa diamankan petugas Dit.Polair Polda Kalimantan Selatan karena setelah dilakukan pemeriksaan terhadap surat kapal ternyata diketahui MB Barito 02 berlayar tanpa surat yang masih berlaku, yaitu surat ijin usaha sudah habis masa berlakunya;
       Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tungaal, yaitu pasal 287 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.   Setiap orang;
2.   Yang mengoperasikan kapal pada angkutan diperairan tanpa ijin usaha sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27;
1.   Unsur Setiap orang
       Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang yaitu orang sebagai subyek hukum, yang dalam perkara ini adalah orang yang tidak sedang dalam pengampuan, sehat jasmani dan rohaninya serta dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilarang dalam rumusan delik;
       Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangn telah ternyata bahwa terdakwa Mithan bin Sugi yang identitasnya sebagaimana tersebut dalam srat dakwaan Penuntut Umum adalah orang yang sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggungjawab dimuka hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya;
        Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur barang siapa telah terpenuji;
2.   Unsur Yang mengoperasikan kapal pada angkutan diperairan tanpa ijin usaha sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ;
       Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata sebagai berikut :
-         Bahwa pada hari Selasa, tanggal 15 September 2009 sekitar pukul 11.30 Wita terdakwa Mithan bin Sugi selaku Nahkoda Kapal Mb Barito 02 dengan dibantu seorang kru membawa kapal MB Barito 02 berangkat dari Doking PT. Permata Barito diperairan sungai Barito Tamban Kabupaten Barito Kuala dengan tujuan PT. Kalianda Golden Bunker di Kuin Kecamatan banjarmasin Utara, Kota banjarmasin dengan membawa 15 (lima belas) buah drum kosong untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 3000 (tiga ribu) liter;
-         Bahwa ketika melewati perairan sungai Barito depan Pulau Kembang Kecamatan Banjarmasin barat, Kota banjarmasin dihentikan oleh petugas Dit.Polair untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kapal MB Barito 02 dan ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan kapal MB Barito 02 tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin usaha;
       Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur yang mengoperasikan kapal pada angkutan diperairan tanpa ijin usaha sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
       Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dari pasal 287 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pelayaran tanpa suratyang masih berlaku “;
          Menimbang, bahwa selama dalam persidangan tidak didapatkan adanya hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas diri terdakwa baik unsur pembenar maupun unsur pemaaf, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
       Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka harus pula dibebani membayar biaya perkara;
       Menimbang, bahwa dioersidangan telah diajukan barang bukti sehingga akan ditentukan status barang bukti tersebut yaitu 1 (satu) buah MB Barito 02 dengan dokumennya dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. Permata Barito Shipyard & Engineering banjarmasin;
       Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat merusak kewibawaan aparatur negara;
Hal yang meringankan :
-         Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
-         Terdakwa mempunyai tanggungan anak dan isteri;
-         Terdakwa belum pernah dihukum;
      Mengingat, pasal 287 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan;
                     M E N G A D I L I
1.   Menyatakan terdakwa MITHAN bin SUGI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pelayaran tanpa surat yang masih berlaku “;
2.   Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 
3.   Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah MB Barito 02 dengan dokumennya dikembalikan kepada PT. Permata barito Shipyard & Engineering Banjarmasin;
4.   Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah );
       Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri banjarmasin, pada hari    , tanggal        , oleh kami AMRIL,SH,MHum sebagai Hakim Ketua, SUSWANTI,SH,MHum dan MOHAMAD IRFAN,SH,MHum                          masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-hakim Anggota, dibantu HUDRIANSYAH,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, serta dihadiri oleh TAILANI MOESHAD,SH Penuntut Umum dan terdakwa;

Hakim-hakim Anggota,                Hakim Ketua,
                                                                           
SUSWANTI,SH,MHum                 AMRIL,SH,MHum

MOHAMAD IRFAN,SH,MHum
                              Panitera Pengganti,

                                       
                                       HUDRIANSYAH,SH

 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar