P U
T U S A N
Nomor : 71/Pid.B/2009/PN.Banjarmasin
“DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili
perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa
telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
NOK KHOEROH binti SAYIDI
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
34 tahun
/ 20 Juli 1974;
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan;
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia;
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Tembok Banjaran RT. 09/02, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal;
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
Pekerjaan
|
:
|
Dagang;
|
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi
oleh Penasehat Hukum;
Telah membaca :
1. Penetapan
Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 13 April 2009
Nomor : 71/Pen.Pid/2009/PN.Banjarmasin tentang penunjukan majelis hakim
yang mengadili perkara ini;
2. Penetapan
Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 13 April 2009 Nomor :
71/Pen.pid/2009/PN.Bja tentang penetapan hari sidang;
3. Berkas
perkara serta surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan
saksi-saksi dan terdakwa;
-Telah....../
|
Telah mendengar tuntutan
pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang
mengadili perkara ini memutuskan:
1. Menyatakan
terdakwa NOK KHOEROH BINTI H. SAYIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN”
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu pasal 378 KUHP;
2. Menjatuhkan
pidana penjara kepada terdakwa NOK
KHOEROH BINTI H. SAYIDI selama 2 (dua)
tahun dengan perintah segera ditahan;
3. Menyatakan
barang bukti berupa :
- 29
lembar Bilyet Giro tetap terlampir dalam berkas;
4.
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk
membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas
tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan pembelaan namun
terdakwa mengajukan permohonan agar dihukum yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa
berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 6 April 2009 No.Reg.Perk.PDM-62/SLAWI/Ep.1/0409 terdakwa
didakwa Penuntut Umum sebagai berikut :
KESATU
-
menggerakkan./
|
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan
barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan utang
maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara
sebagai berikut :
- Bahwa
sebelumnya terdakwa mendatangi saksi HO SIN MIN dan mengatakan bahwa terdakwa
akan menukarkan Bilyet giro No. 089670 dari Bank BPD Jateng senilai Rp.
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 18 Oktober
2006 milik terdakwa dan terdakwa menjamin bahwa nanti saat jatuh tempo Bilyet
giro tersebut pasti ada dananya dan juga terdakwa membujuk saksi akan
memberikan jasa sebesar 5 % dari setiap nilai Bilyet giro tersebut;
- Bahwa
setelah mendengar kata-kata terdakwa tersebut saksi HO SIN MIN percaya dengan
bujukan terdakwa yang selanjutnya saksi mau menerima bilyet giro yang
ditukarkan oleh terdakwa dan saksi HO SIN MIN memberikan uang Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah) dan saksi menerima jasa 5 % dari bilyet giro yang ditukar
dari terdakwa tersebut;
- Bahwa
setelah perbuatannya berjalan lancar maka terdakwa berulang kali menukarkan
bilyet giro kepada saksi HO SIN MIN dengan nilai uang yang berbeda- beda
sehingga bilyet giro yang terdakwa tukarkan pada saksi HO SIN MIN berjumlah 29
lembar dan nilai uang yang terdakwa dapat dari menukarkan bilyet giro tersebut
sejumlah Rp. 242.650.000,- (dua ratus empat puluh dua juta enam ratus lima
puluh ribu rupiah) dan juga terdakwa meminjam uang kepada saksi HO SIN MIN
sejumlah Rp. 29.850.000,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh
ribu rupiah) dengan mengatakan pada saksi HO SIN MIN akan digunakan menutup pinjaman
bank;
- Bahwa
ketika saksi HO SIN MIN akan menukarkan
bilyet giro
-tersebut...../
|
tersebut kepada Bank BPD dan BRI
ternyata semua bilyet giro yang saksi
dapat dari terdakwa tersebut tidak dapat dicairkan karena sudah ditutup tidak
ada dananya sehingga saksi HO SIN MIN dirugikan sebesar 272.500.000,- dengan
perincian uang tukar bilyet sejumlah 242.650.000,- (dua ratus empat puluh dua
juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan
terdakwa yang pinjam uang sejumlah Rp. 29.850.000,- (dua puluh sembilan
juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam pasal 378 KUHP; ATAU
KEDUA
Bahwa
ia terdakwa NOK KHOEROH BINTI H. SAYIDI pada hari hari dan tanggal tanggal yang sudah tidak
ingat lagi dibulan Agustus sampai dengan bulan September di tahun 2006 atau
setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2006 bertempat di rumah saksi HO SIN
MIN di Desa Tembok Banjaran Kec. Adiwerna Kab. Tegal atau setidak-tidaknya
ditempat lain yang masih dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, dengan
sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena
kejahatan, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-
-Bahwa......../
|
- Bahwa
setelah mendengar kata-kata terdakwa tersebut saksi HO SIN MIN percaya dengan
bujukan terdakwa yang selanjutnya saksi mau menerima bilyet giro yang
ditukarkan oleh terdakwa dan saksi HO SIN MIN memberikan uang Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah) dan saksi menerima jasa 5 % dari bilyet giro yang ditukar
dari terdakwa tersebut;
- Bahwa
setelah perbuatannya berjalan lancar maka terdakwa berulang kali menukarkan
bilyet giro kepada saksi HO SIN MIN dengan nilai uang yang berbeda- beda
sehingga bilyet giro yang terdakwa tukarkan pada saksi HO SIN MIN berjumlah 29
lembar dan nilai uang yang terdakwa dapat dari menukarkan bilyet giro tersebut
sejumlah Rp. 242.650.000,- (dua ratus empat puluh dua juta enam ratus lima
puluh ribu rupiah) dan juga terdakwa meminjam uang kepada saksi HO SIN MIN
sejumlah Rp. 29.850.000,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh
ribu rupiah) dengan mengatakan pada saksi HO SIN MIN akan digunakan menutup
pinjaman bank;
- Bahwa
ketika saksi HO SIN MIN akan menukarkan bilyet giro tersebut kepada Bank BPD
dan BRI ternyata semua bilyet giro yang
saksi dapat dari terdakwa tersebut tidak dapat dicairkan karena sudah ditutup
tidak ada dananya sehingga saksi HO SIN MIN dirugikan sebesar 272.500.000,-
dengan perincian uang tukar bilyet sejumlah 242.650.000,- (dua ratus empat
puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa yang pinjam uang sejumlah Rp.
29.850.000,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam pasal 372 KUHP;
-Menimbang...../
|
Menimbang, bahwa guna
membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke
persidangan di bawah sumpah yang telah memberikan keterangannya sebagai berikut
:
1. Saksi
SUSANTO bin BASUKI
-
Bahwa saksi mengenal terdakwa sebagai
pengusaha konfeksi pakaian jadi;
-
Bahwa terdakwa sering berbelanja sembako di tempat
saksi dan terdakwa pernah 29 (dua puluh sembilan) kali menjual Bilyet Giro
kepada saksi dengan mengatakan nanti waktu jatuh tempo Bilyet Giro tersebut
akan diisi dananya dan saksi dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar 5 %
(lima persen);
-
Bahwa setiap kali terdakwa menjual Bilyet
Giro saksi langsung menyerahkan uangnya dan dipotong langsung dengan keuntungan
sebesar 5 % (lima persen) tersebut;
-
Bahwa saksi percaya kepada terdakwa karena
pada waktu itu usaha terdakwa sedang laku sekali;
-
Bahwa pada saat jatuh tempo saksi mencairkan
Bilyet Giro tersebut ternyata tidak bisa karena dananya tidak ada;
-
Bahwa total jumlah uang yang terdakwa terima
dari saksi adalah sebesar Rp. 242.650.000,- (dua ratus empat puluh dua juta
enam ratus lima puluh ribu rupiah);
-
Bahwa selain itu terdakwa bersama suaminya
juga pernah meminjam uang kepada saksi sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh
sembilan juta rupiah) dengan dalih untuk melunasi pinjaman dan akan meminjam
lagi di Bank untuk membayar utang sisanya untuk modal;
-
Bahwa saksi menagih Bilyet Giro tersebut
kepada terdakwa dan terdakwa menyuruh saksi untuk membeli rumahnya, dan pada saat saksi
akan membayar rumah tersebut seharga
-Rp........../
|
Rp. 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah) di hadapan Notaris terdakwa tidak mau;
Bahwa
atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;
2. Saksi
FATIMAH binti SUKARNO
-
Bahwa sekira bulan Agustus 2007 saksi pernah
disuruh terdakwa untuk menukar Bilyet Giro di tempat saksi Susanto sebesar Rp.
7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan
saksi menerima uang dari saksi Susanto sebesar jumlah uang tersebut setelah
dipotong 5 % (lima persen) dan uang tersebut saksi serahkan kepada terdakwa;
-
Bahwa setahu saksi uang hasil penukaran
Bilyet Giro digunakan terdakwa untuk membayar karyawan atau untuk memberi bon
kepada karyawan yang meminta bon;
Bahwa
atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;
3. Saksi
NUROKHIM HIDAYAT bin SIRYAD
-
Bahwa sekira bulan Agustus 2006 sampai
dengan bulan September 2006 saksi pernah 3 (tiga) kali disuruh terdakwa untuk
menukar Bilyet Giro di tempat saksi Susanto masing-masing sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sehingga
total sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)
-
Bahwa saksi juga pernah menerima Bilyet Giro
dari terdakwa sebagai upah kerja sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)
yang hasilnya saksi bagi tiga dengan saksi Fatimah dan saksi Leli, dimana uang
yang saksi terima saksi gunakan untuk membeli benang bordir dan membayar
karyawan lain;
Bahwa
atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;
-4.Saksi......./
|
4. Saksi
YUN LELI als. LELI binti NOPARDI
-
Bahwa sekira akhir tahun 2006 saksi pernah
menerima Bilyet Giro dari terdakwa senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan
saksi jual Bilyet Giro tersebut kepada saksi Ho Sin Min (isteri saksi susanto) dan
memberi keterangan bahwa menurut terdakwa Bilyet Giro tersebut ada dananya;
-
Bahwa saksi menerima Bilyet Giro tersebut
sebagai upah kerja karena saksi adalah karyawan terdakwa;
Bahwa
atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;
5. Saksi
AMIR MUKMININ bin SUPARDI
-
Bahwa saksi mengenal terdakwa sebagai
nasabah Bank Rakyat Indonesia cabang pembantu Adiwerna sebagai penabung dan
juga peminjam;
-
Bahwa terdakwa pernah mengajukan fasilitas
rekening Giro dan karena terdakwa telah memenuhi semua persyaratannya maka
terdakwa memiliki rekening Giro;
-
Bahwa pencairan terakhir Bilyet Giro milik
terdakwa sekira Oktober 2006 tetapi dananya kosong sampai 3 (tiga) kali
berturut-turut kosong dan akhirnya Bilyet Giro terdakwa dibekukan;
-
Bahwa waktu pengisian dana dalam rekening
Giro adalah 1 (satu) hari sebelum tanggal jatuh tempo;
-
Bahwa jangka waktu pencairan Bilyet Giro
adalah 70 (tujuh puluh) hari dari tanggal jatuh tempo dan kalau lebih maka
dianggap kadaluarsa;
-
Bahwa
rekening Giro bisa ditutup apabila ada permintaan dari pemilik atau 3 (tiga)
kali penarikan Bilyet Giro kosong maka oleh Bank rekening tersebut akan
ditutup;
-Bahwa..../
|
-
Bahwa semestinya setelah Bilyet Giro
dibekukan harus diserahkan ke Bank;
Bahwa
atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;
6. Saksi
MOHAMAD SAEFUDIN
-
Bahwa saksi adalah suami terdakwa;
-
Bahwa saksi bersama terdakwa mempunyai usaha
konveksi dan dalam menjalankan usaha sering melakukan pembayaran mempergunakan
Bilyet giro;
-
Bahwa saksi mengetahui terdakwa sering
menjual Bilyet Giro kepada saksi Susanto dan saksi Ho Sin Min senilai +
Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
-
Bahwa saksi mengetahui terdakwa memberi
keuntungan dalam penjualan Bilyet Giro tersebut;
-
Bahwa Bilyet Giro tersebut tidak dapat
dicairkan di Bank karena terdakwa lupa untuk mengisi dananya dan akhirnya di
SP3 oleh pihak Bank;
-
Bahwa saksi berniat untuk membayar kepada
saksi Susanto tetapi menunggu rumah saksi laku dijual dengan harga yang saksi
inginkan yaitu Rp. 500.00.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa
atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;
7. Saksi
EKO TARUNO bin H. WARSIKAN
-
Bahwa terdakwa pernah memiliki Rekening Giro
di Bank Jateng cabang pembantu Banjaran sejak tahun 2005 namun sejak Agustus
2006 rekening tersebut sudah ditutup karena penarikan warkat sebanyak 3 (tiga)
kali berturut-turut tidak ada dananya;
-
Bahwa agar Bilyet Giro dapat dicairkan
nasabah Giro harus mengisi dana 2 (dua) hari sebelum pencairan;
-Bahwa..../
|
Bahwa
atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;
Menimbang, bahwa di
persidangan telah dibacakan keterangan saksi HO SIN MIN yang pada pokoknya
adalah sebagai berikut :
- Bahwa
saksi adalah isteri saksi Susanto;
- Bahwa
saksi mengenal terdakwa sebagai pedagang;
- Bahwa sekira bulan Agustus 2006 sampai dengan
September 2006 terdakwa pernah 29 (dua puluh sembilan) kali menjual Bilyet Giro
kepada saksi dengan mengatakan nanti waktu jatuh tempo Bilyet Giro tersebut
akan diisi dananya dan saksi dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar 5 %
(lima persen);
- Bahwa
saksi percaya kepada terdakwa karena pada waktu itu terdakwa sendiri yang
datang dan meyakinkan saksi serta suami saksi dan saksi dijanjikan akan
mendapatkan keuntungan sebesar 5 % (lima persen)dan memberikan jaminan bahwa
Bilyet Giro tersebut pasti ada dananya;
- Bahwa
pada saat jatuh tempo saksi mencairkan Bilyet Giro tersebut ternyata tidak bisa
karena dananya tidak ada;
- Bahwa
total jumlah uang yang terdakwa terima dari saksi adalah sebesar Rp.
242.650.000,- (dua ratus empat puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu
rupiah);
- Bahwa
selain itu terdakwa juga pernah meminjam uang kepada saksi sebesar Rp. 29.850.000,-
(dua puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa di persidangan
juga telah diperlihatkan barang bukti
berupa 29 (dua puluh sembilan) Biyet Giro yang keberadaannya dibenarkan oleh
para saksi dan terdakwa;
-Bahwa..../
|
- Bahwa
sekira bulan Agustus 2006 sampai dengan
September 2006 terdakwa pernah menjual Bilyet Giro milik terdakwa kepada saksi
Ho Sin Min isteri saksi Susanto;
- Bahwa
terdakwa mengatakan bahwa pada tanggal jatuh tempo Bilyet Giro dapat dicairkan
dan terdakwa juga memberikan jasa sebesar 5 % (lima persen) dari nilai yang
tertulis dalam Bilyet Giro tersebut;
- Bahwa
terdakwa memiliki rekening Giro di Bank BPD dan BRI;
- Bahwa
terdakwa menerima uang hasil penjualan Bilyet Giro dari saksi Ho Sin Min secara
bertahap sehingga total sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
lebih;
- Bahwa
selain itu terdakwa juga pernah meminjam uang dari saksi Ho Sin Min sebesar Rp.
29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) yang hingga kini belum terdakwa
kembalikan;
- Bahwa
terdakwa yang menentukan tanggal jatuh
tempo Bilyet Giro tersebut, namun karena usaha terdakwa macet sehingga terdakwa
tidak bisa mengisi dana pada rekening giro terdakwa;
- Bahwa
tujuan terdakwa sengaja menulis Bilyet
Giro adalah untuk mendapatkan uang dan terdakwa mengetahui pada saat itu
terdakwa tidak punya cukup uang di Bank;
Menimbang, bahwa untuk
mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita
acara persidangan perkara ini dianggap termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan
keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, alat bukti surat, barang bukti
serta segala sesuatu yang terjadi selama persidangan perkara ini berlangsung
satu dengan yang lain saling bersesuaian dan berhubungan maka dapatlah
diperoleh fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
- Bahwa sekira bulan Agustus
2006 sampai dengan September
-
2006.../
|
2006 terdakwa pernah menjual 29 (dua
puluh sembilan) Bilyet Giro milik terdakwa kepada saksi Ho Sin Min dan saksi
Susanto;
- Bahwa
terdakwa mengatakan bahwa pada tanggal jatuh tempo Bilyet Giro dapat dicairkan
dan terdakwa juga memberikan jasa sebesar 5 % (lima persen) dari nilai yang
tertulis dalam Bilyet Giro tersebut;
- Bahwa
pada saat itu terdakwa memiliki rekening Giro di Bank BPD Jateng cabang
pembantu Banjaran dan Bank Rakyat Indonesia cabang pembantu Adiwerna;
- Bahwa
terdakwa menerima uang hasil penjualan Bilyet Giro dari saksi Ho Sin Min secara
bertahap sehingga total sebesar Rp. 242.650.000,- (dua ratus empat puluh dua
juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa
selain itu terdakwa juga pernah meminjam uang dari saksi Ho Sin Min sebesar Rp.
29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) dengan dalih untuk melunasi
pinjaman dan akan meminjam lagi di Bank untuk membayar utang sisanya untuk modal
yang hingga kini belum terdakwa kembalikan;
- Bahwa terdakwa yang menentukan tanggal jatuh tempo
Bilyet Giro tersebut, namun karena usaha terdakwa macet sehingga terdakwa tidak
bisa mengisi dana pada rekening giro terdakwa;
- Bahwa
akhirnya rekening Giro terdakwa di Bank BPD Jateng cabang pembantu Banjaran dan
Bank Rakyat Indonesia cabang pembantu Adiwerna ditutup oleh bank yang
bersangkutan karena terdapat kekosongan dana dalam 3 (tiga) kali penarikan
berturut-turut;
- Bahwa tujuan terdakwa sengaja menulis Bilyet Giro
adalah untuk mendapatkan uang dan terdakwa mengetahui pada saat itu terdakwa
tidak punya cukup uang di Bank;
-Menimbang/
|
Menimbang, bahwa
selanjutnya berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis akan mempertimbangkan
apakah dengan fakta-fakta itu perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa telah
terbukti adanya;
Menimbang, bahwa untuk
menentukan seseorang terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka haruslah
terbukti semua unsur pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa terdakwa
diajukan ke persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana yang dirumuskan
dalam dakwaan alternatif, yaitu :
Kesatu : sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam pasal 378 KUHP; atau
Kedua : sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam pasal 372 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena
Penuntut Umum menyusun dakwaannya secara alternatif maka Majelis akan
membuktikan dakwaan Kesatu yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1. Barang siapa;
2. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan
palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan
perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat
utang atau menghapuskan piutang;
Menimbang, bahwa Majelis
selanjutnya akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas satu demi satu;
Ad.1. Unsur Barang siapa
Menimbang,
bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam unsur ini adalah orang sebagai
subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
-Bahwa ......../
|
Menimbang, bahwa yang dimaksud
barang siapa dalam perkara ini adalah terdakwa NOK KHOEROH binti SAYIDI yang
identitasnya telah disebutkan dalam surat dakwaan dan telah dibenarkan pula
oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa selama menghadiri persidangan perkara
ini ternyata dapat memahami dengan terang segala sesuatu yang berhubungan
dengan dakwaan yang diajukan kepadanya, dan dapat memberikan keterangan tentang
apa-apa yang telah diperbuatnya sehingga tidak ditemukan hal-hal yang
menerangkan bahwa terdakwa tidak mampu untuk bertanggung jawab
terhadap perbuatannya, dengan demikian hakim berkesimpulan bahwa unsur ini
telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Dengan maksud menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan
palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan
perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang,
membuat utang atau menghapuskan piutang
Menimbang, bahwa unsur ini
bersifat alternatif yang apabila salah satu perbuatan telah terbukti maka unsur
ini pun dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa
berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa maka
didapat fakta ternyata pada sekira bulan Agustus 2006 sampai dengan September
2006 terdakwa pernah menjual 29 (dua puluh sembilan) Bilyet Giro milik terdakwa
kepada saksi Ho Sin Min dan saksi Susanto;
-Bahwa ......../
|
Bahwa pada saat itu
terdakwa memiliki rekening Giro di Bank BPD Jateng cabang pembantu Banjaran dan
Bank Rakyat Indonesia cabang pembantu Adiwerna;
Bahwa terdakwa menerima
uang hasil penjualan Bilyet Giro dari saksi Ho Sin Min secara bertahap sehingga
total sebesar Rp. 242.650.000,-
(dua ratus empat puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa selain itu terdakwa
juga pernah meminjam uang dari saksi Ho Sin Min sebesar Rp. 29.000.000,- (dua
puluh sembilan juta rupiah) dengan dalih untuk melunasi pinjaman dan akan
meminjam lagi di Bank untuk membayar utang sisanya untuk modal yang hingga kini
belum terdakwa kembalikan;
Bahwa terdakwa yang menentukan tanggal jatuh tempo
Bilyet Giro tersebut, namun karena usaha terdakwa macet sehingga terdakwa tidak
bisa mengisi dana pada rekening giro terdakwa;
Bahwa akhirnya rekening
Giro terdakwa di Bank BPD Jateng cabang pembantu Banjaran dan Bank Rakyat
Indonesia cabang pembantu Adiwerna ditutup oleh bank yang bersangkutan karena
terdapat kekosongan dana dalam 3 (tiga) kali penarikan berturut-turut;
Bahwa tujuan terdakwa sengaja menulis Bilyet Giro
adalah untuk mendapatkan uang dan terdakwa mengetahui pada saat itu terdakwa
tidak punya cukup uang di Bank;
Menimbang, bahwa
berdasarkan uraian tersebut diatas maka Majelis berkeyakinan bahwa perbuatan
terdakwa yang sengaja menulis Bilyet Giro tersebut adalah melawan hukum dengan
tujuan menguntungkan diri terdakwa karena terdakwa menyadari pada saat itu
terdakwa tidak punya cukup uang di Bank;
Menimbang, bahwa karena
serangkaian kebohongan yang terdakwa lakukan
yaitu dengan meyakinkan saksi Ho Sin Min
dan
-saksi .........../
|
saksi Susanto bahwa Bilyet Giro tersebut ada
dananya ketika jatuh tempo menjadikan saksi Ho Sin Min dan saksi Susanto
percaya dan memberikan barang berupa uang total senilai Rp. 242.650.000,- (dua
ratus empat puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan juga
memberikan hutang sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas
maka Majelis berkeyakinan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa termasuk dalam
kategori “dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hak dengan karangan perkataan-perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan sesuatu
barang dan membuat utang” dan dengan demikian unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 378 KUHP ternyata telah
terbukti maka Majelis tidak akan mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum
selebihnya, dan oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN”;
Menimbang, bahwa dari fakta
dan keadaan yang diperoleh selama persidangan perkara ini Majelis Hakim tidak
menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana
baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf oleh karenanya Majelis Hakim
berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus
dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh
karena terdakwa mampu bertanggung jawab maka terdakwa harus dinyatakan bersalah
atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP
terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
-HAL............/
|
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
-
Perbuatan terdakwa merugikan saksi Ho Sin
Min dan saksi Susanto;
-
Terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
- Terdakwa
belum pernah dihukum;
- Terdakwa
berlaku sopan dipersidangan;
-
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
- Terdakwa
merupakan ibu rumah tangga yang memiliki anak yang masih kecil;
Menimbang, bahwa setelah
Majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri
terdakwa tersebut dan mengingat pula bahwa penjatuhan pidana terhadap diri
terdakwa bukanlah untuk balas dendam melainkan harus bersifat pembinaan dan
pencegahan lebih lanjut, maka Majelis berpendapat bahwa tentang lamanya pidana
yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana termuat dalam amar putusan
di bawah ini adalah sudah memenuhi rasa keadilan serta setimpal dengan
kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap
barang bukti berupa :
- 29 (dua
puluh sembilan) Bilyet Giro
Di persidangan terbukti merupakan alat
yang dipergunakan oleh terdakwa dalam melakukan perbuatannya, maka Bilyet Giro
ini dinyatakan tetap terlampir dalam berkas;
-Mengingat../
|
Mengingat Pasal 378 KUHP
dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan
lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E
N G A D I L I :
1. Menyatakan
terdakwa NOK KHOEROH binti SAYIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN”;
2. Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara
selama : 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan
barang bukti Berupa :
- 29
(dua puluh sembilan) Bilyet Giro tetap terlampir dalam berkas;
4. Membebankan
kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.000,- (seribu
rupiah);
Demikianlah diputuskan
dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SENIN tanggal 8 JUNI 2009
oleh SUSWANTI, SH.,MHum. sebagai Hakim Ketua Majelis, SUDAR, SH.,MHum. dan JUNITA PANCAWATI, SH.
masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam
sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota
Majelis tersebut, dibantu oleh EDY SUPRAPTO, SH. Panitera Pengganti pada
Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh WIWIN DEDY WINARDI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Slawi dan
terdakwa;
HAKIM-HAKIM
ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
1. SUDAR, SH., MHum. SUSWANTI, SH., MHum.
2. JUNITA
PANCAWATI, SH. PANITERA
PENGGANTI
EDY SUPRAPTO, SH.
P U T U S A N
Nomor: 128/Pid.Sus/2010/PN.Bjm
DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banjarmasin yang
memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama
telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama
lengkap : MITHAN bin
SUGI;
Tempat
lahir : Tamban
Kecil;
Umur/tanggal
lahir : 34 tahun/ 01 Januari
1975;
Jenis
kelamin : laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat
tinggal : Desa Tamban
Kecil Rt.1, Kelurahan
Tamban Besar, Kecamatan Tamban,
Kabupaten Barito Kuala;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta/ Nahkoda
Kapal MB. Barito
02;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa menyatakan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi
Penasihat Hukum meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk
didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin
tanggal 25 Januari 2010, Nomor 128/Pen.Pid.Sus/2010/PN.Bjm tentang Penunjukkkan Majelis Hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Surat penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Banjarmasin tanggal 25 Januari 2010
Nomor 128/Pen.Pid.Sus/2010/PN.Bjm
tentang Penetapan hari sidang;
Telah membaca berkas perkara beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta telah
pula memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya
menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
1.
Menyatakan agar terdakwa Mithan bin Sugi
bersalah melakukan tindak pidana pelayaran tanpa surat yang masih berlaku,
dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mithan
bin Sugi dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangkan sepenuhnya
dengan lamanya terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah tetap ditahan;
3.
Menyatakan agar barang bukti berupa :
1
(satu) buah MB. Barito 02 dengan dokumennya dikembalikan kepada PT. Permata
Barito Shipyard & Engineering Banjarmasin;
4.
Membebani terdakwa dengan membayar biaya
perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang
disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokonya mohon keringanan
hukuman;
Telah mendengar replik dari Penuntut
Umum serta duplik dari terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada
pendiriannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat
dakwaan Penuntut Umum tanggal 30 Nopember 2009, No.Reg.Perk:
PDM-1520/BJRMS/11.09 , terdakwa telah
didakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Mithan bin Sugi pada hari
Selasa tanggal 5 September 2009 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya
pada waktu lain dalam bulan September 2009 bertenpat di perairan Sungai Barito
depan Pulau Kembang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin atau
setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk kewenangan Pengadiln Negeri
Banjarmasin untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengoperasikan kapal pada
angkutan diperairan tanpa ijin usaha, yang dilakukan dengan perbuatan:
-
Pada hari Selasa tanggal 15 September 2009
sekira pukul 10.30 Wita, terdakwa selaku Nahkoda Kapal MB Barito II dibantu
seorang kru membawa kapal MB Barito II berangkat dari Doking PT.Permata Barito
di perairan sungai Barito Tamban Kabupaten Barito Kuala dengan tujuan PT.
Kalianda Golden Bunker di Kuin Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin
dengan membawa 15 (lima belas) buah drum kosong untuk membeli bahan bakar
minyak (BBM) jenis solar sebanyak 3000 ( tiga ribu ) liter;
-
Ketika melewati perairan sungai Barito depan
Pulau Kembang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin dihentikan oleh
petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan surat-surat kelengkapan kapal MB
Barito II tersebut dan ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa
kapal MB Barito II tidak dilengkapi surat ijin usaha;
Perbuatan
terdakwa melanggar ketentuan pasal 287 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008
tentang Pelayaran;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan
tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan
dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1
(satu) buah MB Barito 02 dengan dokumennya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah
pula didengar keterangan saksi-saksi yang telah disumpah dan masing-masing
memberikan keterangan pada pokonya sebagai berikut :
Saksi
I. SANTOSO
-
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik
dan keterangan yang telah diberikannya sudah benar;
-
Bahwa saksi adalah anggota Dit.Polair
Jakarta yang diperbantukan pada Dit.Polair Polda Kalimantan selatan;
-
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 15 September
2009 sekira pukul 11.30 Wita bertempat di perairan Sungai Barito dekat Pulau
Kembang Batola telah melakukan pemeriksaan surat terhadap 1 (satu) buah
MB.Barito 02 bersama dengan saksi Adri Bhirawasto serta telah mengamankan 1
(satu) buah MB. Barito 02;
-
Bahwa kapal MB.Barito 02 di Nahkodai oleh
terdakwa yang setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak dilengkapi surat
ijin usaha karena surat ijin usahanya sudah habis masa berlakunya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi
tersebut diatas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi
II. ADRI BHIRAWASTO
-
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik
dan keterangan yang telah diberikannya sudah benar;
-
Bahwa saksi adalah anggota Dit. Polair
Jakarta yang diperbantukan pada Dit.Polair Polda Kalimantan Selatan;
-
Bahwa saksi bersama dengan saksi Santoso pada
hari Selasa,tanggal 15 September 2009 sekitar pukul 11.30 Wita bertempat di
perairan Sungai Barito dekat Pulau Kembang Kabupaten Batola telah melakukan
pemeriksaan surat terhadap 1 (satu) buah MB. Barito 02 serta telah pula
mengamankan 1 (satu) buah MB.Barito 02;
-
Bahwa kapal MB.Barito 02 di Nahkodai oleh
terdakwa tanpa dilengkapi surat ijin usaha
karena surat ijin usaha sudah
habis masa berlakunya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi
tersebut diatas terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan; Menimbang, bahwa atas
kesempatan yang diberikan olehMajelis terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan
saksi yang meringankan (a decharge);
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan
memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
-
Bahwa pada hari Selasa,tanggal 15 September
2009 terdakwa selaku Nahkoda Kapal MB.Barito 02 dengan dibantu seorang kru
membawa kapal MB.Barito 02 berangkat dari Doking PT.Permata Barito di perairan
Sungai barito Tamban Kabupaten Barito Kuala dengan tujuan PT.Kalianda Golden
Bunker di Kuin Kecamatan banjarmasin Utara Kota Banjarmasin;
-
Bahwa kapal MB Barito 02 membawa 15 (lima
belas) buah drum kosong untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar
ebanyak 3000 (tiga ribu) liter;
-
Bahwa saat melintas di perairan Sungai
Barito dekat Pulau Kembang Kabupaten Batola terdakwa telah diamankan petugas
Dit.Polair Polda Kalimantan selatan karena setelah dilakukan pemeriksaan
terhadap surat kapal ternyata diketahui MB. Barito 02 berlayar tanpa surat yang
masih berlaku, yaitu surat ijin usaha sudah habis masa berlakunya sehingga
kapal diamankan oleh petugas ;
-
Bahwa atas barang bukti 1 (satu) buah MB
Barito 02 dengan dokumennya yang diperlihatkan dipersidangan terdakwa telah
membenarkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan
saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan
dipersidangan dihubungkan antara yang
satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum sebagai
berikut:
- Bahwa
saksi Santoso dan Saksi Adri Bhirawasto sebagai anggota Dit.Polair Jakarta yang diperbantukan
pada Dit.Polair Polda kalimantan Selatan pada hari Selasa, tanggal 15 September
2009 sekitar pukul 11.30 Wita bertempat di perairan Sungai barito dekat Pulau
Kembang Kabupaten Batola telah melakukan pemeriksaan surat terhadap sebuah
kapal MB.Barito 02;
-
Bahwa kapal MB Barito 02 tersebut dinahkodai oleh terdakwa dengan dibantu oleh
seorang kru membawa kapal Barito 02 berangkat dari Doking PT.Permata Barito di
perairan Sungai Barito Kuala dengan tujuan PT. Kalianda Golden Bunker di Kuin
Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin;
-
Bahwa kapal Mb Barito 02 membawa 15 (lima belas) drum kosong untuk membeli
bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 3000 (tiga ribu ) liter;
-
Bahwa saat melintas di perairan Sungai Barito dekat Pulau kembang Kabupaten
Batola terdakwa diamankan petugas Dit.Polair Polda Kalimantan Selatan karena
setelah dilakukan pemeriksaan terhadap surat kapal ternyata diketahui MB Barito
02 berlayar tanpa surat yang masih berlaku, yaitu surat ijin usaha sudah habis
masa berlakunya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut
Umum telah didakwa dengan dakwaan tungaal, yaitu pasal 287 Undang-undang Nomor
17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap
orang;
2. Yang
mengoperasikan kapal pada angkutan diperairan tanpa ijin usaha sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 27;
1. Unsur
Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap
orang yaitu orang sebagai subyek hukum, yang dalam perkara ini adalah orang
yang tidak sedang dalam pengampuan, sehat jasmani dan rohaninya serta dapat
dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilarang dalam rumusan delik;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang
terungkap dipersidangn telah ternyata bahwa terdakwa Mithan bin Sugi yang
identitasnya sebagaimana tersebut dalam srat dakwaan Penuntut Umum adalah orang
yang sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggungjawab dimuka hukum atas
perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut diatas maka unsur barang siapa telah terpenuji;
2. Unsur
Yang mengoperasikan kapal pada angkutan diperairan tanpa ijin usaha sebagaimana
yang dimaksud dalam pasal 27 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang
terungkap dipersidangan telah ternyata sebagai berikut :
-
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 15 September
2009 sekitar pukul 11.30 Wita terdakwa Mithan bin Sugi selaku Nahkoda Kapal Mb
Barito 02 dengan dibantu seorang kru membawa kapal MB Barito 02 berangkat dari
Doking PT. Permata Barito diperairan sungai Barito Tamban Kabupaten Barito
Kuala dengan tujuan PT. Kalianda Golden Bunker di Kuin Kecamatan banjarmasin
Utara, Kota banjarmasin dengan membawa 15 (lima belas) buah drum kosong untuk
membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 3000 (tiga ribu) liter;
-
Bahwa ketika melewati perairan sungai Barito
depan Pulau Kembang Kecamatan Banjarmasin barat, Kota banjarmasin dihentikan
oleh petugas Dit.Polair untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat
kapal MB Barito 02 dan ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan kapal MB Barito
02 tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin usaha;
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut diatas maka unsur yang mengoperasikan kapal pada angkutan
diperairan tanpa ijin usaha sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 telah
terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan
terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dari pasal 287 Undang-undang Nomor 17
Tahun 2008 tentang Pelayaran, maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pelayaran
tanpa suratyang masih berlaku “;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan
tidak didapatkan adanya hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana
atas diri terdakwa baik unsur pembenar maupun unsur pemaaf, oleh karena itu
terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa
dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka harus pula dibebani membayar biaya
perkara;
Menimbang, bahwa dioersidangan telah
diajukan barang bukti sehingga akan ditentukan status barang bukti tersebut
yaitu 1 (satu) buah MB Barito 02 dengan dokumennya dikembalikan kepada yang
berhak yaitu PT. Permata Barito Shipyard & Engineering banjarmasin;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan
pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu
hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal
yang memberatkan :
Perbuatan
terdakwa dapat merusak kewibawaan aparatur negara;
Hal
yang meringankan :
-
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya,
merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
-
Terdakwa mempunyai tanggungan anak dan
isteri;
-
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat, pasal 287 Undang-undang Nomor
17 Tahun 2008 tentang pelayaran, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan
terdakwa MITHAN bin SUGI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana “ Pelayaran tanpa surat yang masih berlaku “;
2. Menjatuhkan
pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama
3. Menetapkan
barang bukti berupa :
1 (satu) buah MB Barito 02 dengan
dokumennya dikembalikan kepada PT. Permata barito Shipyard & Engineering
Banjarmasin;
4. Membebani
terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam rapat
permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri banjarmasin, pada hari , tanggal
, oleh kami AMRIL,SH,MHum
sebagai Hakim Ketua, SUSWANTI,SH,MHum dan MOHAMAD IRFAN,SH,MHum masing-masing sebagai
Hakim Anggota. Putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan
yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-hakim Anggota,
dibantu HUDRIANSYAH,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarmasin,
serta dihadiri oleh TAILANI MOESHAD,SH Penuntut Umum dan terdakwa;
Hakim-hakim
Anggota, Hakim Ketua,
SUSWANTI,SH,MHum AMRIL,SH,MHum
MOHAMAD
IRFAN,SH,MHum
Panitera
Pengganti,
HUDRIANSYAH,SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar