SEKAPUR SIRIH PEMBUKTIAN DALAM HUKUM PIDANA
OLEH: VANDERIK WAILAN, SH.
Pembuktian
adalah ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang
dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa.
Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang
dibenarkan undang-undang dan boleh digunakan hakim membuktikan kesalahan yang
didakwakan (M. Yahya Harahap SH).
Ruang Lingkup Pembuktian
1. Sistem
pembuktian
2. Jenis
alat bukti
3. Cara
menggunakan dan nilai
4. Kekuatan
pembuktian masing-masing alat bukti
Sistem Pembuktian
1. Sistem
pembuktian berdasarkan keyakinan hakim belaka atau ”conviction intime”
2. Sistem
pembuktian menurut undang-undang secara positif atau ”wettelijk stesel”
3. Sistem
pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis atau ”laconvictioan
raisonel”
4. Sistem
pembuktian menurut undang-undang secara negatif atau ”negatif wettelijk
stesel”
Teori/Sistem Pembuktian
1. Sistem
pembuktian berdasarkan keyakinan hakim belaka (conviction intime)
Terbukti
tidaknya kesalahan terdakwa semata-mata ditentukan atas penilaian keyakinan
atau perasaan hakim. Dasar hakim membentuk keyakinannya tidak perlu didasarkan
pada alat bukti yang ada.
2. Sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara
positif (positif wettelijk bewijs theori)
Apabila
suatu perbuatan terdakwa telah terbukti sesuai dengan alat-alat bukti sah
menurut undang-undang, maka hakim harus menyatakan terdakwa terbukti bersalah
tanpa mempertimbangkan keyakinannya sendiri
3. Sistem
pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis (conviction
rasionnee)
Putusan
hakim didasarkan atas keyakinannya tetapi harus disertai pertimbangan dan
alasan yang jelas dan logis. Di sini pertimbangan hakim dibatasi oleh reasoning
yang harus reasonable.
4. Sistem
pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negatif wettelijk
bewijs theorie)
-
Sistem pembuktian ini berada diantara sistem
positif wettelijk dan sistem conviction resionnee
-
Salah tidaknya seorang terdakwa ditentukan
oleh keyakinan hakim yang didasarkan pada cara dan dengan alat-alat bukti yang
sah menurut Undang-Undang.
Jadi
sistem pembuktian yang dianut peradilan pidana Indonesia adalah sistem
pembuktian ”negatief wettelijk stelsel” atau sistem
pembuktian menurut undang-undang secara negatif yang harus:
-
Kesalahan terbukti dengan sekurang-kurangnya
”dua alat bukti yang sah”
-
Dengan alat bukti minimum yang sah tersebut
hakim memperoleh keyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah
pelakunya.
Sistem Pembuktian Yang Dianut Indonesia
-
Pasal 183 KUHAP ”Hakim tidak boleh
menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya
dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana
benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.
Prinsip Minimum Pembuktian
Asas
minimum pembuktian merupakan prinsip yang mengatur batas yang harus dipenuhi
untuk membutikan kesalahan terdakwa yaitu :
-
Dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti sah
(dengan hanya satu alat bukti belum cukup).
-
Kecuali dalam pemeriksaan perkara dengan cara
pemeriksaan ”cepat”, dengan satu alat bukti sah saja sudah cupuk mendukung
keyakinan hakim.
Prinsip Pembuktian
1. Hal
yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan (notoire feiten)
2. Satu
saksi bukan saksi (unus testis nullus testis).
3. Pengakuan
(keterangan) terdakwa tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah.
BUKTI, BARANG BUKTI DAN ALAT BUKTI
BUKTI
KUHAP tidak menjelaskan apa itu bukti. Menurut
Kamus Umum Bahasa Indonesia, bukti ialah suatu hal atau peristiwa yang cukup
untuk memperlihatkan kebenaran suatu hal atau peristiwa. Tindakan penyidik
membuat BAP Saksi, BAP Tersangka, BAP Ahli atau memperoleh Laporan Ahli,
menyita surat dan barang bukti adalah dalam rangka mengumpulkan bukti.
Dengan perkataan lain bahwa :
1. Berita Acara Pemeriksaan Saksi;
2. Berita Acara Pemeriksaan Tersangka;
3. Berita Acara Pemeriksaan Ahli/Laporan Ahli;
4. Surat dan Barang bukti yang disita, kesemuanya mempunyai
nilai sebagai BUKTI.
BARANG BUKTI
Barang bukti ialah benda baik yang bergerak atau tidak
bergerak, yang berwujud maupun yang tidak berwujud yang mempunyai hubungan
dengan tindak pidana yang terjadi.
Agar dapat dijadikan sebagai bukti maka benda-benda ini harus dikenakan
penyitaan terlebih dahulu oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan
negeri yang di dalam daerah hukumnya benda yang dikenakan penyitaan berada.
Kecuali penyitaan yang dilakukan oleh penyidik pada Komisi Pemberantasan
Korupsi tidak perlu ada izin ketua pengadilan negeri setempat.
Adapun benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah
:
1. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang
seluruhnya atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil
dari tindak pidana,
2. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk
melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.
3. benda yang dipergunakan menghalang-halangi penyidikan
tindak pidana.
4. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan
tindak pidana.
5. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak
pidana yang dilakukan.
ALAT BUKTI
KUHAP juga tidak memberikan pengertian mengenai apa itu
alat bukti. Akan tetapi pada Pasal 183 KUHAP disebutkan ”Hakim tidak boleh
menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua
alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana
benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.
Rumusan pasal ini memberikan kita garis hukum, bahwa :
1. alat bukti diperoleh dari hasil pemeriksaan di sidang
pengadilan.
2. hakim mengambil putusan berdasarkan keyakinannya.
3. keyakinan hakim diperoleh dari minimal dua alat bukti
yang sah.
Adapun alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP
ialah :
1. keterangan saksi
2. keterangan ahli
3. surat
4. petunjuk
5. keterangan terdakwa
KETERANGAN SAKSI
Keterangan
dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, lihat
sendiri, alami sendiri dengan menyebutkan alasan pengetahuannya itu.
Syarat Sah Keterangan Saksi
1. Saksi harus
mengucapkan sumpah atau janji (sebelum memberikan keterangan)
2. Keterangan
saksi harus mengenaiperistiwa pidana yang saksi lihat sendiri dengan sendiri
dan yang dialami sendiri, dengan menyebutkan alasan pengetahuannya
(testimonium de auditu = terangan yang diperoleh dari orang lain tidak
mempunyai nilai pembuktian).
3. Keterangan
saksi harus diberikan di sidang pengadilan (kecuali yang ditentukan pada pasal
162 KUHAP).
4. Keterangan
seorang saksi saja tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa (unus testis
nullus testis).
5. Pemeriksaan
menurut cara yang ditentukan undang-undang
Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi
Yang
memenuhi syarat sah keterangan saksi (5 syarat) :
1. Diterima
sebagai alat bukti sah
2. Mempunyai
nilai kekuatan pembuktian bebas (bersifat tidak sempurna dan tidak mengikat)
3. Tergantung
penilaian hakim (hakim bebas namun bertanggung jawab menilai kekuatan
pembuktian keterangan saksi untuk mewujudkan kebenaran hakiki).
4. Sebagai alat
bukti yang berkekuatan pembuktian bebas, dapat dilumpuhkan terdakwa dengan
keterangan saksi a de charge atau alat bukti lain.
KETERANGAN AHLI
Keterangan
yang diberikan oleh orang memiliki keahlian tentang hal yang diperlukan membuat
terang suatu perkara pidana untuk kepentingan pemeriksaan.
Syarat Sah Keterangan Ahli
1. Keterangan
diberikan oleh seorang ahli
2. Memiliki
keahlian khusus dalam bidang tertentu
3. Menurut
pengetahuan dalam bidang keahliannya
4. Diberikan
dibawah sumpah/ janji:
- Baik karena permintaan penyidik dalam bentuk laporan
- Atau permintaan hakim, dalam bentuk keterangan di sidang
pengadilan
Jenis Keterangan Ahli
1. Keterangan
ahli dalam bentuk pendapat/ laporan atas permintaan penyidik)
2. Keterangan
ahli yang diberikan secara lisan di sidang pengadilan (atas permintaan hakim)
3. Keterangan
ahli dalam bentuk laporan atas permintaan penyidik/ penuntut hukum
DUA
KETERANGAN AHLI = SATU ALAT BUKTI.
DUA
KETARANGAN AHLI = DUA ALAT BUKTI.
Contoh merupakan satu alat bukti :
-
Keterangan ahli A : Sebab matinya korban
karena rusaknya jaringan otak
-
Ketarangan ahli B : luka pada kepala korban
menembus batok akibat peluru keliber 45
Contoh merupakan dua alat bukti :
-
Keterangan Ahli A : Sebab kematian korban
karena mati lemas akibat tersumbatnya saluran pernafasan.
-
Keterangan Ahli B : Sidik jari pada leher
korban identik dengan sidik jari terdakwa.
Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli
1. Mempunyai
nilai kekuatan pembuktian bebas
2. Tidak
mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat atau menentukan
3. Penilaian
sepenuhnya terserah pada hakim
SURAT
-
Surat Keterangan dari seorang ahli
-
Memuat pendapat berdasarkan keahliannya,
-
Mengenai suatu hal atau suatu keadaan
-
Yang diminta secara resmi dari padanya
-
Dibuat atas sumpah jabatan, atau dikuatkan
dengan sumpah
Contoh
: Visum et Repertum
Ada 2
bentuk surat :
1. Surat
Authentik/ Surat Resmi
- Dibuat oleh pejabat yang berwenang, atau oleh seorang
ahli atau dibuat menurut ketentuan perundang-undangan
- Dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah
2. Surat
Biasa/Surat Di Bawah Tangan
- Hanya berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat
pembuktian yang lain.
Contoh
: Izin Bangunan, Akte Kelahiran, Paspor, Kartu Tanda Penduduk, Ijazah, Surat
Izin Mengemudi, dll.
Nilai Kekuatan Pembuktian Surat
1. Mempunyai
nilai kekuatan pembuktian bebas
2. Tidak
mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat atau menentukan (lain halnya
dalam acara perdata)
3. Penilaian
sepenuhnya terserah keyakinan hakim :
Dalam
Acara Perdata, akta otentik menjadi bukti dari kebenaran seluruh isinya, sampai
dibuktikan kepalsuannya. Hakim harus mengakui kekuatan akta otentik sebagai
bukti diantara para pihak, sekalipun ia sendiri tidak yakin akan kebenaran
hasilnya.
Sifat Dualisme Laporan Ahli, Keterangan ahli dalam bentuk pendapat/ laporan :
a) Sebagai
alat bukti keterangan ahli :
Penjelasan
Pasal 186:
Keterangan
ahli ini dapat juga sudah diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyelidik atau
penuntu umum yang dituangkan dalam bentuk suatu laporan dan dibuat dengan
mengingat sumpah pada waktu menerima jabatan atau pekerjaan.
b) Sebagai
alat bukti surat
Pasal
187 c:
Surat
keterangan dari seorang ahli yang membuat pendapat berdasarkan keahliannya
mengenai suatu hal atau suatu hal atau suatu keadaan yang diminga secara resmi
daripadanya.
KETERANGAN TERDAKWA
a. Keterangan
terdakwa sendiri :
- Pengakuan bukan pendapat
- Penyangkalan
b. Tentang perbuatan yang ia sendiri
- Lakukan, atau
- Ketahui atau
- Alami
c. Dinyatakan
di sidang :
- Keterangan yang terdakwa berikan di luar sidang
pengadilan dapat digunakan membantu menemukan bukti di sidang.
Keterangan Terdakwa Diluar Sidang
Dapat
digunakan membantu menemukan bukti disidang asalkan:
-
Didukung oleh suatu alat bukti yang sah
-
Mengenai hal yang didakwakan kepadanya
Contoh
: Berita Acara Tersangka oleh penyidik.
Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Terdakwa
1. Mempunyai
nilai kekuatan pembuktian bebas hakim tidak terikat dengan keterangan yang
bersifat pengakuan utuh/ murni sekalipun pengakuan harus memenuhi batas minimum
pembuktian
2. Harus memenuhi asas
keyakinan hakim
3. Dalam Acara Perdata suatu
pengakuan yang bulat dan murni melekat penilaian kekuatan pembuktian yang
sempurna, mengikat dan menentukan.
PETUNJUK
1. Perbuatan,
atau kejadian atau keadaan
2. Karena
persesuainnya satu dengan yang lain
3. Persesuainnya
dengan tidak pidana itu sendiri
4. Menunjukkan
telah terjadi suatu tindak pidana, dan
5. Siapa
pelakunya
Sumber Perolehan Petunjuk
Petunjuk
hanya diperoleh dari :
-
Keterangan saksi
-
Surat
-
Keterangan terdakwa
-
Keterangan ahli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar